Baitul Maal dan Warga Desa Aji Kuning Gotong Royong Bantu Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Nunukan- Aspan (54) warga Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara selama ini tinggal di sebuah gubuk yang berukuran 1,5 meter di ujung jembatan, gubuk kecil berdinding terpal bekas dengan dinding kayu beralas kardus yang dibangun diantara rumah warga ini kini mendapatkan bantuan dari dari Baitul Maal, Kecamatan Sebatik Tengah dan Desa.

Aspan yang akrab disapa warga setempat Seppang hanya hidup sebatang kara dengan mata pencaharian memulung botol bekas. Selama 23 tahun Aspan merantau meninggalkan kampung halamannya, Desa Mappadeceng, Kecamatan Masamba, Sulawesi Selatan.

“13 tahun di negara tetangga yaitu Malaysia dari tahun 1983 sampai tahun 1996, waktu itu saya umur 18 tahun meninggalkan tanah kelahiran untuk merantau di Malaysia ikut sama pengurus tanpa mengeluarkan biaya,” jelasnya.

Karena tanpa biaya saat masuk Malaysia, Aspan harus membayar utang untuk mengantikan biaya masuk ke Malaysia, setelah melunasi utangnya dia pun pindah kerja di Blumas, Batu Ampat Tawau.

Merasa tidak aman lagi tinggal di Malaysia, Aspan pun hijrah ke pulau Sebatik, di Aji kuning.
“Dulu saya ikut pak Dulle, untuk makan saya berburu Payau di Pulau Sebatik, kurang lebih 5 bulan. Kemudian saya pulang pergi Sebatik Tawau karena bekerja di Tawau, setelah 3 tahun, saya kembali dan menetap di Aji kuning pada tahun 1999 dan ikut berkebun dengan pak Dulle,” kata Aspan.

Dia mengatakan, setelah beberapa tahun kemudian dulle meninggal, saya hanya di Aji Kuning tanpa tempat tinggal, kadang tinggal di pos kamling, tidur di teras rumah orang, di perahu sampai akhirnya tinggal di sebuah tempat yang dulunya tempat pukatnya seorang nelayan dan kini menjadi tempat tinggal saya.

Menurut warga disekitarnya, Aspan orangnya baik tidak suka menganggu atau berbuat onar pada orang lain, bahkan jika dipanggil makan, menolak.
“Da lebih suka memungut botol plastik atau kadang menjadi buruh di juragan perahu di wilayah perbatasan tempat tinggalnya,” ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Aspan mendapatkan bantuan dari Kecamatan dan Desa ketika Plt Camat Sebatik Tengah, Aris Nur, S.STP melakukan blusukan di lapangan memantau keadaan warga yang tertimpa banjir pada (20/8/19).

Mengetahui adanya warga Desa Aji Kuning yang hidup sebatang kara dan tidak mempunyai tempat tinggal yang layak dan terkena banjir. Camat pun langsung kordinasikan kepada Kades Aji Kuning, Syarifuddin dan Penyuluh Agama serta Baitul Maal Desa Aji Kuning (BM DAK) untuk dilakukan Bedah Rumah.

“Karena saya baru seminggu ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Camat, semoga ini menjadi langkah awal yang baik untuk tetap bisa selalu hadir dan memberi manfaat untuk masyarakat.
Selain Baitul Mal yang dikelola oleh desa aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah juga memiliki Dana Amanah Umat yakni Zakat Infak dan Sedekah yang berasal dari PNS dan Honorer Kecamatan, Dana inilah yang kami gunakan dalam program-program pemberian bantuan untuk warga. Saya juga telah meminta kepada Pengurus mesjid dan tokoh agama di tiga desa lainnya untuk segera membentuk baitul mal dimasing masing desa,” kata Aris Nur.

Sementara itu, Ketua BM DAK, Rusli mengatakan, kami selaku pengurus Baitul Mall DAK menindaklanjuti apa yang disampaikan Camat, kami menyampaikan atau mengsosialisasikan ke warga, alhamdulillah ditanggapi dan didukung oleh warga. Beberapa warga telah memberikan sumbangsinya berupa kayu untuk beda rumah Pak Aspan oleh BM DAK ini.

“Alhamdullilah bedah rumah pak Aspan berlangsung dengan lancar, tentunya BM DAK juga mengajak kepada warga, ayo mari budayakan gotong royong untuk TOBA’NA ”Tolong Menolong, Bantu Membantu dan Nasehat Menasehati,” Tutur Rusli. (Dhian)

H-2 Liga TNI Cup III, 31 Tim Siap Bersaing Rebutkan Piala Bergengsi Se-Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Pada Kamis sore tadi tanggal 5 September 2019 pukul 14.25 wita di Aula Makodim 0911/Nnk Jl. Aji Muda Desa Binusan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara telah dilaksanakan kegiatan Rapat Technical Meeting Liga TNI Cup III Tahun 2019 yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0911/Nnk Mayor Inf Biringallo, S. Sos selaku Ketua pelaksana kegiatan dan dihadiri oleh perwakilan tim sebanyak 65 orang.

