DPRD Kabupaten Nunukan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD

NUNUKAN–Rapat Paripurna Ke – 11 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Nunukan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020 sebesar Rp. 1,4 triliun Sabtu (07/12/2019).

Sidang Paripurna dihadiri 22 anggota DPRD, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, didampingi oleh 2 orang Wakil Ketua DPRD, H. Irwan Sabri dan Burhanuddin. Sekretaris Daerah (Sekda) Serfianus dan Para kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan juga hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang dibacakan oleh Gat, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, disampaikan bahwa pada dasarnya Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan, yaitu Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan menyatakan setuju atas Raperda APBD Tahun 2020.

Hanya saja, hampir semua fraksi memberikan catatan agar Pemerintah Kabupaten Nunukan memprioritaskan anggaran pembayaran hutang kepada pihak ketiga dalam APBD Tahun 2020.

Disamping itu, Fraksi Demokrat juga meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan melibatkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan dalam melakukan evaluasi APBD di masa – masa mendatang, seperti yang lazimnya dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya.

Seusai Sidang Paripurna, Serfianus mengaku lega dan berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda APBD Tahun 2020. Terkait dengan catatan yang diberikan oleh fraksi – fraksi, Serfianus menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang di anggaran 2020.

“Sudah kita anggarkan pembayaran hutang itu di APBD murni, nanti juga akan kita usahakan lagi di APBD perubahan,” kata Serfianus.

Raperda APBD Tahun 2020 tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi. (HUMAS)