TANJUNG SELOR – Di tengah upaya mengejar ketertinggalan dan memaksimalkan potensi daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat
TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setda Provinsi Kaltara,
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar kegiatan senam pagi yang dirangkaikan
STATISTIK : Sekprov Kaltara H Suriansyah saat membuka Forum Data Statistik Sektoral, Kamis (28/3).
TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Suriansyah mengatakan, keakuratan dan update data merupakan hal yang sangat penting dalam menyusun perencanaan, maupun membuat sebuah keputusan atau kebijakan. Utamanya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Suriansyah menyampaikan ini, saat membuka Forum Data Statistik Sektoral, gelaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Kamis (28/3). Pentingnya suatu data, kata Sekprov, karena keputusan yang sifatnya penting bisa salah diambil, jika data tidak update, akurat, bahkan tidak ada data. “Saya ingatkan kepada seluruh peserta yang menangani data, kegiatan hari ini sangat penting dan strategis,” pesannya.
Suriansyah mengatakan, ada tata cara tersendiri dalam mengelola data. Artinya tidak boleh sembarangan. Disebutkan, ada teknik dan analisis untuk mengolah data termasuk data statistik. “Di Provinsi Kaltara ada Diskominfo yang menjadi wali data, yang mengolah data,” ujarnya.
Di kesempatan ini pula, Suriansyah meluncurkan aplikasi SIDARA (Sistem Informasi Data Statistik Sektoral). Melalui SIDARA, diharapkan data statistik dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang menjadi sumber data, dapat disajikan secara berkala, berkualitas dan representative.
Sebagai informasi, statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. (humas)
EVALUASI SPBE : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri acara penyerahan hasil Evaluasi SPBE Tahun 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3).
JAKARTA – Penerapan sistem penyelenggaraan roda pemerintahan dari pusat hingga ke daerah yang mengandalkan teknologi informasi, diharapkan untuk dapat terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah dikembangkan Pemerintah. Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengutip arahan Wakil Presiden (Wapres) RI H M Jusuf Kalla pada acara penyerahan Evaluasi SPBE Tahun 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/3).
Penegasan Wapres tersebut, kata Irianto terkait dengan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, tentang SPBE. “Sistem IT yang ada harus mengikuti Perpres yang sudah diterbitkan tersebut. Dalam artian, harus dilaksanakan dengan mengintegrasikan antara sistem yang dilakukan di institusi masing-masing dengan sistem nasional,” katanya.
Meski dalam tahap belajar, Pemerintah terus berbenah diri untuk dapat mengikuti perubahan zaman. Utamanya, untuk beradaptasi terhadap kecepatan perubahan dan perkembangan teknologi informasi. “Setelah terintegrasi, hal penting lainnya, adalah bagaimana mengasosiasikan kebijakan yang ada ini, kepada masyarakat dalam bentuk efisiensi pelayanan juga demi kemajuan bangsa,” tutur Irianto.
Tak hanya pemerintah, pihak swasta mulai startup, unicorn dan lainnya, harus mengedukasi masyarakat untuk lebih maju dalam kehidupannya. “Kehidupan masyarakat pasti berubah, namun pemerintah harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelas Gubernur.
Dalam penerapannya, meski terintegrasi, setiap institusi harus menjalankan sistem sesuai kewenangan yang ada. “Pemerintah Indonesia, utamanya Kemenkominfo juga akan meningkatkan kemampuan sarana-prasarana pendukung sistem IT nasional yang terintegrasi hingga ke daerah tersebut. Sementara Bappenas bertugas mengimplementasikan sistem yang sudah ada,” ungkap Gubernur.
Irianto juga menukil pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Sjarifuddin di acara yang sama. Diungkapkan Gubernur, tak hanya diterapkan, SPBE di tiap institusi mulai daerah hingga pusat akan dievaluasi pelaksanaannya oleh Kemenpan-RB. “Evaluasi SPBE ini, akan menjadi potret kematangan pelaksanaan SPBE pada 616 instansi pusat, pemerintah daerah juga Polri,” ucap Gubernur.
Irianto mengaku sepakat dengan pernyataan Menpan-RB yang menyatakan bahwa pentingnya membangun iklim kerja pemerintahan dari pusat hingga daerah agar mampu mengambil peluang positif yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi. “Patut kita sadari bahwa kecepatan perubahan akibat teknologi sangat tinggi, pemerintah jangan sampai kehilangan momentum tersebut. Indonesia, termasuk Pemprov Kaltara harus segera melakukan lompatan yang progresif dan masif dengan membangun sistem pemerintahan berbasis teknologi,” jelas Irianto.
