Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Minyak Goreng Curah (foto: Kumparan)

Jakarta – Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat. Menteri Perdaganagn Enggartiasto Lukita mengungkapkan, sebagai gantinya minyak curah wajib dijual dalam kemasan.

“Mulai 1Januari 2020. Wajib bagi produsen menjual minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah,” tutur Enggar, Minggu (6/10/2019).

Lebih lanjut Engar mengungkapkan, bahea kebijakan tersebut tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Menurutnya, kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna.

“Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp 8.000 per kg,” ungkapnya.

Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat ini, masyarakat memang masih kerap menggunakan minyak curah dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, khususnya masyarakat kelas bawah dan pedagang kaki lima. Data Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya total produksi minyak goreng di dalam negeri mencapai 14 juta ton per tahun.

“Dari jumlah itu, hanya 5,1 juta ton yang dipasarkan ke dalam negeri alias digunakan oleh masyarakat. Sisanya, diekspor ke luar negeri. Namun, dari 5,1 juta ton itu, hampir 50 persennya diantaranya merupakan minyak goreng curah,” imbuhnya.

Minyak curah sendiri merupakan minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul.

Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran. Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa.

“Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Itu minyak bekas, bahkan ambil dari selokan dan sebagainya,” tandas Enggar.(eddyS)