Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie Tegaskan Sinergi Antara Legislatif dan Eksekutif Dalam Penyusunan APBD

TARAKAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Komisi-Komisi DPRD menggelar Rapat Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (19/11/25).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE, MM, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, SE, MM, CSL. Turut hadir anggota Banggar dan Komisi-Komisi DPRD Kaltara. Sementara itu, pihak TAPD diwakili oleh Kepala BKAD Provinsi Kaltara selaku Sekretaris TAPD, bersama anggota TAPD lainnya, serta Sekretaris DPRD Kaltara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltara menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna memastikan penyusunan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

Pada kesempatan tersebut, DPRD meminta penjelasan rinci dari TAPD mengenai Rancangan Struktur APBD 2026, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Penjelasan detail tersebut dinilai penting agar DPRD dapat memastikan bahwa proyeksi pendapatan dan belanja disusun secara realistis dan sesuai kebutuhan daerah.

Rapat ini juga menghasilkan beberapa kesimpulan strategis terkait prosedur dan jadwal pembahasan. Pertama, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen lengkap APBD harus sudah diterima anggota DPRD minimal dua hari sebelum pelaksanaan rapat anggaran, sehingga dapat dipelajari secara menyeluruh.

Kedua, seluruh proses pembahasan wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025.

Sebagai tindak lanjut, agenda Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 telah dijadwalkan pada Rapat Paripurna Senin, 24 November 2025.

(Humas DPRD Kaltara)