NUNUKAN– Kapolres Nunukan beri tanggapan terkait proses penahan iptu Sony Dwi Hermawan (eks kasat Narkoba polres Nunukan) dan 3 personel lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika, dimana sebelumnya di beritakan bahwa terdapat dua tersangka yang heboh di isukan bebas beraktivitas di sebatik.
Menanggapi hal itu Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas saat di temui awak media dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis 11/09/2025, ia mengatakan bahwa keempat tersangka telah menjalani proses penahanan dan persidangan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) di Mabes polri dengan putusan PTDH.
“Sudah melakukan proses jangka panjang penahanan terkait dengan pemeriksaan KKEP di Mabes Polri
dengan putusan PTDH” Ucap Kapolres Nunukan
Putusan PTDH adalah sebuah ketetapan atau keputusan resmi yang menyatakan pemberhentian seorang anggota kepolisian secara tidak hormat karena terbukti pelanggaran berat terhadap kode etik, disiplin dan peraturan yang berlaku.
Kemudian, Kapolres Nunukan menambahkan bahwa sama halnya dengan tindak pidana umum lainnya, keempat tersangka mempunyai hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan PTDH
“Banding ini diajukan untuk melihat kembali pada keputusan yang sudah di berikan PTDH, Komisi banding juga akan dibentuk untuk mengkaji apakah banding tersebut dapat diterima atau ditolak” Lanjutnya
Lebih lanjut dikatakannya bahwa berkaitan dengan berakhirnya penahanan tersangka, maka akan dikembalikan untuk dilakukan pengawasan.
“Jadi kemungkinan saat kembali kita akan tempatkan di layanan masyarakat”. Kata Kapolres Nunukan
Bonifasius juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang untuk tiga tersangka telah dilakukan dan satu tersangka lainnya yakni eks kasat Narkoba polres Nunukan akan dijadwal pada 17 september mendatang.
” 3 sudah PTDH tinggal eks Kasat yang belum, masih dalam proses persidangan perorang”Ucapnya
Terakhir ia mengatakan bahwa keputusan ini belum final masih dalam menunggu proses banding.
Meri/Neni

