Gubernur Dukung Zona Integritas Pengadilan Tinggi Kaltara, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri acara Rapat Pleno Laporan Tahunan 2025 dan Pencanangan Zona Integritas 2026 Pengadilan Tinggi Kaltara, digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (20/1).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal memberikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara beserta seluruh jajaran yang secara terus menerus menghadirkan kualitas layanan terbaik bagi masyarakat di Bumi Benuanta.

“Rapat pleno laporan tahunan merupakan momentum yang sangat penting sebagai sarana evaluasi kinerja, pertanggungjawaban institusional serta wujud transparansi lembaga peradilan kepada publik,” kata Gubernur Zainal.

Gubernur menuturkan laporan tahunan ini tidak hanya mencermin capaian kinerja selama satu tahun, tetapi menjadi bahan refleksi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus pijakan untuk melakukan perbaikan dan penguatan kualitas pelayanan di masa depan.

Ia menilai hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, akuntabel dan berintegritas.

Sementara itu, dikatakannya Pengadilan Tinggi juga memiliki peran yang sangat strategis sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Provinsi Kaltara sebagai wilayah perbatasan dan memiliki karakteristik geografis tersendiri.

“Keberadaan lembaga peradilan yang kuat, profesional dan berintegritas menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum, keadilan sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.

Ia menegaskan zona integritas merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa dan melayani, menuju wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Zainal mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan dan responsif.

Diharapkan melalui laporan tahunan yang disampaikan dapat menjadi pijakan yang kuat dalam peningkatan kinerja pada tahun mendatang termasuk dengan zona integritas.

“Semoga pencanangan zona integritas 2026 menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan zona integritas oleh Gubernur Zainal bersama Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., dan perwakilan Kejati Kaltara.

(dkisp)

Gubernur Resmikan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan dan Nunukan

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, meresmikan Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Kelas A Wilayah Tarakan dan Wilayah Nunukan, Senin (19/1) pagi.

Peresmian kedua gedung kantor UPTD tersebut dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Zainal di lokasi gedung kantor baru UPTD Bapenda Kaltara Kelas A Wilayah Tarakan di Kota Tarakan.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa pembangunan gedung kantor ini merupakan bagian dari 13 proyek strategis daerah tahun 2025 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/229/2025.

Ia menyebutkan kehadiran gedung kantor Bapenda ini diharapkan mampu menjawab atas kebutuhan publik dalam meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi wajib pajak, khususnya di Tarakan dan Nunukan.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan dalam pembangunan ini adalah investasi untuk masa depan pelayanan publik yang lebih prima. Investasi yang hasilnya akan kita petik dengan peningkatan pendapatan daerah baik pajak maupun retribusi daerah,” kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan dalam upaya pembangunan gedung tersebut melalui proses perencanaan dimulai sejak tahun 2022 yang melewati berbagai tantangan, termasuk efisiensi anggaran dan penyesuaian desain.

“Namun berkat komitmen yang kuat pembangunan ini akhirnya dapat rampung sepenuhnya di tahun 2025,” ujarnya.

Dalam rangka memperkuat armada layanan jemput bola, Zainal menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengadakan 1 unit kendaraan operasional untuk UPTD Bapenda Bulungan dan 1 unit mobil layanan Samsat Keliling untuk wilayah Nunukan

Mobil Samsat Keliling ini akan menambah armada yang sudah ada menjadi total 6 unit di seluruh kabupaten/kota, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemandirian pembangunan Kaltara.

Di kesempatan itu, ia juga menyampaikan selamat kepada para wajib pajak yang beruntung mendapatkan hadiah undian, dan ucapan terima kasih atas kepatuhan dalam membayar pajak.

“Selamat kepada para wajib pajak yang beruntung. Hari ini kita menyerahkan 2 unit sepeda motor kepada pemenang undian taat pajak dari Tarakan dan Malinau. Terima kasih kepada bapak dan ibu atas kepatuhan dalam membangun daerah melalui pajak,” ucapnya.

