Polisi Tetapkan Veronika Koman Sebagai Tersangka Pemicu Kerusuhan Papua

Surabaya – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan aktivis dan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, sebagaimana diketahui, pengepungan asrama Mahasiswa Papua tersebut berbuntut aksi unjuk rasa disertai tindakan anarkis di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019). 

Luki mengungkapkan, tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

“VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi,” papar Luki.

Luki mengungkapkan, saat kejadian Veronika tidak ada di tempat. Namun twitter, lanjut Luki, Veronika sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, diantaranya mengatakan ada seruan mobilisasi ‘aksi monyet’ turun ke jalan pada tanggal 18 Agustus 2019.

Veronika, lanjut Luki, juga menyebutkan ada tulisan momen polisi mulai menembak ke dalam asrama Papua , total 23 tembakan termasuk gas air mata. Cuitan hoax Veronika lainya seprti mengatakan anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung dan disuruh keluar ke lautan massa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diketahui saat ini Vero sedang tidak berada di Indoenesia. Polisi disebut-sebut akan bekerjasama dengan Badan Inteljen Negara (BIN) dan Interpol untuk mencari keberadaan Vero. Sementara Veronika sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka kepada dirinya. Pewarta yang bersusaha menghubunginyaa melalui DM rpun hingga saat ini belum ada balasan. (eddy.S)