HUT Bhayangkara Ke 73, Kapolres Sinjai Berikan Penghargaan Kepada Personil yang Baru Menerima Masa Purna Bakti

Berandankrinews.com-Sinjai, Kepolisian Resor Sinjai menggelar kegiatan “Wisuda Purna Bakti Personil Polres Sinjai tahun 2019 sebanyak 5 personil, bertempat diruang lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai, Senin (01/6/2019).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK didampingi ketua Bhayangkari cabang Sinjai Ny. Yovita Sebpril Sesa dan dihadiri para pejabat utama polres Sinjai, para kasat, kapolsek, perwira staf dan seluruh personil polres sinjai serta bhayangkari.

Kegiatan diawali dengan laporan perwira yang ditunjuk perwira staf polres sinjai Akp Fatahuddin, SH bahwa kegiatan segera dimulai dan
dilanjutkan dengan pembacaan doa
oleh Ipda Massalinri, selanjutnya pembacaan surat keputusan Kapolres Sinjai oleh Bripda Wiwi Rahyuni.

Pada kegiatan tersebut Kapolres Sinjai mengalungkan bunga serta memberikan penghargaan kepada personil yang diwisuda purna bakti yaitu Iptu Purn. Ahmadi, mantan Kasat Tahti Polres Sinjai, Ipda Muh. Basir mantan Kanit Binmas Polres Sinjai, Ipda Umar mantan Ka SPKT Polsek Sinjai Selatan, Aiptu Abd. Hamid Syam, mantap Kanit Sabhara polsek sinjai timur, dan Aipda Abd. Halim Mallongi mantan bhabinkamtibmas polsek Sinjai timur, polres Sinjai.

Dalam sambutan Kapolres Sinjai, mengucapkan terima kasih kepada personel polres Sinjai yang telah memasuki masa purna bhakti (pensiun) atas dedikasinya di institusi kepolisian khususnya di polres Sinjai dengan melaksanakan tugasnya selama ini dengan baik, dan meski sudah tidak bertugas aktif di kepolisian, jalinan silaturahmi dengan personel polres sinjai diharapkan harus tetap terjalin dan tetap membantu pihak kepolisian dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif dengan menjadi promotor dalam menciptakan harkamtibmas di wilayah masing-masing.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka bentuk penghargaan dan ungkapan rasa hormat setinggi- tingginya dari kesatuan kepada purnawirawan Polri Polres Sinjai atas dedikasi dan kinerja serta darma bhaktinya selama berdinas,” ujar, kapolres sinjai.

Selanjutnya dilakukan pemotongan nasi tumpeng oleh Kapolres Sinjai didampingi Ketua Bhyangkari Cabang Sinjai Ny. Yovita Sebpril, usai pemotongan tampak tidak seperti biasanya, bukannya Kapolres Sinjai menyerahkan potongan nasi tumpeng malah langsung menyuapi bersama dengan Ketua Bhyangkari Cabang Sinjai sebagai wujud kebersamaan dan persaudaraan.

Kemudian Kapolres Sinjai bersama ketua bhayangkari dan pejabat utama polres sinjai mengantar personil purna bakti menuju kendaraan dan dilepas dengan upacara tradisi pedang pora oleh perwira polres Sinjai.

Saat pelepasan tampak Kapolres Sinjai bersama pejabat utama mengantar personil purna bakti dengan kendaaraan tradisional becak dan diarak keliling Kabupaten Sinjai. (Irwan N Raju).

Segera Bebaskan Kivlan Zen Pasca Penetapan Presiden RI…!

Berandankrinews.com — Jakarta — Perwira Tinggi TNI aktif dan purnawirawan TNI yang belum memberikan jaminan guna penangguhan penahanan Kivlan Zen maka diharapkan paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI tanggal 30 Juni 2019 dapat segera memberikan jaminan ke kepolisian untuk penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak 3 Juni 2019 ke Direskrimum Polda Metro Jakarta dan diulangi lagi pada tanggal 11 Juni 2019 kepada Kapolda Metro Jakarta, Kapolri dan seterusnya, yang mana melalui media oleh Humas Polri/Polda menyatakan tidak memberikannya karena dianggap “tidak kooperatif”.

