TANJUNG SELOR – Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) punya peran penting, bukan hanya soal legalitas tapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi pelaku usaha kreatif, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kalimantan Utara (Kaltara) Bertius, S.Hut., saat membuka Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual bertema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”, digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (31/1) pagi.
Bertius menjelaskan seminar ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, akademisi, peneliti dan perangkat daerah tentang pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, paten, desain industri hingga indikasi geografis.
“UMKM di Kaltara adalah penggerak utama ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal. Karena itu perlu pendampingan berkelanjutan agar karya dan inovasi masyarakat terlindungi secara hukum,” kata Bertius.
Menurutnya, produk UMKM yang sudah memiliki perlindungan HKI akan lebih kuat bersaing, memiliki nilai jual lebih tinggi, serta lebih mudah menembus pasar nasional hingga internasional.
Ia menambahkan, hak kekayaan intelektual atau disebut HKI merupakan aset strategis daerah yang bernilai ekonomi tinggi dan berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus berkomitmen mendorong penguatan UMKM melalui berbagai program pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual.
Bertius berharap melalui kegiatan ini peserta tidak hanya memahami konsep HKI, tetapi juga mampu melakukan proses pendaftaran secara mandiri dan benar, sehingga potensi daerah dapat terlindungi dan memberi manfaat ekonomi.
“Dengan adanya seminar ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual semakin meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memberikan edukasi terkait prosedur pendaftaran HKI, tantangan serta strategi pemanfaatannya untuk pengembangan usaha dan inovasi daerah.
Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan cendera mata kepada Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia beserta jajaran.
(dkisp)

