DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Program Prioritas Bagi Perempuan dan Anak

Tanjung Selor– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa (2/9/2025). Agenda utama membahas program prioritas terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL ini menghadirkan jajaran Komisi I dan IV DPRD, Ketua PTA Bambang Supriyanto, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB), serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara.

Ketua PTA Kaltara, Bambang Supriyanto, menyoroti persoalan klasik pasca perceraian, seperti mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah meski sudah ada putusan pengadilan. Ia mengusulkan adanya MoU dengan DPRD dan pemerintah daerah agar nafkah bisa dipotong langsung dari gaji ASN.

“Banyak kasus nafkah iddah, mut’ah, hingga biaya anak tidak dibayarkan. Dengan MoU, nafkah bisa dipotong langsung dari bendahara, khususnya bagi PNS,” jelasnya.

Selain itu, isu dispensasi nikah dan pernikahan dini juga menjadi sorotan. PTA Kaltara menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi anak yang menikah muda, serta memperkuat program isbat nikah dan sidang terpadu agar masyarakat memiliki dokumen hukum yang sah.

Komisi I DPRD Kaltara melalui Ladullah menegaskan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. “Kami mendorong adanya pengawasan, advokasi, serta dukungan anggaran yang memadai,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV, Vamelia, SE, yang juga Ketua TP PKK Tanah Tidung, menyampaikan banyak keluhan dari masyarakat terkait mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah. Ia mendukung penuh skema pemotongan gaji langsung, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan psikologis bagi anak korban perceraian.

DP3AP2KB melalui Burhanuddin mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ada, namun implementasinya masih minim. Ia mendorong penguatan kelembagaan serta peran aktif Forum Anak Daerah.

Biro Hukum Setda Kaltara menambahkan, Perda tersebut masih bersifat umum dan belum spesifik mengatur perlindungan pasca perceraian. Karena itu, revisi perda dinilai perlu agar payung hukum lebih jelas.

Dalam kesimpulannya, Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. “Isu perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian harus mendapat perhatian khusus. DPRD siap mengawal aspirasi ini,” tegasnya.

Rapat menghasilkan rekomendasi pembahasan lebih lanjut mengenai draft MoU, revisi perda, serta koordinasi teknis antara DPRD, Pemprov, dan Pengadilan Tinggi Agama.

(hms)