Advokat Tonin Tachta Singarimbun SH., menanggapi pernyataan Humas tersebut dengan menasehatkan kliennya Kivlan Zen membuat surat ke Panglima TNI dan Luhut Binsar Panjaitan agar Pernyataan tidak kooperatif menjadi kooperatif karena ada jaminan sebagaimana Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diberikan jaminan tersebut.

Pak Wiranto sudah memaafkan Pak Kivlan sebagaimana disampaikannya melalui media dan hal ini menjadi perhatian publik sebenarnya apa yang menyandera Kivlan Zen dihubungkan dengan pernyataan maaf tersebut.

Menteri Pertahanan mantan Pangkostrad juga telah memberikan jawaban terhadap surat permohonan perlindungan hukum dan penjamin jaminan penahanan berdasarkan surat Tim Pembela Hukum Kivlan Zen “Advokat Rakyat Semesta” tanggal 11 Juni 2019.

Polisi yang telah bekerja keras mancari dalang kerusuhan 21/22 Mei 2019 yang berakibat tewasnya beberapa masyarakat ternyata sampai hari ini belum dapat mengumumkannya sebagaimana tanggal 28 Mei 2019 dan 11 Juni 2019 melatar belakangi kerusuhan 21/22 mei dengan kisah rencana pembunuhan Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dan Yunarto Wijaya dan kepemilikan senjata api ujar Tonin Tachta Singarimbun.

Klien kami dijadikan tersangka dan penahanan paska pengumuman / press conference oleh Pak Wiranto dan Pak Tito Karnivian selaku Kapolri di Kantor Menkopolhukam Jalan Medan Medeka Barat merupakan suatu rangkaian yang sebenarnya harus dihentikan karena Pak Kivlan Zen telah rela dan mewakafkan waktu/ badannya dalam penahanan oleh Penyidik Direskrim Polda Metro Jakarta sejak tanggal 29 Mei ditangkap dan ditahan tanggal 30 Mei.

“Kicauan Helmi Kurniawan alias Iwan yang dituangkan dalam BAP Projustisia yang sudah mengalami beberapa kali perubahan sehingga sudah tidak relevan lagi dengan testimoni yang disebarkan oleh Kepolisian dan juga telah menjadi topik pemberitaan di media tv. Demikian juga Tahjudin yang dalam testimoni disuruh oleh Kivlan Zen melalui Iwan melakukan pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan dan Goris Mere ternyata pada BAP Projustisia konfrontasi tanggal 18 Juni 2019 tidak ada menyatakan menerima 25 juta sebagai upah pembunuhan sehingga menurut kami sudah sepatutnya dihentikan saja karena Pak Kivlan Zen tahu dirinya dikandangi agar tidak terjadi demo-demo yang dikawatirkan oleh Pemerintah pasca pengumuman KPU dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan diajukannya surat kepada Pak Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI yang sudah memberikan jaminan kepada Mayjen Purn Soenarko,” tutup Tonin mengakhiri keterangannya pada awak media Senin Pagi, (01/07/2019), di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. (fri)

Menyoal PPDB Zonasi dan Hak Pendidikan Bagi Setiap Warga Negara

Berandankrinews.com – MAKSSAR – Pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, yang tahun ini melaksanakan sistem zonasi. Niat baik pemerintah tentu disambut dengan baik juga oleh masyarakat, akan tetapi timbul berbagai macam pertanyaan. Apakah waktunya harus sekarang?

Sebagaimana diketahui, sistem zonasi memungkinkan calon siswa hanya mendaftar pada sekolah yang berada di sekitar area tempat tinggalnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi favoritasi pada sekolah-sekolah tertentu sehingga terwujud pemerataan pendidikan.

