Kepala Kantor Se-Kawasan Pelabuhan Makassar Deklarasi Komitmen Pembangunan zona Integritas

Berandankrinews.com-Makassar, Sejumlah instansi yang berada di kawasan Pelabuhan Makassar mendeklarasikan Komitmen bersama pembangunan Zona Integritas Kawasan Pelabuhan Makassar yang dilaksanakan di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Sulsel, Rabu (3/7/2019).

Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada Kementerian ataupun Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Prioritas pembangunan Zona Integritas berada di Kawasan yang mencakup 6 Pelabuhan Laut dan 6 Bandar Udara. Deklarasi diharapkan dapat mendisiplinkan semua stakeholder dan memberikan dampak baik bagi sektor pariwisata serta distribusi logistik.

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar ditunjuk sebagai koordinator penghubung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Deklarasi ini diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi sektor pariwisata serta distribusi domestik dengan mendisiplinkan semua sektor yang bergiat di pelabuhan Makassar, selain mewujudkan unit kerja yang berperingkat WBK dan WBBM, komitmen pembangunan zona integritas kawasan Pelabuhan Makassar juga berisi komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menerapkan sistem manajemen anti suap, serta membangun keterpaduan sistem pelayanan publik yang terintegrasi dengan mengacu pada proses bisnis.

Harapannya, komitmen pembangunan Zona Integritas ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan bukan hanya sebagai formalitas saja dan akan memberikan dampak bagi kemajuan bangsa.

“ini adalah sebuah kemajuan, tapi jangan hanya berkomitmen, hanya seremoni, kemudian implementasinya tidak ada. Saya melihat semangatnya sangat bangus. Semua lembaga disini menempatai posisi yang paling sedikit dilaporkan di Ombudsman”, ungkap Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan ST, MH.

Seluruh instansi membaca deklarasi komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas Kawasan Pelabuhan Makassar yang dilanjutkan dengan penandatangan spanduk deklarasi.

Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan pemutaran video profil masing-masing intansi dan penampilan yel-yel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Triono.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah oleh seluruh instansi di kawasan Pelabuhan Makassar.(Irwan N Raju)

Kecewa, Para Siswa dan Orang Tua Orasi di Alun-Alun Nunukan Protes Sistem Zonasi

Berandankrinews.com-Nunukan, Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/sederajat pada  penerapan sistem zonasi di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (3/7/19).

Puluhan siswa-siswi SMP bersama sejumlah orangtua mendatangi melakukn aksi protes di Alun-Alun Kabupaten Nunukan untuk memprotes sistem penerimaan siswa baru.

Arlex Kordinator aksi protes mengatakan Kami menilai PPDB di Kabupaten Nunukan berdasarkan sistem Zonasi di Nunukan belum layak sama sekali, kenapa, karena kita ini diwilayah terpencil, wilayah kepulauan. Bayangkan saja kalau tiga Kecamatan dalam satu zonasi atau zonasi tunggal, Kecamatan Seimenggaris, Kecamatan Nunukan Selatan dan Kecamatan Nunukan itu satu Zonasi.

Karena zonasi tunggal ini yang diberlakukan kementerian pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, anak yang tinggal di KPN, Mamolo, tidak diterima di SMA Negeri 1 Nusa, sementara yang diterima anak di Jalan Pelabuhan, tidak sesuai, kata Arlex.

“Yang dari Seimenggerasi bagaimana? Kita tahu kecamatan semenggaris terpisah-pisah wilayahnya, antara Desa Semaja dan Sri Meranti itu jaraknya puluhan kilo meter sementara tidak ada sekolah disana. Mereka ini mau sekolah dimana,” ungkap Arlex

Menurut Arlex, Pemerintah Kaltara kebablasan karena tidak belajar dari masalah yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Seharusnya dengan kejadian yang terjadi di tahun 2017 sudah ada antisipasi melonjaknya lulusan SMP.

