Wujudkan ASN Kaltara Berintegritas dan Profesional

TANJUNG SELOR – Mewakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang SH., M.Hum., Asisten bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Manajemen Karir dan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Tahun 2022 di Ruang Pertemuan, Hotel Crown, Tanjung Selor, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kesungguhan Pemprov Kaltara dalam mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN), yang profesional yang mampu menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Kaltara.

Selain itu, meningkatkan profesionalise dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Pusat maupun daerah yang berorientasi mendukung pembangunan nasional.

Diketahui saat ini masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Khususnya dalam pengembangan kompetensi, potensi manajerial, dan sosio kultural ASN. ASN harus memiliki pola pikir yang lain.

“ASN dituntut harus memiliki pola pikir (mindset) vuca yang lain, yakni vision (visi), understanding (kesempatan untuk mengubah ketidakpastian), clarity (kejelasan) dan awareness (ketangkasan),” ujar Pollymaart Sijabat.

Untuk itu, sebagai langkah strategis untuk menyiapkan pelaksanaan kebijakan manajemen karir bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara agar tetap eksis, antisipatif dan inovatif dalam berinovasi dengan berupaya untuk menyusun perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana sukses yang diperoleh dari manajemen talenta.

Pollymaart mengungkapkan bahwa faktor utama yang menjadi penentu keberhasilan manajemen ASN adalah komitmen yang kuat dari jajaran pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Setiap ASN dituntut untuk dapat selalu mengembangkan potensi dan kompetensinya, setidaknya menguasai empat skill generik normal baru . Yaitu mampu menggunakan informasi, media, and technology skills, menambah life and career skills, mengembangkan learning and innovation skills dan yang terakhir memiliki skill komunikasi yang efektif,” katanya.

Sebagai informasi, ebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, salah satu kriteria sistem merit adalah memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta yang sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit.

Untuk itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, ASN yang akan diangkat ke dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

“FGD ini sangat penting, dilaksanakan agar Pemprov Kaltara dapat memiliki ASN dengan skill dan motivasi yang tinggi, ASN yang memiliki inisiatif, selalu memperbaiki diri dan suka berbagi pengalaman dengan tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) tentunya selaras dengan visi dan misi Provinsi Kalimantan Utara,” tutupnya.

(dkisp)

 

DPK Kaltara Sosialisasikan Pentingnya Menjaga dan Melestarikan Naskah Kuno

TANJUNG SELOR – Pengelolaan naskah kuno di Indonesia, termasuk di antaranya di Kalimantan Utara (Kaltara) sangatlah diperlukan. Mengingat fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan naskah kuno, baik itu peninggalan suku-suku maupun kerajaan-kerajaan di Nusantara.

Melihat pentingnya naskah kuno, Pemerintah Provinsi Kaltara, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melakukan identifikasi dan menghimpun naskah kuno yang ada di Kaltara.

Kepala DPK Kaltara Ramli, melalui Sekretaris DPK Asnawi mengatakan, naskah kuno barang sangat berharga, karena bernilai penting dalam kebudayaan daerah, sejarah dan ilmu pengetahuan.

“Naskah kuno berisi tentang budaya lokal atau local wisdom dan local genius. Juga ada banyaknya kearifan lokal di Kaltara. Ini penting untuk dijaga, dan diabadikan,” ujarnya.

Salah satu bentuk upaya yang dilakukan untuk melestarikan naskah kuno tersebut adalah melakukan sosialisasi dalam rangka mengidentifikasi keberadaan naskah kuno yang ada di masyarakat. Dengan harapan, masyarakat turut menjaga naskah kuno yang dimilikinya.

Dikatakan, penghimpunan dan indentifikasi naskah kuno merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DPK Kaltara. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Asnawi mengatakan, Perpustakaan berfungsi sebagai wadah perawatan dan pelestarian warisan budaya bangsa kepada masyarakat. “Melestarikan bahan pustaka pada prinsipnya berarti melestarikan kekayaan informasi suatu bangsa untuk kepentingan jangka panjang,” ungkap dia.

Perpustakaan, lanjutnya, memiliki berbagai koleksi. Salah satunya koleksi yang disimpan di perpustakaan adalah naskah kuno. Naskah kuno atau dalam bahasa Inggris disebut manuscript dan dalam bahasa Belanda disebut handscript.

Asnawi mengatakan, naskah kuno sebagai warisan budaya bangsa hendaknya dijaga dan dilestarikan, karena di dalam naskah manuskrip ini berisi nilai informasi yang tinggi.

Salah satu bentuk upaya pelestarian naskah manuskrip, yaitu dengan melakukan kegiatan konservasi.
“Ada beberapa alasan penting dilakukannya konservasi naskah manuskrip hal ini disebabkan karena beberapa faktor antara lain faktor biologi, faktor kimia, faktor fisika, faktor manusia dan faktor bencana alam,” terang Asnawi.

Adapun tujuan utama dari identifikasi dan penghimpunan, serta memetakan naskah kuno ini, antara lain untuk membangun pangkalan data naskah kuno, meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap naskah kuno, serta melestarikan dan mendayagunakan naskah kuno.

“Kenapa naskah kuno ini penting dijaga. Naskah kuno memiliki banyak manfaat. Selain sumber informasi berbagai jenis ilmu pengetahuan, naskah kuno merupakan kebanggaan suatu masyarakat atau daerah,” imbuhnya.

