TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 36 Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar pada hari Selasa (18/11/25) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, SE., MM dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, SE., M.Si, perwakilan Forkopimda, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan dari masing-masing OPD Prov. Kaltara.
Pandangan umum diawali oleh Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh H. Yancong, S.Pi., kemudian fraksi Golkar yang diwakili oleh Adi Nata Kusuma, fraksi Demokrat yang diwakili oleh H. Saleh, SE., fraksi PKS yang diwakili oleh Ladullah, S.H.I., fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat yang diwakili oleh H. Hamka, S.IP., MH., kemudian yang terakhir fraksi PAN Nasdem dan PKB yang diwakili oleh Vamelia, SE.
Sejumlah fraksi memberikan pendapat agar dalam pelaksanaan APBD dapat dilakukan secara transparansi, akuntabel dan terperinci. Pemanfaatan secara maksimal digitalisasi daerah agar tercapai peningkatan PAD, serta peningkatan sarana kesehatan, jalur transportasi daerah perbatasan serta pemberdayaan UMKM agar ekonomi masyarakat dapat meningkat.
Keseluruhan fraksi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut secara mendalam dengan memperhatikan catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan.
(Humas DPRD Kaltara)