“Harusnya membangun sekolah di Nunukan Selatan atau di Perkotaan satu lagi, sementara SMK Negeri 1 Nunukan cuma satu meskipun ada beberapa jurusan namun tidak semua anak-anak berminat, sedangkan SMA Negeri 2 Nunukan Selatan menerapkan zonasi dengan radius 650 Meter kemudian di SMA Negeri 1 Nunukan diberlakukan semua. Namun yang menjadi masalah 418 anak ini mau sekolah dimana,” kata Arlex.

Memang ada beberapa Sekolah swasta di Nunukan, Kata Arlex bukan orang tua yang tidak mau namun biayanya terlalu besar, kemudian tenaga pengajarnya bantuan dari SMA Negeri.

“Kalau guru bantuan ini tidak hadir, siswanya terkatung-katung tidak belajar,” ujar Arlex.

Sementara aksi protes yang dilakukan oleh orang tua dan para siswa yaitu membakar SKHU dan membacakan Surat untuk Presiden.
Selain itu mereka juga menuntut meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Gubernur Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan Kalimantan Utara

1.Segera mencairkan solusi siswa yang beum tertampung disekolah Negeri, meninjau kembali aturan permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 di wilayah Perbatasan khususnya Kabupaten Nunukan.

2.Memberikan perlakuan khusus untuk dunia pendidikan diwilyah perbatasan yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

3.Memprioritaskan Pembangunan SMA/SMK /SMP/dan SD di Kecamatan yang membutuhkan.

4.Setarakan Sekolah Negeri dengan Yayasan atau Swasta.

5.Meminta Pemerintah menghilangkan beban pembayaran baik di Swasta maupun di Yayasan.

6.Memberikn tunjangan perbatasan secara menyelurug kepada guru yang mengajar di wilayj perbatasan khususnya kabupaten Nunukan tanpa terkecuali.

7.Meminta Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Utara  agar mengusut tuntas pelaksanaab PPDB diwilayah Perbatasan Kabupaten Nunukan.

8.Meminta kepada KPK, Kapolda Kalimantan Utara, Kejaksaan RI agar mengusut Dana Pendidikan sejak terbentuknya provinsi Kalimantan Utara.

Sementara Ketua LSM Panjiku, Mansyur Rincing mengatakan, yang seharusnya dilihat itu hasilnya Ujian Nasional (UN) bukan Zonasi, jadi menteri mengeluarkan aturan bertentangan dengan nomor 4 tahun 2018.

“Penilaian harus hasil ujian nasional bukan zonasi, itu yang kita harapkan kepada pemangku kebijakan,” tegas Mansur.

Rencananya besok Kamis (4/7/19), orang tua dan para siswa akan melakukan orasi di Kantor DPRD Nunukan untuk memperjuangkan nasib mereka. (Red).

Berikut video orasi orang tua dan siswa

Kapolres Nunukan Sambut Kedatangan 15 Personil Sat Sabhara BKO Jakarta

Berandankrinews.com-Nunukan, 15 Personil Sat Sabhara Polres Nunukan tiba di Nunukan, setelah bergabung dengan Personil Polda Kaltara dalam rangka BKO pengamanan Pileg dan Pilpres serta sidang MK dan pengumuman tahun 2019 di Jakarta selama dua bulan.

Pasukan personil yang dipimpin Aipda Tatang Hariyanto selaku Danru tiba di Pelabuhan Plbl Nunukan disambut baik Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Waka polres Nunukan Kompol Imam Muhadi S. Sos, SH, MH serta beberapa pejabat Polres Nunukan dengan upacara penyambutan sederhana yang khidmat.

Dalam sambutan Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Rabu (3/7/19) mengatakan, Terimakasih kepada seluruh personil yang telah kembali ke polres Nunukan dengan sehat walafiat atas ijin dan kekuatan dari Allh subhanallah wata’ala.

