Gelar Rapat Paripurna, DPRD Berikan 11 Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2024

NUNUKAN- sebanyak 11 rekomendasi DPRD menjadi catatan penting,yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II, tentang penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan TA.2024, yang diselenggarakan di ruang rapat Paripurna DPRD Nunukan. Senin, 05/05/2025.

Dalam paripurna kali ini Sadam Husein selaku juru bicara DPRD menyampaikan bahwa DPRD selaku lembaga representasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah berdasarkan LKPJ, untuk perbaikan kebijakan pembangunan pada masa yang akan datang

“Sudah menjadi tugas DPRD untuk memberikan catatan dan rekomendasi strategis atas implementasi kebijakan daerah yang telah di jalankan”. Kata Saddam Husein

Selanjutnya, ia menyampaikan rekomendasi DPRD Kab.Nunukan sebagai hasil monitoring LKPJ Bupati dalam realisasi kegiatan yang sudah di lakukan di Kab.Nunukan.

Pertama, adanya kegiatan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, dimana kegiatan tersebut dalam kontrak kerja berada di wilayah Desa Sp 1, Sp2, dan $p3 namun dalam pekerjaan hanya dilakukan di wilayah Desa Sp 1 Kecamatan Tulin Onsol.

Kedua, Pembangunan Box culvert atau jembatan di desa lajur KecamatanTulin onsoi yg sampai sekarang tidak dituntaskan pekerjaannya sehingga membuat jalan menjadi tidak teratur “karena terhalang oleh sisa material dan alat berat yang masih berada di lokasi kegiatan tersebut.

Ketiga, pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Kecamatan Tulin onsoi yang telah terealisasi seratus persen tetapi belum difungsikan karena terhalang oleh gedung rawat inap yang . lama yang sudah dalam kondisi rusak berat dan perlu untuk di rekonstruksi atau penghapusan agar akses jalan masuk terbuka ke gedung yang baru dibangun.

Keempat, di Kecamatan Sebatik adanya kegiatan pembangunan yang sudah berakhir tahun 2024 baik vang telah mencapai progres pekerjaan 100 persen maupun yang belum selesai, tetapi belum diakukan pembayaran sesuai dengan progress pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan.

Kelima, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait perlu mengganti pintu air jaringan irigasi yang berada di Kecamatan Sebatik Barat untuk kepentingan pengairan lahan pertanian dan Perkebunan.

Keenam, Percepatan penyelesaian pembangunan akses jalan dari Kabupaten Malinau ke Kecamatan Long Bawan di kawasan dataran tinggi Krayan.

Ketujuh, Pemerintah Daerah harus memberikan perhatian khusus terkait. permasalahan pendidikan Gan Kesehatan di Kabupaten Nunukan khusuanya wiayah dataran tinggi Krayan sehingga masyarakat di wilayah Ini dapat hidup Inyak seperti masyarakat di wilayah lain di Kabupaten Nunukan.

Kedelapan, Percepatan realisasi pembangunan jalan darat di wilayah Kecamatan Lumbis sampal Kecamatan Lumbis Hulu dan dengan adanya PLBN Labang di Kecamatan Lumbis Pansiangan dimana beberapa lokasi tersebut mempakan jalur perbatasan sebagai Entry Point of Indonesia menuju Negara tetangga yaitu Malaysia.

Kesembilan, Pemerintah Daerah harus lebih memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, tenaga medis dan ketersediaan obat — obatan di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan, khususnya UPTD Rumah Sakit Pratama seperti Pulau Sebatik, Sebuku dan Krayan.

Kesepuluh, Peningkatan mutu layanan kesehatan di RSUD Kabupaten Nunukan perlu untuk di maksimalkan sebagai rumah sakit rujukan di Kabupaten Nunukan serta penerapan sistem digitalisasi pelayanan sehingga jaminan pelayanan kesehatan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.

Kesebelas, Pemerintah Daerah perlu segera merealisasikan pembangunan terminal dan lokasi parkiran kendaraan di dermaga penumpang sei ular sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang jalan ne nasional di sekitar sei ular.

Melalui rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan arah kebijakan pembangunan yang ada di Kabupaten Nunukan untuk masa yang akan datang.

Meri