DPRD Kaltara Gelar Paripurna Ke-20 Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan T.A 2026
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (24/9/26), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., dan didampingi Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE.,MM., dan Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, pimpinan instansi vertikal, serta para tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Sekretaris Daerah, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian nota keuangan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan anggaran sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, fiskal, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,340 triliun, meningkat Rp63,88 miliar atau 2,81 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,276 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,356 triliun, turun Rp120,49 miliar atau 4,87 persen dari APBD murni sebesar Rp2,476 triliun.
Penyesuaian tersebut antara lain dipengaruhi perubahan asumsi ekonomi, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, penyesuaian target pendapatan, serta penajaman belanja agar lebih diarahkan pada program-program yang memberikan dampak bagi masyarakat.
Belanja dalam perubahan APBD 2026 diarahkan pada sejumlah prioritas, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, penguatan konektivitas dan infrastruktur wilayah, penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan, percepatan pembangunan kawasan perbatasan, serta pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran.
Selain agenda penyampaian Nota Keuangan, pada Rapat Paripurna ini juga membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Ranperda Pengarusutamaan Gender diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh lini dan sektor pembangunan di Kalimantan Utara dalam mewujudkan pembangunan yang setara, adil, dan responsif gender.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, termasuk perhatian terhadap kelompok rentan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, baik melalui pengelolaan anggaran yang terarah maupun pembentukan regulasi yang mendukung pemerataan dan keadilan bagi masyarakat.
(Humas DPRD Kaltara)