Diawali dengan sambutan oleh Ketua Pelaksana Mayor Inf Biringallo, S. Sos membuat suasana tegang antar tim menjadi lebih santai.

Dalam sambutanya Ketua Pelaksana mengatakan bahwa di Liga TNI Cup III tahun ini tentu persiangan akan lebih panas dan seru. Kalau dilihat dari tim yang mendaftar kekuatannya sama kuat dan pastinya akan sangat dinantikan warga Nunukan, ujarnya.

Agenda yang dilaksanakan pada sore ini selain menjelaskan regulasi peraturan umum PSSI, juga mengadakan pencabutan grup (pool) diambil oleh perwakilan tim yang hadir.

Kegiatan Liga TNI Cup III Tahun 2019 akan dibuka pada tanggal 7 September 2019 mendatang di Stadion Sei Bilal Nunukan. Pertandingan ini diikuti sebanyak 31 tim yang akan bertanding mulai 7 September hingga 7 Oktober 2019.

Partai pertama akan digelar secara acak disaat setelah pembukaan secara resmi Liga TNI Cup III. Harapan ketua pelaksana kegiatan Mayor Inf Biringallo, S. Sos mengatakan semoga pertandingan dalam rangka HUT TNI ini dapat berjalan lancar dan aman serta para tim dapat bermain fair play atau menjunjung tinggi sprotifitas nanti dari pembukaan hingga penutupan.

(Pendim 0911/Nnk)

Bupati Bengkayang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Fee 10 Persen Dari Proyek PL APBD

Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Suryadman Gidot, ungkap Basaria, telah meminta uang kepada Aleksius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp 300 juta. Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

“Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak,” papar Basaria.

Kemudian, ungkap Basaria, pada Minggu, 1 September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Setoran uang di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku butuh.

“Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta,” terangnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam sepekan ini KPK telah menggelar OTT di Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan serta di Jakarta. Dari OTT di Sumsel, KPK mengamankan empat orang, terdiri dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta. Diketahui, di antaranya adalah Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, pejabat di Dinas PU Bina Marga dan seorang pengusaha.

Sementara OTT yang digelar di Jakarta terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Selasa (2/9) malam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).(eddy)

Polisi Tetapkan Veronika Koman Sebagai Tersangka Pemicu Kerusuhan Papua

Surabaya – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan aktivis dan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, sebagaimana diketahui, pengepungan asrama Mahasiswa Papua tersebut berbuntut aksi unjuk rasa disertai tindakan anarkis di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019). 

Luki mengungkapkan, tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

“VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi,” papar Luki.

Luki mengungkapkan, saat kejadian Veronika tidak ada di tempat. Namun twitter, lanjut Luki, Veronika sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, diantaranya mengatakan ada seruan mobilisasi ‘aksi monyet’ turun ke jalan pada tanggal 18 Agustus 2019.

Veronika, lanjut Luki, juga menyebutkan ada tulisan momen polisi mulai menembak ke dalam asrama Papua , total 23 tembakan termasuk gas air mata. Cuitan hoax Veronika lainya seprti mengatakan anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung dan disuruh keluar ke lautan massa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diketahui saat ini Vero sedang tidak berada di Indoenesia. Polisi disebut-sebut akan bekerjasama dengan Badan Inteljen Negara (BIN) dan Interpol untuk mencari keberadaan Vero. Sementara Veronika sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka kepada dirinya. Pewarta yang bersusaha menghubunginyaa melalui DM rpun hingga saat ini belum ada balasan. (eddy.S)

RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI KALIMANTAN UTARA DALAM RANGKA PENGUCAPAN SUMPA/JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI KALIMANRAN UTARA MASA BAKTI 2019-2020.

Tanjung selor, Rabu 4/9/2019 sebanyak 35 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo SH.MH, berlangsung dikantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara jalan kolonel sutadji tanjung Selor kaltara .

Tepat jam 10 dimulai pelantikan setelah gubernur dan ketua Pengadilan tinggi kalimantan timur memasuki ruangan Rapat paripurna.

Dalam pelantikan anggota DPRD kalimantan utara (Kaltara) Hadir Gubernur kaltara, wakil Gubernur Kaltara, kapolda kaltara ,ketua Pengadiln Tinggi Kimantan Timur, Danlantamal XIII tarakan , Bupati Nunukan, Bupati Malinau, Bupati Bulungan, Bupati Tana Tidung dan Walikota tarakan dan semua ketua DPRD kabupaten Kota sekalimantan Utara.

Penyerahan palu ketua DPRD kaltara dari markus sabon kepada ketua DPRD Sementara Norhayati Adris dari Partai PDI perjuangan dan wakil ketua Yancong dari Partai Gerindra .

Norhayati Adris ketua DPRD sementara menyampaiankan trimakasi kepada sahabat saya anggota DPRD Periode 2014- 2019 yang tidak terpilih kembali saya ucapakan trimakasi atas kerjasamanya selama ini semoga Tuhan mencatat amal perbuatan kita selama duduk di DPRD kaltara selama ini.(yuspal)