Zainal berpesan kepada para pegawai UPTD Bapenda yang akan menggunakan fasilitas gedung baru harus juga diikuti dengan semangat kerja yang baru.

“Saya minta kepada jajaran Bapenda dan UPTD berikanlah pelayanan yang ramah, tanggap dan profesional. Dengan fasilitas yang lebih baik, kepercayaan dan kenyamanan masyarakat Kaltara harus meningkat,” pungkasnya.

(dkisp)

Sekprov Dorong Optimalisasi Pemerataan Pelayanan Dasar di Kaltara

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka Lokakarya High Level Meeting (HLM) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Kaltara Tahun 2026, digelar Ballroom Hotel Luminor, Senin (19/1).

Dalam sambutannya, Sekprov Denny menyampaikan pertemuan ini merupakan forum strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat di Kaltara.

“SPM adalah tanggung jawab moral kita bersama. Dengan tantangan geografis Kalimantan Utara yang luas, kita harus mampu menutup celah disparitas layanan agar masyarakat di perbatasan maupun perkotaan merasakan kualitas pelayanan yang setara,” kata Sekprov.

Penerapan SPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi tolak ukur kehadiran negara dalam sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga ketenteraman masyarakat dan penanganan bencana.

Denny menyebutkan dalam kegiatan Lokakarya SPM difokuskan untuk mengurai berbagai hambatan atau debottlenecking yang selama ini menahan laju akselerasi capaian SPM.

Melalui agenda ini, ia juga memastikan 3 aspek penting dalam mencapai tujuan SPM yang pertama adalah sinkronisasi dan akurasi data, kedua optimalisasi kolaborasi multi-sektor dan ketiga penyusunan rencana aksi strategis.

Dasar hukum penerapan SPM melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2014 tentang SPM, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

“Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Chief Coordinator dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan target SPM terintegrasi penuh dalam RKPD dan APBD,” tegas Denny.

“Pastikan alokasi sumber daya benar-benar diarahkan untuk pelayanan dasar. Saya minta seluruh Kepala OPD menanamkan budaya kerja bahwa SPM adalah prioritas utama, bukan sekadar program sambilan,” jelasnya.

Acara diakhiri dengan peluncuran The SPM Team Kaltara oleh Sekprov Kaltara. Tim ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi antar instansi dalam mencapai target pelayanan dasar, sekaligus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Bumi Benuanta.

(dkisp)

Sekprov Pimpin Apel Pagi, Imbau Disiplin Anggaran dan Efisiensi Energi di Lingkungan Pemprov

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, SE., MM., memimpin apel gabungan lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara digelar di Lapangan Agatis, Senin (19/1) pagi.

Dalam amanatnya, Sekprov Denny mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta penghematan dalam penggunaan listrik fasilitas kantor.

Sekprov Denny mengingatkan masih ada beberapa pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum bergerak pada tahap penatausahaan, sehingga berpotensi mengganggu kinerja dan pencapaian program yang telah direncanakan.

“Perencanaan harus benar-benar matang. Surat Penyediaan Dana (SPD) dan rencana anggaran kas harus memperhitungkan kebutuhan selama 12 bulan ke depan. Media pergeseran anggaran sebaiknya semakin diminimalkan agar menunjukkan kualitas perencanaan yang semakin baik,” kata Sekprov.

Denny menekankan pentingnya manajemen waktu dengan membagi waktu kerja pada tiga tahapan terdiri dari pekerjaan yang sudah dikerjakan, yang sedang dikerjakan dan yang akan dikerjakan.

Ia mencontohkan terdapat salah satu OPD yang telah menyiapkan pekerjaan lintas tahun anggaran, mulai dari evaluasi tahun sebelumnya, pelaksanaan tahun berjalan hingga persiapan untuk tahun berikutnya.

“Hal ini merupakan inisiatif dan pencapaian kerja yang patut dicontoh oleh OPD lainnya,” ujarnya.

