Polisi Menahan Tersangka Penyebar Hoax Yang Memicu Kerusuhan Papua

SURABAYA – Setelah melalakukan pemeriksaan intesif, Polisi ahirnya menetapkan Tri Susanti karena diduga telah menyebarkan pemberitaan palsu (hoax) serta hasutan sehingga terjadinya pengepungan Asrama Mahasiswa asal Papua di Jl. Kalasan, Surabaya pertengahan Agustus 2019 lalu. Wanita yang juga kerap dipanggil Mak Susi itu diketahui juga merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi tersebut.

Mak Susi ditahan selama 24 jam ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. Susi sendiri telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sejak Senin siang.

“Sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 x 24 jam,” ujar Kuasa Hukum Susi, Sahid, dikonfirmasi usai pemeriksaan kliennya, Selasa (3/9/2019).

Sahid mengaku kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam. Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” katanya.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya tidak ada alasan menahan Susi.

“Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, buntut dari aksi pengepungan asrama Mahasiswa asal Papua di Kalasan Surabaya telah menyebabkan meletusnya unjuk rasa dengan diwarnai kerusuhan dibeberapa Kota di Papua dan Papua Barat.

Sejumlah bangunan dirusak dan dibakar dalam kerusuhan tersebut seperti Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya, serta Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.

Kerusuhan yang disebut buntut aksi Rasial saat pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya itu tak hanya menyisakan rusaknya bangunan dan kerugian materi. Di Deiyai, seorang anggota TNI dan 4 warga sipil meninggal dunia. Kerusuhan juga menyebabkan puluhan orang baik dari TNI-Polri maupun massa pendemo mengalami luka-luka.

Atas perbuatanya, Susi dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit Cyber Crime. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 45 A Ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda banyak Rp 1 miliar.

Jo Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama. ras dan antar golongan (SARA).”

Dan atau Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undangundang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undangundang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. (eddysantry)

Kaltara jadi Penyangga Pangan IKN Baru

TANJUNG SELOR – Tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yakni Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan masuk kedalam 12 kabupaten potensial penyangga pangan ibukota negara (IKN) baru. Ini diterpaparkan pada Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pengembangan Pertanian Penyangga Kemandirian Pangan Ibukota Negara yang berlangsung di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Jumat (30/8).

Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai calon IKN baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu. Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan strategi pengembangan kawasan penyangga mandiri pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat IKN baru di Kaltim. Sistemnya dengan kluster tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan. Dan, caranya menggunakan teknologi pertanian modern sehingga semua kebutuhan pangan dipenuhi sendiri tanpa adanya impor. Bahkan diproyeksikan menjadi pendukung ekspor dan lumbung pangan dunia. “Kedepan, saat IKN baru telah benar-benar terealisasi maka Kalimantan harus bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tanpa impor,” kata kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara, Andi Santiaji Pananrangi yang mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri acara tersebut, Senin (2/8).

Tiga kabupaten di Kaltara sendiri, masing-masing memiliki peranan terpisah. Kabupaten Malinau direncanakan sebagai sentra produksi padi dan jagung. Sementara Bulungan dan Nunukan diproyeksikan sebagai sentra produksi padi, cabai dan bawang merah. “Mentan Amran Sulaiman juga mengimbau agar seluruh bupati dan walikota terkait memaparkan kesiapan potensi lahan dan komoditi potensial di wilayah masing-masing yang dapat mendukung persiapan ketahanan pangan IKN baru nantinya,” jelas Santiaji.

Mengutip pernyataan Mentan, Santiaji menyebutkan juga bahwa Kementan telah melakukan perhitungan proyeksi kebutuhan pangan ke depan, dalam memenuhi kebutuhan pangan IKN baru dengan membangun klaster pengembangan komoditas. Lahan pertanian di Kaltim sendiri, ditaksir sangat cocok untuk menghasilkan pangan, khususnya komoditas hortikultura, sehingga produksi pangan berdasar agroklimat dan kultur masyarakat setempat. “Menurut Mentan, hal ini dapat diwujudkan karena Kementan sejak awal telah menyiapkan 500 juta pohon bibit tanaman perkebunan yang akan menelan anggaran Rp 10 triliun,” tutup Santiaji.(humas)






Gubernur Inginkan DPRD dan Kepala Daerah Bersinergi Buka Orientasi Tugas Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Kaltara

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginginkan, antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabuppaten/kota di Kaltara, dengan kepala daerah dan jajarannya selalu bersinergi. Demikian disampaikannya saat membuka sekaligus memberikan paparan pada kegiatan Orientasi Tugas Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara periode 2019 – 2024 di Ballroom Hotel Tarakan Plaza, Senin (2/9).

