Halangi Tugas jurnalis Oknum Security PLN UP3 Watampone Bisa Dipidanakan

Watampone – Oknum Security ( AH ) yang bertugas di PLN UP3 Watampone dengan Sangat arogannya menghalangi Tugas Wartawan Yang Ingin Konfirmasi ke kepala PLN, Andi Ida Wartawati media online Buser Kriminal.com bersama timnya akan melakukan konfirmasi terkait Bantuan Subsidi listrik bagi masyarakat miskin yang di duga ada kejanggalan, Rabu 8 Januari 2020.

Tim media mendatangi kantor PLN UP3 Watampone Jln Jendral Sudirman kelurahan Biru Tanete kab Bone saat itu yang berjaga di pos Security Oknum ( AH ), Andi Ida bersama Timnya hendak melapor kepihak satpam dengan maksud dan tujuan ingin ketemu kepala PLN,tetapi kepala PLN dan Humasnya tidak ada ditempat,sehingga Andi Martin Security Yang sedang berjaga hari itu menyuruh datang kembali besoknya Kamis 9/1/2020.

Menurut Andi Ida,kedatangan kami mau melakukan klarifikasi terkait bantuan subsidi listrik sebelumnya kami sudah ketemu salah satu petugas PLN mewakili Humas yang dan memang di beri kewenangan menjelaskan pertanyaan kami,ujar Andi Ida kepada Berandankrinews.com

Kronologisnya : pada hari Selasa,7 Januari 2020, setelah.ada keterangan dari PLN,kami pun konfirmasi kedinas kependudukan dan catatan sipil dengan Dinsos yang berkompoten dalam hal ini,ketika ada jawaban dari pihak terkait,saya dan tim media mendatangi kembali PLN untuk memperjelas masalah ini,tandas Ida, namun kenyataannya ( AH ) sengaja menghalang-halangi kami,keluhnya.”

Ada titipan pesan dari teman saya Andi Martin,katanya kartu pers bu Ida Sudah habis masa berlakunya,jadi maaf saya tidak bisa mempertemukan anda.dengan pimpinan’ungkap AH,

ida pun menjawab’soal.ID card sementara di registrasi dan di perpanjang masa berlakunya oleh pimredku karena dicetak disana bukan Dibone,apalagi ini tahun baru, kalau memang ini.aturan dari PLN kenapa bukan dari awal kami di halangi.?ada apa?kesal ida “Ini bukan aturan dari PLN ‘cuma teman saya yang sampaikan hal ini ,papar AH”.oh jadi begitu yah ,kata ida, setelah sempat terjadi adu mulut,Ida dan Oknum Security ( AH )

AH pun mempersilahkan Masuk ketemu bapak tapi dengan Nada mengancam ” anda tanggung resikonya kalau ada hal-hal yang tidak di inginkan”imbuhnya” justru kedatangan saya kesini Ingin konfirmasi kembali masalah ini,tidak usah, biar kami pulang jelas A.ida,Dengan Nada kesal

Andi Martin Teman Oknum petugas Security Yang mengaku Wartawan di salah satu media ‘entah dimedia mana,,cetak atau online,yang menitip pesan ke AH, kalau memang dia wartawan jelas melabrak aturan jurnalistik ,apalagi  ( AH )  di duga dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan yang melanggar UU nomor.40.tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat

“setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja.melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda sebanyak 500 juta’pungkas ida

Menanggapi hal yang menimpa Wartawati Buserkriminal.com Ini , Iwan Hammer Kabiro Sulsel media online BERANDANKRINEWS.COM menuturkan Apa Yang Dilakukan oknum Security ini jelas sangat mencederai Profesi Wartawan Yang Sudah diatur Dalam undang undang tentang pers no 40 tahun 1999 Tutupnya.

Laporan
Ramli Bone Sulsel