BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ternyata selama ini tidak pernah menggunakan verifikasi perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, dalam keterangan persnya, Rabu (27/11/2019) di Jakarta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi

Menurut Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers selama ini digembar-gemborkan pihak Dewan Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

“Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.

Mandagi juga lmenjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI, disebutkan bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan lperusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

“Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegasnya.

DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen.

Sehingga menurut Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan.

Selain itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor : 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI tersebut melalui suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

Dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.

Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.

Dengan adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI), Ketua DPI Hence Mandagi menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers

Tidak ada Alasan lagi pemeriksaan daerah menolak Atau memutus kontrak kerja sama dengan media Yang berbadan Hukum meskipun belum terverifikasi dewan pers

Irwan N Raju

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TOMBOLOPAO JADI GURU PENGGANTI

TAMBOLOPAO – Untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar/pendidik di sekolah yang berada di Kel. Tamaona, Bripka Suherman personil Polsek Tombolopao yang ditugaskan selaku Bhabinkamtibmas selalu siap hadir sebagai guru bantu atau guru pengganti.

Seperti yang dilakukan pada rabu (27/11) pagi, Dapat khabar guru kelas disalah satu Sekolah Dasar di wilayahnya berhalangan hadir karena sakit, Bripka Suherman segera menuju ke sekolah tersebut mengisinya dan berperan sebagai guru.

Bripka Suherman tampak membawakan materi pelajaran matematika kelas dua di SD Pa’barung dengan jumlah murid 25 Orang, yang jaraknya sekira 3 Km dari jalan poros dengan melewati jalan tanah.

Bripka Suherman sebagai guru pengganti/pengajar di SD Pa’barung

Kehadiran Bripka Suherman sebagai tenaga pengajar disambut baik oleh para murid, “kami senang di ajar sama pak Polisi, orangnya baik dan ramah”, ucap salah seorang murid.

Secara terpisah Kapolres Gowa Akbp Boy Fs Samola Sik., MH. Sangat mengapresiasi kegiatan Bripka Suherman sebagai Guru pengganti, katanya, “ini adalah salah satu bentuk inovasi seorang Bhabinkamtibmas yang perlu di pertahankan dan ditingkatkan”, kata Kapolres.

“Teruslah berkreasi dan berinovasi dalam tugas sehingga keberadaan seorang bhabinkamtibmas sebagai penggerak di setiap kegiatan positif dapat dirasakan oleh warga”, tutup Boy.

(Irwan Hammer)

 

Kedutaan RI Di Malaysia Melayani Pasport Warga Indonesia Berbasis Digital

MAKASSAR –  Rombongan Delegasi Indonesia yang dipimpin langsung Dirjen IKP Kementerian Kominfo Prof DR. Widodo Muktiyo tiba di negeri Jiran Malaysia beserta 7 orang lainnya anggota delegasi dari unsur official diwakili Kadis Kominfo Prov. Sulsel, Kadis Kominfo Prov. Aceh dan dari unsur KIM yang mewakili dari Jateng, Jabar, NTT dan Aceh,(25/11/2019).

Kunjungan kerja delegasi Indonesia adalah kerjasama antara Kementerian Komukasi dan Informatika RI dan Kementerian Komukasi dan Multi Media Malaysia dalam rangka berbagi pengalaman dalam penguatan kelompok informasi masyarakat (KIM) terutama dalam menangkal berita hoax dan menjadi media informasi yang mengedukasi publik.

Kedatangan delegasi disambut langsung Director International Relation Division Departemen of Information Malaysia tuan Norkhanizan Manaf. Ungkap Hasdullah Kadis Kominfo Sulsel.

Hari pertama (26/11/2019) Dirjen Informasi dan Komunikasi Prof. DR. Widodo Muktiyo mengawali dengan berkunjung kedutaan Indonesia di Malaysia diterima oleh Krishna K.U. Hannan Wakil Duta Besar RI.