Kegiatan orientasi yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltara, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ini, dilaksanakan berdasar amanah undang-undang. Juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mendagri Nomor 133 Tahun 2017, yang kemudian direvisi melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2018. “Kegiatan ini merupakan proses pengenalan tugas-tugas dan kewenangan anggota DPRD, sebagai penyelenggara pemerintah daerah,” ujar Gubernur mengawali sambutannya dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota se Kaltara itu.

Sesuai laporan dari penyelenggara, dalam hal ini BPSDM Kaltara, orientasi tersebut diikuti oleh 120 orang anggota DPRD kabupaten/kota. Dengan rincian,  25 orang dari Bulungan, 25 anggota DPRD Nunukan, 30 orang dari Tarakan, serta dari Malinau dan Kabupaten Tana Tidung masing-masing 20 orang.

Sebelum menyampaikan paparan soal Kaltara, Gubernur berpesan beberapa hal kepada para anggota DPRD. Pertama dan mendasar yang perlu dipahami adalah kedudukan DPRD. Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan anggota DPRD. Artinya, kedudukan DPRD dan Kepala Daerah beserta jajarannya adalah sejajar. Bersama-bersama, sebagai mitra.

“Untuk itu, hubungan keduanya (antara legislatif dan eksekutif) sebagai mitra harus dijaga. Harus selalu sinergi. Ini penting, sebagai harmonisasi, agar masyarakat yang diwakili bisa tenang, damai. Jangan sampai antara DPRD dan kepala daerah beda pendapat, lantas gontok-gontokan. Berlarut-larut,” ujarnya. 

Kedua pihak, tegas Irianto, harus saling menghargai. Boleh menyampaikan kritik, karena perbedaan pendapat hal yang biasa. Namun kritik harus sampaikan dengan baik, sesuai dengan norma. “Untuk itu lah, penting bagi kita untuk membaca dan memahami peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Salah satunya, sebut Gubernur, dalam hal pembahasan anggaran atau APBD. Irianto berharap, pembahasan jangan sampai berlarut-larut atau bahkan bermasalah. Karena kalau sampai berlarut-larut atau bahkan mengalami keterlambatan, masyarakat yang akan terkena dampaknya. “Yang terpenting adalah sesuai aturan. Kalau semua berpegang pada aturan, semua akan aman,” kata Irianto.

Pesan kedua, disampaikan Gubernur, bagi anggota DPRD wajib memahami visi dan misi serta RJPMD, juga kebijakan kepala daerahnya. “Kenapa harus memahami visi dan misi kepala daerah? Ini agar DPRD bisa ikut mengawal kebijakan, serta visi dan misi daerah yang dituju. Sehingga bisa sejalan,” lanjutnya.

Kemudian terkait dengan paparannya, Gubernur menguraikan kondisi geografis, demografi hingga visi dan misi Kaltara ke depan. Kaltara, sebutnya,  memiliki wilayah yang luas. Namun dengan jumlah penduduk sedikit.

“Ini (luasan wilayah) menjadi tantangan bagi kita semua, termasuk para anggota DPRD. Ditambah lagi dengan kondisi penduduk yang berbeda-beda, kultur, suku dan agama. Tantangan lain, Kaltara memiliki garis perbatasan yang sangat Panjang,” kata Irianto.

Gubernur mengakui, warga Kaltara sudah sepatutnya bersyukur dan berterima kasih. Di masa pemerintahan saat ini, telah memberikan perhatian ke perbatasan. “Dan perlu dipahami, itu (dukungan dari pusat) juga tidak datang dengan sendirinya. Pusat akan memperhatikan, karena komunikasi dan hubungan kita dengan pusat yang terjalin dengan baik,” ujarnya.

Melihat kondisi wilayah di Kaltara, Gubernur menyebut ada tiga tantangan utama yang dihadapi. Yaitu aksebilitas, penyebaran penduduk yang tidak merata, dan ketiga investasi yang besar.

Kemudian soal visi dan misi Kaltara, gubernur mengatakan, selama 3 tahun lebih berjalan di era kepemimpinannya, capaian visi misi sudah cukup bagus. Ini dibuktikan dengan data-data dan pengakuan berupa penghargaan baik yang diberikan oleh lembaga independent maupun pemerintah pusat.

Dalam hal pemerintahan yang bersih misalnya. Gubernur menegaskan, ini bisa dilihat dari pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah selama ini. “Alhamdulillah, selama 5 tahun berturut-turut atau sejak awal pemerintahan Kaltara, kita selalu mendapatkan opini WTP dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI. Dan hasil ini bukan hanya dari eksekutif saja, tapi juga atas peran dukungan pihak DPRD,” kata Gubernur.

Kemudian pada kemajemukan dan kedamaian, sesuai penilaian dari Kementerian Agama, Kaltara ditetapkan sebagai provinsi yang paling harmonis dalam kehidupan beragama.