“Terima kasih atas dedikasinya dan telah membawa nama Polres Nunukan, Polda Kaltara dengan baik selama kegiatan Pengamanan BKO Polda Metro Jaya dan selamat bergabung kembali di polres Nunukan serta tetap semangat, semoga apa yang sudah di perbuat dalam tugas Negara mendapatkan Pahala dan bernilai ibadah di sisi Allah subhanallah wata’ala,”Tutur Kapolres

Usai upacara penyambutan Pasukan BKO PMJ, di lanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Kapolres Nunukan ,Waka polres dan pejabat serta perwira polres Nunukan. (Humas/**)

Bangun Kebersamaan, Babinsa BuluPoddo Santai Bersama Masyarakat Usai Melakukan Pra TMMD

Berandankrinews.com-Sinjai, Dalam membina serta memupuk rasa kebersamaan dengan warganya, Babinsa Posramil Bulupoddo, Kodim 1424/Sinjai, terus dukung dan hadiri kegiatan yang dilakukan oleh warga binaannya, hal inilah yang dilakukan oleh Serda Basri, saat bersantai bersama warga binaannya yang sedang beristirahat saat selesai melaksanakan kegiatan Pra TMMD, bertempat di dusun Balle desa Tompobulu kec. Bulupoddo, kab. Sinjai, Selasa (3/7/2019).

Tampak terlihat Serda Basri beristirahat usai melaksanakan giat Pra TMMD bersama warganya sambil bercerita dengan para warganya tentang situasi kondisi keamanan yang sedang terjadi akhir – akhir ini, agar para warga selalu waspada dan meningkatkan keamanan Desa melalui Poskamling serta jangan mudah terhasut dan terpancing oleh oknum – oknum yang ingin merusak serta menghasut rasa Kebineka Tunggal Ikaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selain untuk memupuk rasa kebersamaan serta menjalin hubungan harmonis dengan warga binaan saya, kegiatan ini juga sebagai sarana saya untuk menyampaikan ide serta gagasan saya, untuk mengajak warga saya sama – sama saling membantu, mendukung serta bekerja sama dalam mensukseskan TMMD 105 ini,”ucap Serda Basri.

program TMMD di desa Tompobulu bulupoddo Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Dia juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai Babinsa akan selalu siap membantu menjaga keamanan desa dalam hal apapun, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai Babinsa. (Irwan N Raju)

Indikasi Maladministrasi dan Cacat Hukum: Tanggapan Maha Penting tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022

Berandankrinews.com-Jogyakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Bapak Ferdinandus Setu, S.H., M.H selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada tanggal 28 Juni 2019 merilis Siaran Pers No. 120/HM/KOMINFO/06/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022. Siaran pers tersebut secara utuh bisa diakses melalui: https://www.kominfo.go.id/…/siaran-pers-no-12…/0/siaran_pers.

Saya sebagai salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) berprofesi sebagai Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM “AKINDO” Yogyakarta sekaligus pemerhati dunia penyiaran nasional memberikan sejumlah tanggapan maha penting sebagai berikut:

Pertama, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 secara vulgar dan terang-terangan menyatakan bahwa telah menjadikan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai salah satu rujukan hukum utama atau landasan yuridis dalam Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022. Hal tersebut tercermin secara langsung dari poin 4 dari siaran pers tersebut.

Bahwa esensi hukum dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 1; “Penetapan Tim Seleksi pemilihan anggota KPI Pusat dilakukan oleh DPR RI”. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 4 menyatakan: “Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat disusun dan ditandatangani oleh DPR RI”.

Merujuk siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diatas, bahwa yang menetapkan dan menandatangani Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Bapak Rudiantara, S.Stat., M.B.A.) melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 dan dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 115 Tahun 2019–sebagaimana dinyatakan dalam siaran pers tersebut pada poin 1.

Dengan demikian, fakta hukumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang telah menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022; telah melanggar/bertentangan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 1 dan 4.

Artinya, hal tersebut dapat diindikasikan sangat kuat sebagai cacat hukum sekaligus maladministrasi. Sesuai dengan referensi yang terkandung dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa: “maladministrasi adalah perilaku dan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.

Kedua, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022, ternyata jumlah anggota Panitia Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 sebanyak 16 orang. Mereka adalah: Agus Pambagyo, Bambang Wibiwarta, Betti Alisjahbana, Dadang Rahmat Hidayat, Deddy Hermawan, Dewi Motik Pramono, Erry Riyana Hardjapamekas, Masdar Farid Mas’udi, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rhenaldi Kasali, Seto Mulyadi, Slamet Rahardjo Djarot, Sujarwanto Rahmat Arifin, Susanto, Yudi Latief, dan Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Fakta hukum tersebut sangat jelas bertentangan dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 3. Bahwa: “Tim seleksi pemilihan anggota KPI Pusat terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPR RI dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah, dan KPI Pusat”.