SPBE sendiri memiliki banyak manfaat. Di antaranya, diperolehnya data baseline pelaksanaan SPBE nasional yang akan digunakan untuk penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efisien, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. “Adapun target indeks SPBE nasional, instansi pusat hingga daerah diharapkan mencapai kategori baik atau lebih besar atau sama dengan 2,6,” beber Gubernur.
Disebutkan, sesuai hasil Evaluasi SPBE tahun 2018, dari 616 kementerian, lembaga juga pemerintah daerah sebanyak 82 instansi pemerintah atau 13,31 persen berpredikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sementara 534 instansi lainnya, atau 86,69 persen berpredikat cukup dan kurang. Dan, dari 34 provinsi, 41 persennya memiliki indeks SPBE diatasi target nasional. Sementara 59 persen lainnya, dibawah 2,6 persen. “Hasil tahun ini menjadi landasan pacu untuk melangkah bersama membangun SPBE secara nasional. Ini harus dilakukan semua, dari pusat hingga ke daerah. Akselerasinya harus dilakukan pada 3 domain utama, yakni kebijakan, tata kelola dan pelayanannya,” urai Irianto.
Dijelaskan pula, bahwa dalam beberapa tahun kedepan, sesuai target Kementerian PPN/Bappenas, SPBE akan benar-benar hadir dan dikembangkan secara terpadu serta mengubah tampilan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi dan akuntabel dari pusat hingga daerah. “Target utamanya, adalah efisiensi keuangan yang sangat besar,” tutupnya.(humas)
DUKUNGAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie berfoto bersama H Budiman Arifin, mantan Bupati Bulungan serta Rektor UBT Prof Adri Patton, dan Rektor Unikal Prof Jabarsyah.
Tanjung Selor, Berandankrinews.com-Dukungan Mengalir dari Beragam Elemen Masyarakat Setahap demi setahap, progress pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor mulai dilalui. Teranyar, perwakilan 12 kementerian, bersama pemerintah kabupaten dan provinsi menandatangani kesepakatan rencana aksi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. Di sisi lain, dukungan internal pun mengalir terhadap rencana yang digagas Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie ini.
TERSIRATNYA dukungan dari kalangan internal, dalam artian masyarakat di Kaltara terhadap percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor, cukup tergambar dari tetamu yang hadir saat penandatanganan kesepakatan pelaksanaan InpSres No. 9/2018 di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/3) lalu.
Saat itu, hadir sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan juga para pemimpin daerah di Kaltara. Seperti H Budiman Arifin, mantan Bupati Bulungan; Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Adri Patton, Rektor Universitas Kaltara (Unikaltar) Prof Jabarsyah. Lalu, adapula Henoch Merang, tokoh adat Dayak Dayak.
Dari kalangan kepala daerah, hadir Bupati Bulungan H Sudjati, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafidz, Walikota Tarakan dr H Khairul, dan lainnya. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kehadiran para tokoh masyarakat, tokoh adat juga kepala daerah di Kaltara pada acara tersebut. Kehadiran mereka, secara tersirat menunjukkan dukungan terhadap upaya Pemprov Kaltara serta kementerian terkait untuk mempercepat realisasi pembangunan KBM Tanjung Selor,” kata Gubernur.
Pentingnya dukungan dari para pihak tersebut, dikarenakan KBM Tanjung Selor membutuhkan banyak perjuangan untuk dapat segera direalisasikan. Untuk itu, diakui Gubernur bahwa Pemprov Kaltara tak bisa bergerak sendiri tanpa ditopang oleh komponen masyarakat juga pemerintah daerah di Kaltara. “Keberadaan KBM Tanjung Selor ini untuk Kaltara, bukan hanya Bulungan. Lantaran, KBM akan menjadi pusat pemerintahan yang terintegrasi dengan sarana-prasarana penunjang juga kegiatan perekonomian masyarakat di setiap kabupaten dan kota di Kaltara,” jelas Irianto.
Dari itu, sembari memperjuangkan dukungan penganggaran juga kebijakan lainnya dari 12 kementerian sesuai Inpres No. 9/2018, Irianto juga mengencarkan perjuangannya mewujudkan pembangunan sejumlah sektor yang akan berimplikasi terhadap percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor. Salah satunya, dari sektor perhubungan. “Di sektor perhubungan, bandara di setiap kabupaten dan kota di Kaltara diusulkan untuk dikembangkan. Termasuk Bandara Juwata Tarakan, yang nantinya menjadi pintu masuk utama masyarakat dari luar Kaltara. Juga gerbang terdepan untuk masuknya investasi,” ungkap Gubernur.
