Naik 94,4 Persen dari Tahun Sebelumnya, Penegakan Hukum Keimigrasian Meningkat Dalam Lima Bulan Pertama 2024

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian Indonesia.

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 Warga Negara Asing (WNA), dengan rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023..

“Imigrasi harus balance, di satu sisi kita upayakan bagaimana tugas-fungsi fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada, tidak boleh lengah, kita giatkan operasi, turun pengawasan, baik itu pengawasan darat ataupun laut, di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (13/6/2024).

Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian.

Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Bersama dengan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan bahwa dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing.

“Di Nunukan, dari Januari hingga Mei 2024, kami telah melakukan 16 detensi, 5 deportasi, dan 2 penegakan hukum keimigrasian (pro justitia) terhadap WNA, kami juga merencanakan untuk menggiatkan operasi pengawasan orang asing di masa mendatang, baik dalam skala lokal seperti ‘Bali Becik’ maupun skala nasional,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

“Adapun ini juga untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,”tutup Adrian Soetrisno.

(*)