(dkisp)

 

Izzah Kasih Valeria anak penjual Amplang Nunukan Raih Juara 2 Dalam Kejuaraan Menembak Tingkat Nasional Gubernur Kaltim 2022

NUNUKAN – Izzah Kasih Valeria kelahiran Nunukan,13 Februari 2010 siswa SMPN 1 Nunukan Selatan anak dari pasangan suami istri Hardi dan Muntini sekaligus penjual amplang rumput laut khas Nunukan ini juara 2 pada Kejuaraan Menembak Tingkat Nasional Gubernur Kaltim 2022 di lapangan tembak Manggar Balikpapan Kaltim.

Izzah Kasih Valeria mewakili Propinsi Kalimantan Utara di nomor pertandingan 10m Air Rifle Women Super Youth pada Kejurnas yang diselenggarakan pada Jumat, 18 – 24 November 2022.

Selain Izzah Kasih Valeria pada kesempatan ini juga ada salah satu atlet asal Nunukan yakni Muhammad Sandi Putra Yudha peringkat 5 di nomor pertandingan 10m Air Rifle Men Youth.

Masih ada 1 kelas lagi yaitu campuran team putra putri atau mixed team Muhammad Sandi Putra Yudha dan Izzah Kasih Valeria yang akan bertanding pada 24 November 2022 diakhir pertamdingan besok lusa.

Misransyah Ketua Umum Pengprov Perbakin Kalimantan Utara mengucapkan syukur Alhamdulillah atas prestasi yang diraih dan berpesan untuk bisa dipertahankan serta bisa ditingkatkan lagi.

Disamping itu, Hardi sebagai pelatih mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari semua pihak, khususnya orangtua atlet, Ketua Umum Pengprov Perbakin Kaltara dan Pengurus Kabupaten Perbakin Nunukan serta para sponsor yang telah membiayai keberangkatan para atlet beserta pelatih.

“Mohon terus doa dan supportnya semoga atlit Menembak Kaltara ini bisa menambah medali lagi diakhir pertandingan nanti” ucap Hardi
(***)

Editor : Indra Lawetoda

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Dengan Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta

NUNUKAN– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean C Nunukan melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan LANAL Nunukan periode tahun 2022 sampai dengan November 2022.

Melalui Siaran Pers Nomor : PERS-02/KBC.1606/2022 yang disampaikan oleh Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Agus Cahyono pada Kamis, 24 November 2022 di Halaman Kantor Bea Cukai Nunukan

“barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-26/MK.6/KNL.1303/2022 dan S-27/MK.6KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022”

Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa :
1. Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Guinness, Beer Bintang, Black Jack, dan dan berbagai merek lainya sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan 11 Jerigen.
2. Hasil Tembakau merek SP86, Luffman, Coffe Stik dan berbagai merek lainya sebanyak 43.837 batang.
3. Kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs.
4. Obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs.
5. Ballpress atau pakaian bekas sebanyak 48 karung
6. Tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk minuman mengandung etil alkohol dan kosmetik dihancurkan/dilindas menggunakan roller
2. Untuk hasil tembakau dimusnahkan          dengan cara dibakar
3. Untuk Obat-obatan dan Ballpress dengan cara dipendam dalam tanah
4. Untuk tas, dompet, sepatu dan termos dengan cara dipotong/dirusak dengan alat potong

Setelah dilakukan perhitungan dari hasil penindakan barang-barang tersebut total potensi kerugian negara mencapai 861.851.720,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah)

Pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai Community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai dan diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri. (BC.NNK)

Reporter : Dhin
Editor : Indra Lawetoda

BPKP Perwakilan Kaltara Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah membuka secara resmi acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Nunukan tahun 2022. Acara tersebut berlangsung di ruang serbaguna lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (22/11).
Tampak turut hadir Sekretaris Daerah Serfianus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara, Kepala KPPN Nunukan, Forkompinda Nunukan, Kepala DPMD Kab. Nunukan Helmi Pudaaslikar, OPD terkait, serta jajaran Kepala Desa se-Kabupaten Nunukan.
Tujuan dari pelaksanaan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada Kabupaten Nunukan yang diselenggarakan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kalimantan Utara adalah sebagai langkah untuk menyelaraskan gerak langkah pembangunan di desa yang dapat
mendukung pembangunan Kabupaten secara umum. Selain itu dalam kesempatan rakor tersebut juga akan disosialisasikan beberapa hal teknis terkait tata kelola pemerintahan desa khususnya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa.
Wabup Hanafiah pada awal sambutannya memberikan apresiasi kepada BPKP perwakilan Kalimantan Utara atas diselenggarakannya kegiatan yang akan sangat bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir baik secara langsung di tempat maupun yang hadir melalui fasilitas daring.
Disamping itu, keuangan desa tidak dapat terlepas dari kewenangan desa yang dijalankan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Sedikit mengulang pemahaman, bahwa rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul sedangkan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
“Dengan besarnya kewenangan yang diberikan kepada kepala desa maka sudah sepantasnya sebagai kepala desa tidak menyia-nyiakan tugas dan wewenangnya, untuk nantinya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat, pemerintah, dan terlebih lagi kepada Allah SWT.
Lebih lanjut dikatakan dalam pelaksanaan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, Hanafiah meminta kepada peserta yaitu kepala desa beserta perangkatnya, Badan Permusyarawatan Desa serta camat se-Kabupaten Nunukan baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual
sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra untuk harus dapat membangun dan membina komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan keuangan di desa.
Selain itu, Hanafiah berharap agar kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan dana desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami juga meminta agar kiranya saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi”, tutupnya.
(PROKOMPIM)