Lalu, adapula kegiatan pembangunan sarana jalan di kawasan KBM Tanjung Selor. “Sebagaimana diketahui, setiap pembangunan yang akan dilakukan tentunya akan berdampak terhadap kehidupan sosial. Dalam hal ini, dukungan masyarakat, utamanya tokoh masyarakat terhadap program yang dijalankan pemerintah sangat penting. Tanpa dukungan mereka, program tersebut akan berjalan lamban,” papar Irianto. Wujud lain dari upaya yang terkait percepatan KBM Tanjung Selor, adalah rencana pembangunan PLTA Kayan dengan total daya 9 ribu MW.
Gubernur berharap, misi yang diusung Pemprov Kaltara ini benar-benar didukung oleh masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat juga kepala daerah di Kaltara. “Tujuannya tidak lain, untuk memajukan Kaltara. Mensejahterakan masyarakatnya, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup,” ulas Gubernur.
Support dari kalangan praktisi pendidikan pun tak kalah penting. Irianto menilai, faktor internal ini turut mempengaruhi akselerasi dari upaya percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor. “Sumbangsih kalangan akademisi, baik untuk mengedukasi juga memberikan pemahaman yang sejalan dengan rencana pemerintah kepada masyarakat, adalah krusial. Selain itu, kritik konstruktif dari praktisi pendidikan akan menjadi masukan berharga bagi Pemprov untuk dapat membangun sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya. (bersambung)
TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, baru-baru ini telah menyepakati delineasi peruntukan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Melalui kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak ini, antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan sepakat lokasi seluas 10.100 Hektare (Ha) di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan peruntukannya menjadi kawasan industri.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, delineasi atau penentuan garis batas suatu area merupakan hal yang penting, sebelum menetapkan areal tersebut sesuai peruntukannya. Termasuk di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang akan dibangun di Bulungan.
Sejauh ini, jelas Irianto, Pemprov Kaltara telah menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Dengan adanya RTRW Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan. Untuk itulah di Bulungan, yang wilayahnya akan dibangun KIPI, perlu ada sinkronisasi peruntukkan wilayah.
Nah dengan adanya kesepakatan delineasi, sudah jelas area-area mana yang masuk dalam kawasan industri. Selanjutnya oleh Pemkab Bulungan bisa memasukkan dalam RTRW-nya, jelas Irianto yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna.
Disebutkan, sesuai dengan kesepakatan delineasi kawasan peruntukan industri, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi berada di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Dengan luasan 10.100 hektare.
Alhamdulillah, telah ada kesepakatan bersama antara Pemprov dan Pemkab Bulungan. Sebelum ini, RTRW Bulungan tidak sinkron dengan RTRW provinsi, sehingga perlu disesuaikan agar sinkron. Pada intinya kita ingin agar KIPI-Tanah Kuning dapat dipercepat realisasinya,” tegas Gubernur.
Dikatakan, percepatan delineasi dilakukan Pemprov, sebagai tindaklanjut pada rapat sinkronisasi kebijakan Pusat dan Daerah terkait permasalahan dalam pembangunan KIPI Tanah Kuning pada 19 Maret 2019 lalu.
Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati delineasi KIPI Tanah Kuning sesuai dengan surat rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Nomor 116/SRT-200/II/2019 yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan. Atas dasar berita acara inilah baik Pemprov dan Pemkab mempercepat penyelesaian RTRW Bulungan, tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur menyampaikan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Tujuannya memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. Karena luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare, urainya.
Sebelum ada kesepakaan ini, menindaklanjuti usulan gubernur, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya, telah mengirimkan tim ke Kaltara. Hinga akhirnya keluar rekomendasi tersebut.
Irianto menjelaskan, selain untuk memastikan batasan atau peruntukan fungsi lahan, melalui perubahan delineasi ini akan memudahkan pemerintah maupun pihak swasta nanti dalam melakukan pembebasan lahan. “Dengan adanya delineasi ini, investor yang ingin mengajukan izin perusahaannya juga lebih mudah. Karena sebelumnya, belum pasti, belum diketahui lokasinya di mana-mana saja. setelah ini, sudah jelas kawasan KIPI yang sesuai dengan RTRW, ujarnya.
Terpisah, Kepada Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR-Perkim Kaltara Panji Agung menambahkan, bagi investor atau perusahaan pengelola kawasan industri yang telah mengantongi izin lokasi, nantinya diwajibkan untuk melakukan pembebasan lahan, serta wajib membangun infrastruktur dasar pada kawasan yang telah menjadi arealnya sesuai izin.
“Infrastruktur dasar yang dimaksud, antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan, dan jaringan jalan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142/2015 pasal 11, tentang Kawasan Industri, jelas Panji.
