Mantan Kepala Kampung Gurimbang Dinilai Labrak UU No.18 Tahun 2013,Team Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Aneh…

TANJUNG REDEB BERAU – Setelah diketahui bahwa lahan di wilayah Kampung Gurimbang mengandung mineral Batu Bara, dimana saat ini sudah mulai dilakukan penambangan oleh PT. Berau Coal, tanpa ada ganti rugi lahan masyarakat sama sekali, kini muncul dari PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH) yang mengklaim jika kawasan Kampung Gurimbang adalah Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Menurut masyarakat setempat, keberadaan tambang batu bara di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan. Karena lahan yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba digusur oleh aktifitas pertambangan PT. Berau Coal tanpa adanya pemberitahuan. Sedangkan lahan yang digarap oleh PT. Berau Coal merupakan lahan pertanian produktif, banyak tanaman budidaya milik warga Kampung Gurimbang seperti tanaman karet, akasia, sahang dan tanaman buah-buahan.

Padahal mereka memiliki surat garapan atas lahan tersebut yang dikeluarkan oleh kepala Kampung Gurimbang H. Bajuri. Namun anehnya, saat ini H. Bajuri ditetapkan sebagai tersangka dan karena dinilai telah melanggar UU No. 18 tahun 2013, pasal 105 huruf b, lantaran telah menerbitkan surat garapan atas lahan yang diklaim oleh PT. TRH sebagai Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Kasus tersebut sudah beberapa kali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dan sampai saat ini perkara tersebut masih terus bergulir.

Fakta dipersidangan yang digelar oleh PN Tanjung Redeb, pada tanggal 07 Februari 2020 kemarin. Saksi yang dihadirkan oleh PT. TRH dipersidangan mengaku sebagai karyawan PT. TRH dengan jabatan super tender.

Namun setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim tentang pengetahuan areal KBK di wilayah Kampung Gurimbang, saksi tersebut menjawab tidak tahu persis, hanya mengaku pernah bersosialisasi dengan masyarakat secara perorangan.

Sementara fakta persidangan yang digelar pada tanggal 10 Februari 2020 kemarin, H. Baijuri di depan Majelis Hakim dengan tegas menyampaikan jika wilayah Kampung Gurimbang tidak termasuk dalam kawasan KBK, dikarenakan kawasan tersebut sudah dijadikan kebun pertanian oleh warga selama bertahun-tahun.

Pernyataan H. Baijuri tersebut diperkuat dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 278/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2017 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan nomor SK.718/MENHUT-II/2014 tanggal 29 agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur. (muhammad hamim)