Langit Berkabut,Kapolda Keluarkan Maklumat Bagi Masyarakat

NUNUKAN – Kapolda Kaltara, Brigjend Pol Indrajit akhirnya mengeluarkan maklumat penting dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara.

Seperti yang diketahui, sejak beberapa hari belakangan, wilayah Kaltara diselimuti kabut asap kiriman dari luar. Hal inilah yang membuat Polda Kaltara mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada jajaran Polres di wilayah Kaltara untuk diteruskan kepada masyarakat.

Dalam surat maklumat nomor ; MAK/01/XIII/ 2019, Kapolda menekankan tiga point penting. Pertama, meminta setiap warga dan para pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan, pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan atau lahan atau cland clearning dengan cara membakar.

Selanjutnya, memberitahukan bagi masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan adanya titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri atau warga lainnya, maka segera dilaporkan baik kepolisian, TNI, maupun pemerintah setempat.

Namun yang paling penting, Kapolda menekankan bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis. Seperti pasal 187 KUHP, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran dikenakan penjara 12 tahun.

Kemudian, pasal 188 KUHP tentang karena kesalahanya menyebabkan kebakaran diancam sanksi pidana 5 tahun penjara. Selain itu, pasal 78 ayat 3 dan 4 yang menjelaskan pidana penjara denda hingga miliaran rupiah.

Bahkan, pelaku juga dikenakan pasal 108 UU RI tahun 2014. “Kuta langsung bergerak dan mensosialissikan kepada masyarakat mengenai maklumat ini,” terang Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi, Senin (16/9).

Tak hanya mensosialisasikan, kata dia, Polres, Polsek Nunukan, Kodim Nunukan dan Satgas Pamtas Bataliyon Raider 600/Modang, dan instansi pemeeintah juga menggelar apel sinergi dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla.

“Kemudian, kita juga mmmbagikan masker gratis kepada pengendara,” tambahnya. Pemberian masker gratis yang dilangsungkan di Alun-alun Nunukan, kata Karyadi, berguna untuk menjaga kesehatan agar tidak terhirup sebaran asap tersebut. “Apalagi bagi anak-anak dan ibu hamil yang rentan terkena penyakit sehingga perlu kita waspadai bersama,” tutupnya. (Irwan)