NUNUKAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (10/9/2025), menyampaikan bahwa Paritrana Award yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perusahaan yang serius melaksanakan program perlindungan bagi tenaga kerja.
Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Nunukan yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan di Tanjung Selor, 11 September 2025
Menurutnya, penghargaan ini diberikan berdasarkan berbagai kriteria, termasuk jumlah cakupan peserta. “Semakin banyak program itu bisa melibatkan kelompok masyarakat, semakin tinggi peluang pemerintah daerah, desa, maupun perusahaan untuk mendapatkan apresiasi ini,” ungkapnya.
Salah satu desa yang menjadi perhatian adalah Desa Tanjung Aru di Kecamatan Sebatik, yang berhasil melaksanakan program perlindungan tenaga kerja hingga mencakup 100% warganya. Melalui alokasi anggaran desa, pekerja rentan seperti motoris, petani, sopir, pelayan, hingga pekebun didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan ini memberi jaminan apabila pekerja sakit dan tidak bisa bekerja, mereka tetap memperoleh pengganti pendapatan harian. Jika meninggal dunia, keluarga akan mendapat santunan, dan bila peserta telah mengikuti program minimal tiga tahun, anaknya berhak mendapat biaya pendidikan.
Kabupaten Nunukan sendiri mendapat apresiasi karena menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Utara yang menjalankan inovasi “Satu Desa, 100 Pekerja Rentan”. Program ini dilaksanakan melalui dukungan anggaran desa di seluruh 232 desa yang ada.
“Peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi desa-desa agar mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan. Bupati Nunukan mendukung penuh dengan memastikan alokasi dana desa diarahkan untuk program ini,” jelas Kepala Dinas DPMD.
Dengan komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan Paritrana Award kepada Kabupaten Nunukan. Prestasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
(PROKOMPIM)