Dalami Dugaan Korupsi Tambang PT CCM, Kejaksaan Agung Geledah Lokasi di Nunukan & Tanjung Selor
NUNUKAN — Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memperluas jangkauan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terkait aktivitas pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan ini kini menyentuh berbagai lokasi di wilayah Kalimantan Utara maupun ibu kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjalankan proses penyidikan menyeluruh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan,” ujar Andi, Kamis (24/9/2026).
Perkara ini mencakup rentang kegiatan usaha PT CCM di Nunukan sejak tahun 2013 hingga 2025. Lokasi yang dikunjungi penyidik meliputi: kantor pusat PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta; rumah mantan pejabat kepala daerah di Kabupaten Nunukan; Kantor Badan Pertanahan Nasional Nunukan; serta rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Penggeledahan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan segala dokumen dan barang yang dapat menjadi bukti perkara. Hasilnya, tim menyita sejumlah berkas penting serta perangkat elektronik yang kini menjadi bahan penelitian lebih lanjut.
“Seluruh proses ini dijalankan secara profesional, transparan, dan senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan oleh tim Kejaksaan Agung.
(**)
