TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama mitra kerja, Senin (11/05/26), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat ini membahas penguatan mekanisme pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C di wilayah Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltara menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM dan aktivitas galian C merupakan isu strategis yang harus segera ditangani secara serius melalui koordinasi lintas sektor.
Ia menyoroti masih tingginya antrean kendaraan di SPBU yang diduga dipicu praktik penyalahgunaan barcode dan pengetapan BBM, serta belum tertatanya aktivitas galian C akibat kendala administrasi dan legalitas perizinan.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegas Achmad Djufrie.
Dalam pembahasan, DPRD mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Tim ini nantinya diharapkan mampu melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk verifikasi barcode dan penertiban terhadap praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan BBM di seluruh kabupaten/kota agar penanganan persoalan ini berjalan seragam dan terintegrasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Terkait aktivitas galian C, rapat menyimpulkan bahwa hambatan utama bukan hanya pada penerbitan izin, tetapi juga pemenuhan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan oleh pelaku usaha. DPRD mendorong percepatan penyelesaian perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, serta perlindungan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga izin dinyatakan lengkap.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah konkret dan berkelanjutan demi menciptakan distribusi BBM yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan yang tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Utara.
(Humas DPRD Kaltara)

