Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Sabu 21,54 Gram Dimusnahkan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (04/03/2026).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari total 75 perkara yang terjadi dalam periode November 2025 hingga Januari 2026. Rincian perkara tersebut terdiri dari Tindak Pidana Narkotika (35 perkara), Tindak Pidana Umum Lainnya (32 perkara), dan Tindak Pidana Khusus/Tertentu (8 perkara).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 21,54 gram, 1 unit handphone, 20 item benda tajam dan benda tumpul, serta pakaian dan barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara alat hisapnya, perangkat handphone, serta simcard dihancurkan dan dibakar. Untuk barang bukti berupa dokumen, pakaian, tas, dompet, dan sepatu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara menyeluruh.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap barang bukti tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dan menghindari risiko penyalahgunaan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat menghadirkan integritas penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Neni/Nn)