Dimana perbincangan beliau berdua sangat produktif lalu kita diajak melihat langsung layanan pengurusan pasport dan visa untuk rakyat Indonesia yang ada di Malaysia yang sudah ditata kelola dengan digital sehingga layanan yang diberikan cukup produktif dan terukur, dengan sistem layanan itu tak ada lagi ruang calo dan markup biaya dan dari aspek waktu standar hanya tiga hari saja urusan pasport sudah selesai.

Rata-rata Kedutaan Malaysia memberi layanan publik sekitar 600- 800 orang perhari dan bekerja sampai malam hari’ Pak Prof. Widodo yang didampingi Hasdullah Kadis Kominfo Sulsel menyempatkan diri melihat langsung seluruh tahapan proses layanan kedutaan dan memberikan apresiasi atas kinerja layanan digital yang ada.

Lebih dari itu juga apresiasi komitmen para pegawai kedutaan yang fokus dalam melayani rakyat Indonesia dan sekaligus upaya kedutaan dalam memberikan perlindungan warga Indinesia yang ada di Malaysia termasuk upaya- upaya kedutaan dalam memperkuat hubungan kedua negara yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Malaysia- kunci Hasdullah.

(Red/Sbn**)

Korem 141/Tp melaksanakan Kegiatan Senam Kerja

Personel Korem 141/Tp melaksanakan Apel pagi yang dipimpin ole Ka Ajenrem 141/Tp Mayor Caj Slamet yang dilanjutkan dengan senam kerja, bertempat dilapangan Apel Makorem 141/Tp Jl. Jendral Sudirman Watampone. Rabu (27/11/2019).

Kegiatan senam ini bertujuan untuk meningkatkan kesegaran Jasmani agar kondisi tubuh tetap sehat dan bugar, sehingga nantinya bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Selesai Senam kerja dilanjutkan dengan kegiatan pemberian materi Long malap dari Denkesyah 04-01 Bone dengan oleh Serka Arifudin, tujuannya agar prajurit mampu mengatasi pertolongan pertama bagi korban yang membutuhkan sehingga tidak bergantung pada tim medis.

Serta untuk menghadapi dan mendukung tugas-tugas operasi militer maupun tugas kemanusiaan, yang dihadapkan dengan wilayah yang sering terjadi bencana alam sehingga prajurit cepat dan tepat untuk memberikan bantuan kepada korban “kata arifuddin”.

(Irwan Hammer)

Jalin Sinergitas Pengadilan Negeri Watampone Undang Media Dan LSM

WATAMPONE – Keadilan untuk semua sebagai salah satu institusi hukum negeri Ini, pengadilan negeri Watampone undang awak media dan LSM sebagai bentuk jalinan sinergitas untuk menjadi mitra kerja.

Bertempat di ruang sidang utama pengadilan negeri Watampone, jln MT Haryono , kelurahan Macanang Tanete Riattang barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada pukul 10.30 wita, Rabu(27-11/2019).

Dihadiri oleh puluhan awak media dan LSM Kabupaten Bone pertemuan yang dikemas dalam bentuk sesi tanya jawab ini, sangat interaktif antara penanya dan ketua pengadilan dan Humas pengadilan, masalah Posbakum yang mendapat sorotan dari Ully salah satu peserta dari media inikata.com

Budiman dari Bone satu juga memberikan sedikit masukan dan pemahaman terkait program Pengadilan negeri terkait teknologi informasi yang semakin modern , dalam kegiatan Ini pengadilan negeri Watampone rencanakan buat media center untuk
Permudah kinerja wartawan usul Idhul dari media Ekspos Kaltim.

Hadir dalam kegiatan Ini Surachmat,S.H.,M.H. Ketua pengadilan negeri Watampone, DEWA GEDE BUDHY DHARMA ASMARA,S.H.,M.H. Hakim/Humas Pengadilan Negeri Watampone, ANDI AMRULLAH,S.H.,M.H. – Humas Pengadilan Watampone, A.Muh Ridwan penasehat Alb kab Bone, Rusmin igho Kompas TV, Iwan Hammer
Kabiro Sulsel media online Beranda NKRI news Para awak media dan LSM yang hadir dalam silahturahmi Ini.

(Irwan hammer)