Polisi Tangkap 2 Orang Yang Diduga Sebagai Penculik Aktivis Ninoy Karundeng

JAKARTA – Setelah mendapat laporan dan melalui penyelidikan,Polisi akhirnya menangkap dua orang berinisial RF dan S yang diduga menculik pengiat media sosial Ninoy Karundung.Kedua pelaku tersebut ditangkap di jakarta pada Rabu (2/10) malam tampa perlawanan.

“Tadi malam kita mengamankan dua yang diduga pelaku. Yang kita amankan yaitu berinsial RF dan S. Kita amankan dan sekarang dalam pemeriksaan,” tutur Argo, Kamis (3/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan bahwa satu dari dua orang yang diamankan tersebut merupakan anggota sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas).

“ Satu diantara pelaku adalah anggota (Tergabung dalam) salah satu ormas,” papar Argo.

Menurut Argo, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) kemarin.

Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Jakarta.

“ Korban (Ninoy Karundeng) memang telah membuat laporan ke PMJ (Polda Metro Jaya). Melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat (aktivis) Media Sosial Ninoy Karundeng diculik saat meliput aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR, Senin 30 September kemarin. Rekan Ninoy, Jack Lapian menceritakan, Ninoy dicokok saat berada dekat masjid daerah Pejompongan. (eddySantry)

Bupati Wajo menemui Pengunjuk rasa di Ciromani Kecamatan Keera hari ini.

WAJO – Sebagaimana pemberitaan pada hari ini bahwa sejumlah mahasiswa dan masyarakat sekitar melakukan unjuk rasa di jl. Poros Palopo tepatnya depan jalan masuk ke PTPN XIV Unit Keera di Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (3/10/2019).

Massa aksi membakar ban dan mendirikan tenda di tengah jalan sehingga membuat jl. Poros Palopo-Makassar di Desa Ciromani lumpuh.

Masyarakat menuntut, agar konflik lahan antara pihak PTPN XIV dengan masyarakat sekitar segera dituntaskan.

“Lahan seluas 1.934 ha yang telah disepakati untuk dilepaskan dan dikelola oleh masyarakat agar segera diberikan, sebagaimana kesepakatan 7 tahun lalu,” kata salah satu orator, Heriyanto Ardi.

Dan dari pemberitaan sebelumnya kalau masyarakat masih tetap bertahan di jalan, menunggu Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud menemui massa aksi.

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. bersama Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE juga Bapak Kapolres Wajo langsung menuju lokasi pada hari ini menemui para pendemo yang menutup jalan poros Makassar Palopo di Desa Ciromani.

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si menyampaikan kepada mahasiswa dan masyarakat yang berdemo disana bahwa masyarakat Keera yang dia banggakan, hari ini dia ingin menjelaskan apa yang sudah dibicarakan di kantor Bupati dua hari yang lalu dengan para perwakilan masyarakat dan juga menghadirkan para direksi dari PT. PTPN wilayah XIV sesuai kesepakatan .

“Dan ada kesepakatan bagi saudara-saudara kita yang ingin mencari mata pencaharian di situ, sepakat untuk dibina petani-petani kita dan membentuk kelompok kelompok tani, dan akan disiapkan bantuan bibit dan tidak akan mengganggu tanaman yang ada di lokasi tersebut dan sekaligus memberikan pembinaan kepada masyarakat kita, agar mereka mendapatkan mata pencaharian di lokasi aset negara kita tersebut,” kata Bupati Wajo

“Sebagaimana kita paham bahwa aset negara bukan hak kita, makanya itu kami bersama Wakil Bupati selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi yang sudah disepakati, untuk bersama-sama turun dilapangan mengatur yang 1.934 Ha, dan kami berharap kepada kita semua, untuk mengawal bersama, tidak ada namanya rekayasa apa menjadi hak kita, dan tidak ada permainan,” Dr. H. Amran Mahmud menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa banyak saudara saudara kita serta masyarakat yang mau lewat di akses jalan yang ditutup tersebut, banyak keperluan mereka, mari membuka tempat ini, sambil melakukan penyelesaian, jelasnya.

“Saya minta kepada kita untuk membuka akses jalan ini, supaya tidak mengganggu, ini merupakan kepentingan luar biasa, saya bersama Wakil Bupati, Bapak Kapolres akan mengawal bersama-sama untuk melakukan upaya-upaya sesuai prosedur hukum yang ada, kita akan kerja bersama dengan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Wajo dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat yang dipercayakan untuk bisa melakukan hal-hal tersebut,” tegas Bupati Wajo.

