DPRD Kaltara Genjot Regulasi Baru, Target 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Wajib Terserap Perusahaan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyoroti derasnya arus tenaga kerja dari luar daerah yang dinilai berpotensi menggeser kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Untuk itu, DPRD menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal melalui pembentukan regulasi baru.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengungkapkan pihaknya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal.

Dimana aturan tersebut disiapkan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kaltara memberi porsi signifikan bagi pekerja asli daerah.

“Untuk penerimaan tenaga kerja ini harusnya mengutamakan tenaga lokal. Target kita, 80 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal. Tapi itu masih dalam bentuk rancangan, belum menjadi perda,” kata Ruman, Selasa (18/11/2025).

Menurut Ruman, pengawasan yang ketat penting dilakukan agar perusahaan tidak seenaknya mendatangkan pekerja dari luar daerah, terutama jika kompetensinya sama dengan tenaga kerja lokal.

Pasalnya fenomena ini sering kali membuat warga lokal justru kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Banyak orang dari luar masuk tanpa pembatasan. Padahal keahliannya sama, tetapi perusahaan tetap mengambil tenaga luar. Anak-anak lokal jadi agak susah dapat pekerjaan,” tegasnya.

DPRD meyakini kebijakan prioritas tenaga kerja lokal yang diatur dengan tegas dapat menekan angka pengangguran di Kaltara. Karena itu, pihaknya mendorong agar raperda tersebut segera diselesaikan dan diterapkan maksimal di lapangan.

“Kami yakin kalau penerimaan tenaga kerja lokal dijalankan dengan benar, angka pengangguran bisa ditekan. Mudah-mudahan perda ini bisa segera berlaku,” tandasnya.

(Humas DPRD Kaltara)