Dalam rangka efisiensi, Denny meminta seluruh OPD dan ASN Pemprov Kaltara agar lebih peduli terhadap penggunaan listrik dalam fasilitas kantor seperti memastikan lampu, AC dan peralatan listrik lainnya dimatikan setelah jam kerja, terutama menjelang akhir pekan untuk mencegah pemborosan energi.

Melalui kebiasaan sederhana seperti mematikan peralatan listrik setelah digunakan diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang hemat energi, efektif, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif.

“Saya berharap agar seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga tanggung jawab dalam bekerja demi mendukung kinerja Pemprov Kaltara secara optimal,” pungkasnya.

(dkisp)

SMSI Kaltara Sebut Kerja Sama Publikasi OPD Sah dan Transparan

TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan markup anggaran iklan media oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara, Victor Ratu menegaskan, pemberitaan tersebut tidak valid dan tidak memahami mekanisme kerja sama publikasi pemerintah dengan media, serta tidak melalui proses klarifikasi kepada organisasi profesi pers maupun perusahaan media yang menjadi mitra OPD.

“Kerja sama publikasi OPD dengan media memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Victor Ratu, Selasa (20/1/2026).

SMSI Kaltara juga menanggapi rujukan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024, yang kerap disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut. Menurut SMSI, Pergub tersebut tidak mengatur standar nilai kerja sama publikasi atau iklan media.

“Pergub Nomor 39 Tahun 2024 itu hanya mengatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pemprov Kaltara, yang meliputi antara lain perjalanan dinas, makan dan minum, kegiatan rapat, serta pemberian penghargaan. Pergub ini sama sekali tidak mengatur standar harga atau nilai kerja sama publikasi dengan media,” jelasnya.

Victor mengungkapkan, regulasi terkait kerja sama publikasi Pemprov dengan media saat ini masih dalam proses perampungan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara serta stakeholder terkait lainnya termasuk melibatkan organisasi Pers atau konstituen dewan pers di Kaltara.

“Pergub yang mana yang dijadikan dasar untuk menuding adanya markup dalam kerja sama media, yang jelas belum ada Pergub yang secara khusus mengatur standar nilai kerja sama publikasi OPD dengan media di Kaltara,” ungkap Victor

Victor menilai kerja sama publikasi di atas Rp1 juta merupakan hal yang wajar, mengingat bentuk kerja sama tidak sekadar pemasangan iklan, melainkan mencakup produksi berita yang dibuat langsung oleh wartawan sesuai kebutuhan OPD, mulai dari peliputan lapangan, wawancara, penulisan, penyuntingan, hingga distribusi informasi kepada masyarakat.

“Kerja jurnalistik membutuhkan sumber daya manusia profesional, biaya operasional, waktu, serta tanggung jawab etik. Karena itu, tidak tepat jika nilai kerja sama langsung diasumsikan sebagai markup,” tegasnya.

SMSI Kaltara juga menilai bahwa kerja sama OPD dengan media turut membantu keberlangsungan hidup perusahaan pers, khususnya media lokal di daerah, sekaligus menjaga fungsi pers sebagai penyampai informasi publik, pembangunan, dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kerja sama ini membantu operasional perusahaan pers dan kesejahteraan wartawan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi,” tambahnya.

Ia menambahkan, media tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran OPD. Media hanya melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kontrak kerja sama yang sah dan terbuka untuk diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, seharusnya ditempuh melalui mekanisme audit dan penegakan hukum resmi, bukan melalui narasi sepihak yang berpotensi menyudutkan media secara luas.

SMSI Kaltara juga mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip jurnalistik, khususnya asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pers dan tidak mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.

“Kami mendukung transparansi dan pengawasan anggaran negara. Namun kami menolak tudingan tanpa dasar hukum yang jelas serta mempertanyakan regulasi yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Victor juga mengingatkan 80 perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Kaltara agar tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kerja sama maupun pemberitaan.

“SMSI Kaltara berkomitmen memastikan seluruh anggota bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kerja sama publikasi tidak boleh menghilangkan independensi redaksi,” pungkasnya.

(*)