DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Bupati: Langkah Strategis Tingkatkan PAD

NUNUKAN – DPRD Kab. Nunukan Gelar Rapat Paripurna Membahas tentang Persetujuan DPRD Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (7/7/2025). 

DPRD Kab. Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Dr. Andi Mulyono selaku anggota menyampaikan beberapa pendapat sebagai berikut :

Yang pertama, Dalam konteks penyesuaian regulasi, DPRD Menyambut baik dengan lahirnya Perda ini sebagai bentuk penyesuaian daerah terhadap kebijakan nasional, Dengan adanya penggabungan jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi terpadu, diharapkan tercipta efisiensi hukum dan kemudahan implementasi di lapangan.

Kedua, untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah, Perda ini merupakan instrumen strategis dalam meningkatman PAD.

“Namun kami menekankan bahwa pelaksanaannya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, serta pengawasan ketat terhadap pungutan yang dilakukan,” ungkapnya.

Ketiga, perlu adanya sosialisasi dan penguatan SDM, keberhasilan Perda ini sangat ditentukan oleh sosialisasi yang masif dan pemahaman yang baik dari pelaksana teknis di OPD.

Keempat, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan aspek keadilan sosial dan ekonomi lokal.

“Kami mengingatkan agar tarif yang ditetapkan dalam perda ini tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan masyarakat diwilayah perbatasan yang memiliki keterbatasan akses dan ekonomi,” tegasnya.

Kelima, Badan Pendapatan Daerah merupakan leading sektor perlu melakukan evaluasi – evaluaai berkala terhadap efektifitas perda ini baik dalam hal sisi penerimaan daerah maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Bapem Perda DPRD siap mengawal proses evaluasi tersebut bersama mitra eksekutif.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati H. Irwan Sabri menyambut baik dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami mencatat dan memghargai seluruh saran, masukan dan pemikiran konstruktif yang telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah memberika kontribusi penting dalam penyempurnaan Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah ini,” ungkapnya.

H. Irwan Sabri juga menyampaikan bahwa Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda diharapkan jadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah selain itu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan pertumbuhan iklim infestasi yang kondusif, daya saing daerah, lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat perlu juga dilakukan demi terciptanya Kebupaten Nunukan yang lebih baik.

“Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRDKab. Nunukan, saya optimia perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat demi kemajuan Kab. Nunukan,” ujarnya.

(PROKOMPIM)