Untuk diketahui, KIPI Tanah Kuning-Mangkupasi, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (humas)
Jakarta, Berandankrinews.com — Tak Jauh dari Istana Negara, Ini Sengkarut Sertifikasi 600 KK Warga RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Saat ini, pemerintah terus menggeber proses sertifikasi tanah. Di berbagai kesempatan, pemerintah membagikan sertifikat secara massal kendati banyak mendapat kritik dari sejumlah pihak karena kental muatan politik terkait Pilpres 2019. Meski demikian, pembagian sertifikat ini terus dilakukan hingga ke berbagai pelosok daerah.
Sejatinya, pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 126 juta hektare bidang tanah agar bersertifikat pada 2024. Untuk mengejar target itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan sertifikasi lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tentang biaya pendaftaran tanah sistematis tahun 2017.
Dalam SKB tersebut, warga dibebankan biaya Rp 150.000 per bidang tanah untuk tanda batas patok, pemberkasan, dan materai. Namun, warga Jakarta kini tidak perlu lagi membayar biaya itu karena sudah ditanggung Pemprov DKI. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 187 miliar untuk proses sertifikasi tanah di wilayah Jakarta. Namun dalam praktiknya masih ada oknum yang mengutip dana dari warga.
Sayangnya, kemudahan PTSL dan insentif gratis dalam pemutihan sertifikat ini tidak bisa dinikmati 600 kepala keluarga (KK) atau mencakup lebih dari 3.000 jiwa warga di RW.08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, sekitar 250 bidang tanah milik warga yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN melalui program PTSL dengan luas tanah mencapai +18.000 meter persegi tidak bisa dilanjutkan prosesnya untuk menjadi sertifikat.
Menurut Ibu Teten Masudah kasie Sengketa di BPN Jakarta Pusat, hal ini karena rumah warga berdiri diatas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik atas nama JM. PANGGABEAN dengan Sertifikat Hak Milik No. 47. Dengan demikian permohonan sertifikat hak atas tanah untuk warga RW. 08 tidak bisa diterbitkan.
Pihak BPN menolak pengajuan sertifikat dari warga Petojo Selatan. Agus Syahrial, Ketua RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan mengatakan, pihak BPN menolak pengajuan sertifikasi karena 250 bidang tanah tersebut berada di lahan yang sudah ada sertifikatnya. “Kami kaget pengajuan ditolak oleh BPN dengan alasan lahannya ada di bidang lahan yang lain. Warga ini sudah tinggal di lahan itu turun temurun. Warga tinggal di lahan itu dengan membeli bidang tanah dari tuan tanah SAJID IDROES BIN HASAN BIN SECH ASSOLABIAH ALAYDROES pada tahun 1927. Pada awalnya tahun 1926 memang warga sewa kepada tuan tanah tersebut,” ungkapnya.
Menurut Agus, sebagian warga masih ada yang memegang bukti kepemilikan jual beli lahan tersebut. Sayangnya, sebagian besar warga tidak memegang bukti-bukti tersebut karena ketidaktahuan dan sistem pendataan pertanahan yang kala itu masih sangat sederhana, terangnya.
“Belakangan ini, warga yang mendirikan bangunan atau yang sedang melakukan renovasi rumahnya sering diintimidasi oleh pihak swasta yang mengklaim mempunyai sertifikat atas lahan warga. Dan Intimidasi dilakukan dengan menggunakan tangan oknum aparat. Mereka mengklaim punya sertifikatnya. Tapi ketika didesak mana sertifikatnya, mereka tidak pernah menunjukkan,” beber Agus.
Akibat intimidasi ini, warga menjadi gusar, tetapi di sisi lain, hal ini membuat warga tidak nyaman. Agus mengatakan, perwakilan warga berinisiatif mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar bisa membantu proses sertifikasi dan menyelesaikan kasus ini. Setelah menunggu lama, ada respon, tetapi itu pun tidak menyelesaikan keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan hak milik atas tanah tersebut. Beberapa kali warga mendatangi BPN DKI Jakarta tapi terkesan lepas tangan.
Belakangan, warga mendapatkan bukti baru jika lahan yang ada di SHM No. 47 yang bersengketa ini bidang tanahnya ternyata bukan berada di lahan yang ditinggali 600 KK warga RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan.
“Saya dapat temuan baru setelah mengecek peta online ATR-BPN pusat yang diunduh dari aplikasi Android. Temuan baru ini sudah disampaikan ke BPN Jakarta Pusat dan Bagian Hukum Kantor Walikota Jakarta Pusat, karena diduga datanya berbeda dengan BPN RI. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya juga,” keluh Agus sambil menunjukkan print out peta online ATR-BPN.