Berdasarkan dua fakta hukum di atas, terkait kesalahan jumlah anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang tidak sesuai ketentuan regulasi dan adanya kesalahan pihak yang berhak menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022; karena melanggar ketentuan dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 3 dan 4; maka diindikasikan sangat kuat bahwa eksistensi, legalitas dan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 tidak sah menurut hukum.

Sebagai catatan tambahan, bahwa Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang disusun dan disahkan oleh Menkominfo RI melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 sangat patut diduga sejak awal dari “konsepnya” sudah direncanakan (disengaja/by design) untuk tidak mempergunakan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai acuan utama dalam proses seleksi tersebut. Pertanyaan lanjutannya adalah, berbagai tahapan dan kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 selanjutnya dan selama bekerja berdasarkan atas peraturan hukum yang manakah? Dalam negara hukum, semua keputusan dan langkah yang dilakukan oleh Badan Publik maupun Penyelenggara Layanan Publik–dalam konteks ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 wajib ‘ain berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, siaran pers pada poin 3 menyatakan bahwa “Setelah terjaring 48 (empat puluh delapan) nama calon anggota KPI Pusat, Pansel melakukan penelusuran rekam jejak yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para stakeholder bidang penyiaran dan masyarakat serta tracking media sosial. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi Pansel dalam menjaring calon yang berkualitas”.

Tanggapan saya, bahwa setelah terjaring 48 nama calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 untuk mengikuti tes wawancara, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 melakukan penelusuran yang melibatkan KPK, PPATK dan stakeholders dll. Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Kominfo RI secara jelas sudah dibatasi bahwa masukan dari masyarakat dibatasi terakhir pada 8 Februari 2019. Alur ini sebenarnya sudah sangat baik karena dimaksudkan untuk dapat dilakukan klarifikasi, konfirmasi, afirmasi, verifikasi langsung kepada seluruh peserta seleksi wawancara agar bisa dilakukan cek dan ricek (cover both/all sides) pada saat proses wawancara yang dilaksanakan pada 4 dan 5 Maret 2019 di Jakarta. Adanya pemanggilan berbagai stakeholder setelah tanggal yang ditetapkan di atas, pada prinsipnya menyalahi asas kepastian hukum karena sudah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022. Sebab jika melampaui tanggal yang sudah ditetapkan di atas, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 sudah tidak bisa lagi melakukan cek dan ricek langsung kepada peserta wawancara sehingga informasi dan data yang didapatkan bersifat bias dan sepihak saja.

Keempat, sesuai dengan siaran pers poin 4 bahwa: “Setelah dilakukan penelusuran rekam jejak dan proses seleksi yang ketat, maka Pansel menetapkan 27 (dua puluh tujuh) nama sesuai proses-proses yang telah dilalui dengan memperhatikan representasi gender serta 7 (tujuh) nama petahana (incumbent). Keputusan ini diambil untuk menjamin hak-hak para calon di luar petahana yang telah lolos seleksi, sehingga keberadaan 7 calon petahana tidak menghalangi calon-calon potensial untuk bersaing dalam fit and proper test yang dilaksanakan oleh Komisi I DPR RI. Calon petahana (incumbent) pada prinsipnya ditetapkan merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, yang penafsirannya disepakati dalam beberapa kali rapat dengan Komisi I DPR RI”.