Dan dari perwakilan mahasiswa dan masyarakat memberikan pernyataan, kapan waktu yang akan ditentukan dan mereka sepakat tanggal 10 pada hari Kamis depan, Pemkab Wajo akan datang bersama-sama dengan masyarakat dengan perwakilan akan turun di lokasi tersebut.

Dan massa pun akhirnya membubarkan diri karena tuntutan mereka sudah terpenuhi yang kemudian dilanjutkan Shalat Dhuhur bersama di Masjid dan mereka pun bubar dengan tertib.

( Humas Pemkab Wajo )

Gubernur Sulsel Lepas Jenazah Mantan Gubernur Sulsel

SOPPENG – Upacara pelepasan jenazah Almarhum Mayjen TNI Purn H. Zainal Basri Palaguna (ZB Palaguna) akhirnya dilakukan di rumah duka yang berada di Jalan Hertasning Raya, Kamis (3/10).

Dalam upacara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah bertindak sebagai inspektur upacara (Irup). Sebelum dimulai upacara pelepasan jenazah, Nurdin Abdullah tampak berdiskusi dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe serta tokoh-tokoh Sulsel lainnya.

Setelah berdiskusi kurang lebih setengah jam, mereka pun langsung masuk dalam rumah duka tepatnya pukul 9:50 WITA untuk persiapan sholat jenazah di kediaman pribadi Almarhum.

Tidak hanya itu, di sepanjang jalan Hertasning Raya bertabur ucapan belasungkawa dari seluruh kalangan untuk Almarhum ZB Palaguna, hal tersebut merupakan bukti bila ZB Palaguna adalah sosok pemimpin yang baik bagi masyarakat Sulsel.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengaku, akan melepaskan Almarhum ZB Palaguna pada pagi hari ini. “Iya saya akan melepas (Almarhum ZB Palaguna),” kata mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, Rabu malam (2/10/2019).(***)

PMII Bone Desak Bupati Pulangkan Warga Bone di Wamena

BONE – Kerusuhan yang terjadi di Wamena kini membuat sejumlah daerah khawatir. Pasalnya, banyak warga pendatang dari berbagai daerah yang menetap di Wamena Papua. Apalagi dengan adanya kabar korban meninggal dunia akibat insiden itu.

Untuk mengantisipasi banyak korban pendatang meninggal dunia, PMII Bone mendesak Bupati Bone untuk memulangkan warga Bone yang ada di Wamena, Papua, sebelum kondisinya semakin memburuk.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone.  Dia sangat juga menyayangkan hal tersebut. “Maka dari itu, kami meminta kepada Bupati Bone untuk memfasilitasi warga Bone yang ada di Wamena untuk dipulangkan ke kampung halaman,” terangnya saat dihubungi Berandankrinews.com, Kamis (3/10).

Selain itu, sebagai warga Bone yang mewakili segenap aspirasi masyarakat Bone, dia juga meminta kepada Pemda Bone untuk turun tangan. Salah satunya melakukan upaya pemulangan warga Bone yang ada di Wamena. “ Hal ini salah satu upaya agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi. Selain itu, kami berharap Presiden Republik Indonesia dapat melakukan penyelesaian secara cepat dan tepat. Presiden pun harus tanggap, jangan biarkan korban berjatuhan lebih banyak lagi, mereka memiliki hak untuk hidup, dan mendapat perlindungan dari negara ini,” tegasnya.

Irwan N Raju

Biro Kabupaten Bone

Kurir Shabu Asal Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati Oleh PN Tanjung Balai

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman maksimal berupa vonis mati kepada seorang Warga Negara Malaysia akibat membawa sabu seberat 64,71 gram, pada Sabtu 9 Maret 2019.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Noorul Zaman) dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Solomo Ginting saat membacakan putusannya , Selasa (2/10/2019).

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti bersalah karena terlibat pemufakatan jahat terkait Pasal 133 UU Narkotika. Falam pasal tersebut tegas mengatakan bahwa apabila seseorang melanggarnya, maka akan berhadapan dengan hukuman mati.

Diketahui, Pasal 133 tersebut menjelaskan bahwa dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Diketahui, vonis mati terhadap Noorul Zaman, tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim mempidaana Zaman dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara

Sebelumnya Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut, berhasil meringkus terdakwa Noorul Zaman atas penyelundupan narkoba jenis sabu. Pelaku membawa sabu dari Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan cara menyimpannya dalam anus.(eddy)