Keluhan dan kegusaran warga RW. 08 Petojo Selatan ini juga sampai ke telinga Farouk Abdullah Alwyni, Caleg DPR RI dari PKS Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri). “Persoalan sertifikasi tanah ini terungkap ketika kami melakukan sosialisasi ke warga. Saat itu, warga mengeluh terkait pengajuan pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL yang ditolak pihak BPN, tanggapan pemerintah dalam hal ini BPN terlihat kurang responsif untuk menyelesaikan masalah warga Petojo Selatan.
Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dan kontradiktif dengan kesan yang ditampilkan pemerintah selama yang gembar-gembor mengkampanyekan keberhasilan dari program sertifikat gratis hingga ke pelosok negeri.
Ketika ditemui reporter di Jakarta Pusat, Kamis Sore, (28/03/2019), Farouk mengatakan ; “Masalah warga Petojo Selatan ini ada di Jakarta, lokasi warga jaraknya kurang dari 400 meter menuju Istana Negara tapi tidak bisa diselesaikan. Di mana Reformasi Agraria ? Bagaimana nasib ribuan jiwa warga kalau sampai tergusur dari kampung halamannya akibat data pertanahan yang masih kacau ?,” kritiknya.
Farouk yang juga Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini menilai, aparat BPN semestinya turun ke lapangan dan mengecek polemik sengketa tanah di Petojo Selatan. Sebagai pelayan masyarakat, tentunya harus memberikan “service” yang baik untuk mencerminkan birokrasi pemerintahan yang melayani dan bersih. “Kalau perlu Presiden RI memanggil BPN dan pihak-pihak terkait untuk membuka data-data pertanahan, sehingga jelas duduk perkaranya. Rakyat harus mendapat hak memiliki tanah untuk tempat tinggal, yang merupakan kebutuhan dasar,” tegas Farouk.
Sebagai Caleg DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta dari PKS nomor urut 6 ini, Farouk memang memberikan perhatian khusus terhadap persoalan birokrasi di Indonesia, dan masuk dalam salah satu poin perjuangan beliau, termasuk di dalamnya pelayanan BPN terkait urusan pertanahan. Masih banyaknya oknum BPN yang terlibat pungutan liar (pungli), pelayanan yang sulit dan berbelit-belit menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih jauh api dari panggang.
Itu sebabnya, pihaknya selalu menggaungkan pentingnya untuk menciptakan birokrasi yang bersih, ramping, tidak ribet, dan melayani. Adapun parameternya, dari beberapa benchmarking secara internasional misalnya adalah Ease of Doing Business Index (EODB), Competitiveness Index, dan Corruption Perception Index, di mana rangking Indonesia masih memprihatinkan.
Pengajar Perbanas Institute & Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini menilai, isu terkait reformasi birokrasi telah didengungkan selama beberapa waktu di Indonesia, tetapi implementasinya belum benar-benar terealisasi. Posisi Indonesia di dalam rangking Ease of Doing Business dari World Bank (WB) atau Bank Dunia (2018) yang dalam banyak hal merefleksikan efektivitas dan efisiensi dari Birokrasi adalah masih di level 72 yang secara relative masih rendah.
Meskipun sudah ada perbaikan dalam empat tahun terakhir, rangking Indonesia adalah masih di bawah negara-negara tetangganya di Association of South-East Asian Nations (ASEAN) seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand (26), Brunei (56), dan bahkan Vietnam (68).
Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia (2015) pun dalam salah satu laporannya meletakkan isu birokrasi dan korupsi sebagai bagian hambatan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. ADB (2015) menyatakan bahwa “ada sebuah kebutuhan yang urgent terhadap simplifikasi regulasi karena biaya-biaya tambahan yang rezim regulasi bebankan terhadap bisnis.” ADB di sini juga menyalahkan birokrasi yang bertele-tele di sektor pemerintahan sebagai salah satu faktor kritis yang berkontribusi terhadap korupsi.
“Sifat ataupun praktik-praktik neo-feodal pada birokrasi termasuk di BPN harus dikikis habis sehingga melahirkan birokrat yang profesional, melayani, tidak menyulitkan, dan bersih dari korupsi. Dengan cara itu, diharapkan, Indonesia bisa melangkah menjadi negara maju. Karena salah satu indikator penting dari negara maju adalah birokrasinya mudah, sederhana, efektif dan efisien, dan tentunya melayani,” pungkas alumnus New York University (Amerika Serikat) & University of Birmingham (Inggris) ini. (fri)