Gelar Operasi Zebra 2019 Hari Pertama, Satlantas Polres Selayar Jaring 56 Pengendara Bermasalah

SELAYAR – Gelar operasi zebra 2019, untuk hari pertama, yang digelar jajaran satuan lalu lintas Polres Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, pada pukul 06.00 Wita bertempat di ruas jalan Soekarno Hatta Benteng, Rabu(23/102019)

Tidak kurang dari 56 pengendara yang terjaring razia yang digelar aparat satuan lalu lintas. Adapun 28 diantaranya, mendapat sanksi tilang karena melawan arus, serta tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). 24 pengendara lainnya juga ikut terjaring razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar AKP Nurhaeni, S.Sos, menandaskan, “untuk mendukung berjalan lancarnya pelaksanaan giat razia bersandikan operasi zebra 2019 yang kita gelar hari ini, Rabu, (23/10) jajaran aparat satuan lalu lintas menerjunkan kurang lebih dua puluh orang personil gabungan untuk melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas yang didukung oleh sepuluh personil, jelasnya.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan, tim operasi zebra 2019 Polres Kepulauan Selayar juga melibatkan sejumlah personil lain diantaranya personil penjagaan, personil LLAJ Dishub, layanan jasa raharja, dan satuan penyelenggara administrasi SIM atau Satpas.

Dikatakannya, razia bersandi operasi zebra 2019 digelar untuk menanamkan rasa kepatuhan, ketaatan, dan sikap kedisiplinan berlalu lintas yang bermuara pada upaya untuk menekan angka tindak pelanggaran dan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.Dengan demikian, pengendara atau pengemudi diharapkan akan lebih berhati-hati dan mengedepankan keselamatan berkendara, ungkapnya.

Dalam pelaksanaanOpersi Zebra 2019 mengacu pada dua belas item sasaran pelanggaran yang terdiri dari pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi), Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety bell, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM, berkendara sepeda motor berbonceng tiga.

Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

Kendati begitu, kita tetap akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan, pungkasnya kepada awak media di sela-sela pelaksanaan gelar operasi zebra 2019.

(fadly syarif)