SEBATIK – Kapolsek Sebatik Barat mengungkapkan kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 18/10/2023 sekitar pukul 17.05 wita dijalan imam amin Rt 02 Desa Setabu Kec.Sebatik Barat Kab.Nunukan.
Dimana pada hari Rabu 18/10/2023 sekitar pukul 16.35 wita.sang pelapor pada saat itu sedang mengecek investasi desa (BUMDES.kemudian pada saat sang pelapor sedang mengecek dan mengelilingi ruangan tersebut ia melihat 2 unit AC 2PK merk panasonic yang terletak diluar pabrik pembuatan es batu tersebut sudah tidak ada pada tempat nya,ia menduga bahwa barang tersebut telah di ambil oleh seseorang.

Selanjutnya,pelapor pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Sebatik Barat untuk ditindak lanjuti.dimana atas kejadian tersebut sang pelapor yang berinisial RA (LL) yang berprofesi sebagai nelayan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah).
Adapun modus sang pelaku yang berinisial WI (LL) yang juga berprofesi sebagai nelayan tersebut ialah untuk di jual kembali.dimana dia mengaku mengambil barang tersebut dengan cara membongkar menggunakan kunci kunci yang ia bawa.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kapolsek sebatik barat yakni 2 unit AC 2PK merk panasonic, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci 12, dan 1 buah kunci 10. Dan untuk itu pelaku terkena Pasal 363 ayat 1 ke – 3 KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Nam/al)