Fakta yang terjadi di lapangan banyak terjadi masalah dengan sistem zonasi tersebut. Di antaranya pemalsuan alamat, temuan-temuan titipan KK, server pendaftaran yang eror, di berbagai tempat banyak sekolah yang pendaftarnya lebih dari kuota yang disediakan, sedangkan di tempat yang lain kekurangan pendaftar.

Aturan sistem zonasi yang kaku juga membuat calon peserta didik di daerah perbatasan dihadapkan pilihan sulit. Mereka tidak bisa mendaftar sekolah yang secara jarak lebih dekat karena di luar zonasinya.

Keluhan ini antara lain diungkapkan Murti, salah satu orang tua calon siswa asal Kendal, Jawa Tengah. Murti mengaku kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diincar selama ini karena domisilinya di luar zona sekolah. Dia pun hanya bisa pasrah karena pendaftaran tahun ini beda dengan tahun sebelumnya. 

“Susah, saya kan tinggal di Kecamatan Kaliwungu, tapi anak saya ingin mendaftar di SMP Brangsong, soalnya jaraknya lebih dekat ke sini,” katanya saat mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 1 Brangsong, Kendal. (Sindonews.com, 18/6).

Keluhan serupa diungkapkan Hakim, calon peserta didik asal Ciputat, Tangerang Selatan. Dia gagal mendaftar di SMA yang dia incar karena sudah ditolak panitia gara-gara tinggal di luar zona.

Selain persoalan zonasi, dalam PPDB tahun ini masih ditemukan banyak keluhan masyarakat yang kesulitan mendaftar. Hal ini membuat para pendaftar rela berjam-jam di sekolah yang dituju.

Saya melihat bahwa usaha pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan bagi setiap warga negara adalah tujuan mulia yang harus di dukung. Kebijakan ini tentu untuk menurunkan kesenjangan kualitas pendidikan yang dapat kita temui di seluruh wilayah Indonesia. Misalnya, kesenjangan kualitas pendidikan di desa dan kota, pusat dan pinggiran kota, serta Jawa dan luar Jawa. Mulai dari perbedaan kualitas guru, sarana dan prasarana, keterjangkauan teknologi informasi dan infrastruktur.

Pendidikan merupakan hak warga negara yang harus diberikan secara optimal oleh negara. Implementasinya, negara harus memastikan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan terwujud secara merata di seluruh daerah. Begitupun dengan kualitas pendidik yang berkualitas harus merata di seluruh Indonesia.

Pemerintah berkewajiban memenuhi segala keperluan dan kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara optimal.

Lebih jauh dari itu, bukan hanya sekedar memberikan pelayanan yang baik dengan cara sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ini. Tapi harus memastikan lebih dalam tentang hakikat dan tujuan pendidikan nasional.

Hal ini telah jelas dalam undang-undang dasar 1945 pasal 31 (ayat 3) tentang kewajiban pemerintah mengadakan sistem pendidikan Nasional yang bertujuan melahirkan warga negara yang cerdas, beriman dan berakhlak mulia.

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.”

Serta dalam pasal 31 (Ayat 5) UUD 1945 dijelaskan bahwa:

“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia.”

Tujuan pendidikan nasional telah menjelaskan bahwa pendidikan seharusnya mampu melahirkan generasi yang bertakwa, beriman, beradab dan memiliki akhlak mulia. Sebagimana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 bahwa:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah untuk mengevaluasi lebih dalam tentang pencapaian tujuan pendidikan Nasional ini. Hal ini menurut saya jauh lebih penting daripada soal sistem zonasi hari ini.

Dalam berbagai kesempatan, berbagai pertanyaan muncul akan keberhasilan dan ketercapaian tujuan pendidikan Nasional.

Sudahkah kita melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa melalui proses pendidikan yang telah kita jalani ini?