Tanggapan tegas saya dengan adanya penetapan 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang ditetapkan akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada 8-10 Juli 2019 (antara lain: Adam Bachtiar, Ade Bujaerimi, Agung Suprio, Ahmad Fajruddin Fatwa, Aswar Hasan, Bambang Hardi Winata, Boyke Priutama, Dadan Saputra, Dayu Padmara Rengganis, Dewi Puspasari, Dewi Setyarini, Dwi Ajeng Widyarini, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Ida Bagus Alit Wiratmaja, Imam Wahyudi, Ira Diana, Irsal Ambia, Mayong Suryo Laksono, Mimah Susanti, Mirna Apriyanti, Mochammad Dawud, Mohamad Reza, Mohammad Zamroni, Muhammad Khoirul Anwar, Mulyo Hadi Purnomo, Nadhiroh, Nuning Rodiyah, Prilani, Rando Nadeak, Riyanto Gozali, Satrio Arismunandar, Tita Melia Milyani, Ubaidillah, dan Yuliandre Darwis), sangat bertentangan dengan amanah Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 14 ayat 2: “Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan”. Bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, maka jumlah maksimal calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang berhak mengikuti uji kepantasan dan kelayakan di hadapan DPR RI adalah 27 orang (berasal dari jumlah anggota KPI Pusat yang sebanyak 9 orang dikalikan 3) atau berjumlah minimal 18 orang. Keputusan bersama yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan DPR RI Komisi 1 dengan menetapkan 34 orang yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepantasan di DPR RI, jelas ketetapan jumlah 34 orang tersebut melanggar regulasi di atas.

Pada aspek lain, dalam siaran pers tersebut menjelaskan bahwa 7 petahana (incumbent) yang masuk dalam 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang berhak mengikuti uji kepantasan dan kelayakan di DPR RI, yang diklaim merujuk pada ketentuan Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 13 ayat 8: “Calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI”. Faktanya, dalam proses seleksi tersebut, seluruh petahana (berjumlah 7 orang) sama persisnya mengikuti proses seleksi dari awal sampai selesai, baik seleksi makalah, asesment psikologis-Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), dan wawancara. Jadi jika memang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 konsisten dan patuh pada Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 13 ayat 8; maka para petahana yang mendaftar cukup mendaftar dan memenuhi semua persyaratan administrasi dan langsung mengikuti tahap terakhir yakni uji kelayakan dan kepantasan di DPR RI. Kedua, melakukan seleksi terhadap seluruh peserta non petahana sebagaimana yang dibutuhkan adalah 27 orang dikurangi 7 orang (petahana) yakni 20 orang kandidat. Jadi total calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang dikirimkan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepantasan di DPR RI adalah 27 orang (terdiri atas 20 orang non petahana dan 7 orang petahana).

Klaim bahwa Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 telah melaksanakan dengan baik Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 13 ayat 8. Namun dalam waktu bersamaan, ternyata mereka sekaligus melanggar dengan terang-terangan Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 1, Pasal 10 ayat 3, dan Pasal 10 ayat 4, serta Pasal 14 ayat 2. Bukankah dalam proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 telah terjadi indikasi sangat kuat adanya inkonsistensi, cacat hukum, dan maladministrasi terhadap hukum yang dilakukan oleh tiga pihak sekaligus (Kominfo RI, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, dan DPR RI Komisi 1)?

Penghentian dan atau penundaan proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022—yang diagendakan oleh DPR RI memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada 8-10 Juli 2019 menjadi sebuah keharusan. Pembatalan dan atau penganuliran hasil keputusan terhadap 34 orang nama yang sudah ditetapkan oleh DPR RI demi penegakan hukum menjadi tuntutan hukum yang riil, dan sangat mendesak demi kedaulatan dunia penyiaran dan kepentingan nasional yang lebih besar. Presiden RI sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kewenangan struktur birokrasi di Indonesia wajib mengambil tindakan tegas dan mendesak segera. Agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pihak-pihak terkait bertindak cepat, tepat, dan cekatan, serta profesional dalam melakukan penyelidikan dan pengauditan (investigasi) atas adanya dugaan maladministrasi dan cacat hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022. Publik dan pers juga wajib untuk mengkritisi dan melakukan kegiatan investigasi bersama atas proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, agar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan banyak terima kasih. Jika ada kesalahan, saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya.

Yogyakarta, 02 Juli 2019

Hormat saya,

Ketua Prodi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM Yogyakarta

SUPADIYANTO, S.Sos.I., M.I.Kom.
HP/WA: 08179447204 e-mail: supadiyanto.nkri@gmail.com