Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

NUNUKAN –  Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, SPi Laksanakan Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Perda Kabupaten Nunukan yakni Ranperda tentang  Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, bertempat di Aula SMK Mutiara Bangsa Sebatik Kabupaten Nunukan.

Turut dihadiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Pelajar serta para undangan masyarakat  Sebatik yang sempat hadir.

Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk meminta saran kepada peserta terkait dengan rancangan peraturan daerah yang sementara dibahas oleh DPRD Kabupaten Nunukan

Hamsing,  mengungkapkan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman kepada masyarakt dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol dan juga pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan kesehatan yang merupakan hak dasar setiap orang yang harus dipenuhi guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dikelola dalam bentuk sistem kesehatan daerah, “ungkap Politisi Partai Hanura ini.

Ditambahkan pula bahwa, Ranperda ini sementara dilaksanakan pembahasan oleh panitia khusus.

” Untuk kesempurnaan  rancangan perda ini, Kami berharap ada masukan masukan yang dapat disampaikan oleh masyarakat terutama ranperda minuman berlakohol,” harapnya.

Oleh karenanya masukan-masukan yang nantinya disampaikan akan jadi satu rumusan, sehingga Ranperda ini nantinya dapat diputuskan menjadi Perda dan didalamnya juga sudah terangkum usulan, masukan serta saran dari masyarakat.

“Inilah gunanya kami lakukan sosialisasi Ranperda ini, untuk kepentingan kita bersama nantinya,” tambahnya.

Juga dikatakan, sosialisasi Ranperda ini adalah upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai aturan yang berlaku agar dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan yang bertujuan antara lain :

Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum memahami subtansi Perda, termasuk batasan, larangan, dan sanksi yang berlaku.

“Dengan menciptakan ketertiban umum serta dengan pemahaman yang baik, diharapkan terjadinya perubahan perilaku yang sejalan dengan aturan, sehingga mengurangi dampak negatif minuman beralkohol di masyarakat,” terangnya.

Akhirnya Hamsing mengajak jalinan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Pendidikan dan tentunya elemen masyarakat.

“Mari kita bersinergi menjaga ketertiban umum sehingga tercipta nuansa kedamaian di lingkungan masyarakat,” Tutup Hamsing

(Humas DPRD Nunukan)