NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, menghadiri seminar Nasional bertajuk :”Peluang dan Tantangan DOB dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan Sebagai Wilayah Ring Of Defence Ibu Kota Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045″. Kegiatam ini digelar di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Selasa 25 November 2025.
Seminar diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara dan dihadiri kurang lebih 119 kepala desa, seluruh kepala adat, serta ketua-ketua Paguyuban Lintas Etnis.
Dalam sambutannya, Wabup Hermanus meminta kepada Pemerintah Pusat agar dapat memberikan perlakuan khusus atau diskresi terkait pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayahnya, mengingat posisi strategis Nunukan sebagai pagar kedaulatan Negara sekaligus Ring of Defence (sabuk pertahanan) bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami berharap pintu masuknya di Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta diskresi kebijakan nasional seperti yang terjadi di Papua. Ini bukan usulan normal, tetapi dalam konteks kepentingan strategis nasional,” tegasnya.
Hermanus mengatakan bahwa dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, sebanyak 17 di antaranya merupakan kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia. Kondisi ini menjadikan Nunukan memiliki beban ganda sebagai administrator Pemerintahan Daerah sekaligus penjaga kedaulatan.
“Kabudaya dan wilayah perbatasan lainnya adalah entitas kebangsaan yang memperkuat Ring of Defence IKN menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa penguatan struktur pemerintahan, pengawasan akan lemah,” ujarnya.
Wabup Hermanus juga menyoroti ketimpangan antara ruang fiskal daerah dengan beban masalah yang harus ditanggung. Rentang kendali yang terlalu jauh dari Ibu kota Kabupaten membuat pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien.
“Seperti maraknya kasus kejahatan lintas Negara seperti Perdagangan Narkoba, Perdagangan Manusia, hingga TKI Ilegal. Masalah ini secara regulasi adalah kewenangan Pemerintah Pusat, namun dampak sosialnya dirasakan langsung oleh Pemerintah Daerah yang memiliki keterbatasan wewenang,” jelasnya
Menuritnya, dampak sosial, keamanan, dan ketertiban menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara kewenangan terbatas. Terjadi kekosongan hukum dan stagnasi pelayanan di wilayah perbatasan karena rentang kendali yang jauh.
Hermanus juga menjelaskan bahwa secara administratif proses pemekaran untuk Kabudaya, Krayan, dan Sebatik sudah tuntas di tingkat Daerah. Ketiganya telah melalui tahapan kajian kelayakan dan mengantongi Surat Keputusan Persetujuan, baik dari Kepala Daerah maupun DPRD Kabupaten Nunukan. Ia berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah di tingkat Pemerintah Pusat dapat mengakomodasi aspirasi ini melalui jalur diskresi, bukan jalur reguler.
(PROKOMPIM)
