TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus dilakukan lebih terukur dan realistis, seiring kondisi fiskal daerah.
Karena itu, ia memastikan agar Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menjadi instrumen pembangunan yang akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat membuka kegiatan “Sosialisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 dan Pembahasan Mekanisme Integrasi Pokir dalam Dokumen Perencanaan Daerah dan Perangkat Daerah”, digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (10/2).
Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menyiapkan mekanisme integrasi Pokir DPRD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), agar seluruh aspirasi yang masuk tetap sejalan dengan koridor perencanaan teknokratis.
Dalam RKPD 2027, pembangunan Kaltara akan difokuskan pada delapan pilar unggulan, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru yang berkelanjutan.
“Kita harus memastikan setiap usulan selaras dengan sasaran pembangunan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Zainal.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area perencanaan dan penganggaran.
Penggunaan Kamus Pokir, lanjutnya menjadi filter aspirasi masyarakat agar tetap berada dalam koridor hukum, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah. Dengan kemampuan fiskal yang terbatas, Gubernur berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan di Bumi Benuanta.
“Pembangunan Kalimantan Utara harus berjalan linier dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan sesaat, demi terciptanya pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(dkisp)