Begitu pun dalam hal kehidupan berdemokrasi. Kaltara sudah sejajar dengan DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Indeks Demokrasi Indonesia terbaik di Indonesia. “Sementara dalam hal pembangunan infrastruktur, alhamdulillah atas sinergi dan dukungan dari pusat, infrastruktur di Kaltara juga terus membaik. Keberadaan bandara yang semakin representatif. Juga jalan sebagai sarama konektivitas yang juga kian membaik. Termasuk jalan di wilayah perbatasan yang terus dibangun,” bebernya. (humas)

Realisasi SOA APBD Capai 69,06 Persen

TANJUNG SELOR – Pada 2019 untuk program subsidi ongkos angkut (SOA) penumpang di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan Rp 40,6 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 mengalokasikan Rp 12 miliar.

Dilaporkan kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid, realisasi SOA penumpang pada APBN hingga Juli 2019 sebesar Rp 52,37 persen atau mencapai Rp 21,2 miliar. Dan, realisasi fisiknya, 1.396 flight atau penerbangan. “Ini, sama dengan 3.412 penumpang yang berhasil diangkut hingga Juli lalu,” kata Taupan di ruang kerjanya, Senin (2/9).

Sementara itu, SOA melalui APBD realisasinya per Juli 2019 mencapai 69,06 persen atau sebesar Rp 8,02 miliar. “SOA penumpang tahun ini, rute yang diakomodir APBN sebanyak 15 rute. Di antaranya, rute Tarakan-Long Bawan, Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Tanjung Selor-Long Apung dan lainnya. Termasuk tambahan 5 rute baru, yakni Data Dian, Pujungan, Mahak Baru, Long Sule dan Long Alango,” jelas Taupan.

Jasa penerbangan yang memenangkan lelang program SOA penumpang 2019, adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) dan Aviastar. “Semoga dengan program ini dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah. Utamanya terkait stabilitas perekonomian, pertahanan dan keamanan negara,” tutupnya.(humas)

32 Calon Guru Inti Mendapatkan Pelatihan

TANJUNG SELOR – Sebanyak 32 guru di Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti pelatihan tingkat dasar, melalui program Pusat Belajar Guru (PBG) atau Teacher Leading Center (TLC). Pelatihan ini merupakan bagian dari kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Putera Sampoerna Foundation (PSF)—salah satu perusahaan multinasional.

Untuk diketahui, memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama sendiri telah dilakukan langsung antara Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dengan pimpinan PSF di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Setelah melalui tahap seleksi untuk mencari guru bagus, sebagai guru inti, dari 120 peserta guru bagus, terseleksi sebanyak 32 guru yang lolos menjadi calon guru inti. 32 orang guru inilah yang tahun ini sudah masuk dalam pelaksanaan program, yakni pelatihan pada tingkat dasar guru inti,“ kata Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono.

Sigit yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Ahmad Muthohar menerangkan, para calon guru inti yang mengikuti pelatihan ini akan langsung dilatih oleh fasilitator dari PSF. Ke depan, setelah lulus mereka ini nantinya yang akan menjadi trainner atau instruktur dalam setiap pelatihan-pelatihan guru di Kaltara atau di wilayahnya masing-masing.

“Guru yang mengikti pelatihan PBG dengan PSF ini akan menjadi guru institusi pembelajaran guru yang mandiri, sistematis, terstruktur dan berkesinambungan. Karena kalau trainernya adalah guru dari Kaltara sendiri, maka intesitas training guru itu akan lebih banyak, dan dapat menghasilkan guru-guru yang berkualitas,“ terangnya.

Diungkapkan, guru-guru yang mengikuti pelatihan ini, nantinya akan mendapatkan pengetahuan dan training serta jaminan sertifikat dari PSF. “Untuk pelatihan guru menjadi guru trainer ini banyak model pelatihannya. Antara lain, seperti  pelatihan teknologi pembelajaran, pelatihan metode pembelajaran berbasis aktif planning, pelatihan tentang penulisan karya ilmiah, pelatihan inovasi pembelajaran dan banyak pelatihan lainnya. Sehingga mereka dapat menjadi guru training yang professional,“ bebernya.

Muthohar menambahkan, setelah melatih 32 orang guru dengan kerjasama dengan PSF ini, Pemprov Kaltara melalui Disdikbud akan mendirikan pusat belajar guru. Sehingga ke depan, guru-guru yang ada di Kaltara dapat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan propesionalisme cukup di Kaltara. “Para guru di Kaltara nanti akan dilatih oleh guru-guru inti yang sudah mengikuti training ini,” imbuhnya.

Dikatakan, kerja sama antara Pemprov Kaltara dan PSF dilakukan selama 3 tahun. Untuk tahapannya, tahun ini PSF akan memberikan pelatihan. Setelah itu pada tahun kedua akan dilaksanakan perancangan untuk pendirian pusat belajar guru. Dan selanjutnya pada tahun ketiga pusat belajar guru ini sudah diresmikan. Sehingga guru inti ini sudah dapat memberikan pelatihan kepada guru-guru yang ada di Kaltara. (humas)