Benarkah, bahwa peserta didik hari ini telah memiliki adab dan akhlak yang baik?

Apakah peserta didik kita telah cakap, kreatif dan mandiri?

Dan begitu banyak lagi pertanyaan lainnya, sejauh mana standar keberhasilan tujuan pendidikan Nasional telah dicapai. Evaluasi sangatlah penting untuk mengetahui kualitas yang telah di hasilkan dalam proses pendidikan kita hari ini.

Sebab, fakta yang terjadi di lapangan. Begitu banyak masalah yang kita dapati terjadi pada anak-anak peserta didik kita. Mulai dari kenakalan remaja, perkelahian, perzinahan, narkotika dan bahkan sampai pembunuhan.

Hari ini, pendidikan seakan telah kehilangan ruhnya dari impian dan cita-cita yang telah tergambarkan dalam undang-undang sistem pendidikan Nasional kita.

Kita berharap dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah bukan hanya memperhatikan sifatnya secara teknis dan melupakan sesuatu yang lebih substansial. Semoga pendidikan kita melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, cakap dan mandiri.

Penulis: Muhammad Akbar, S.Pd

Personel TNI dituntut untuk lebih optimal pesan Amanat Danrem 141 /Toddopuli dalam upacara bendera minggu pertama juli 2019 kodim 1407 Bone

Berandankrinews.com – BONE – Komandan Kodim 1407/Bone Letkol Inf. Mustamin, pimpin Upacara Bendera, Minggu pertama bulan Juli 2019, di Lapangan Upacara Makodim 1407/Bone Jalan Lapatau Kelurahan Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. Senin 01/07/2019.

Dandim 1407/Bone, Letkol Inf. Mustamin, bertindak selaku Inspektur Upacara Bendera Minggu pertama bulan juli 2019, sekaligus membacakan amanat Penglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, S. I.P., M. Si

Adapun inti amantnya yaitu: Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wata’ala, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya karena pada hari ini kembali kita melaksanakan Upacara Bendera Minggu Pertama Bulan Juli Tahun 2019, dalam suasana tertib dan khidmat.

Selanjutnya, Memasuki bulan pertamaTriwulan III atau awalsemester II Tahun Anggaran 2019, kita dituntut lebih optimal dalam melaksanakan kegiatan satuan, sebagaimana yang telah diprogramkan, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi pada triwulan atau semester sebelumnya, sehingga pada semester II hasilnya akan lebih baik,” harapannya.

Usai upacara Bendera, dilanjutkan dengan kegiatan PBB (peraturan Baris Berbaris) dipimpin oleh Bintara Pelatih Staf Ops Kodim 1407/Bone, dengan

Tujuan untuk menyegarkan kembali dan meningkatkan kemampuan ketangkasan dalam baris berbaris dan meningkatkan kedisiplinan didalam PPM para Prajurit Kodim 1407/Bone. Jelas Dandim 1407 Bone Letkol Infantri Mustamin
Dalam Rilisnya ke media ini

Irwan N Raju

Pasca Pilpres, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Bersatu untuk Indonesia Maju

Berandankrinews.com — Jakarta — Presiden Joko Widodo mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali sebagai saudara sebangsa dan setanah air usai rangkaian pesta demokrasi Pemilihan Presiden 2019 berakhir. Ia berharap perbedaan pilihan politik saat gelaran Pilpres 2019 bisa dilupakan.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.

“Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melupakan perbedaan pilihan politik yang sempat membelah kita, 02 dan 01. Kita harus bersatu kembali menjadi Indonesia, negeri Pancasila yang mempersatukan kita semuanya,” ungkap Presiden.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Arief Budiman membacakan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024. Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 854.670.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024” demikian bunyi surat ketetapan KPU RI yang dibacakan Ketua KPU.

Presiden Jokowi pun mengucapkan rasa syukur bahwa KPU telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih melalui pleno terbuka. (fri)

INFO : Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden