Gubernur Kaltara menghadiri Acara Syukuran Dalam Rangka Peringatan HUT Ke- 4 Korem 092/Maharajalilah Tahun 2023

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Zainal A. Palliwang, SH.,M.Hum, menghadiri Acara Syukuran Dalam Rangka Peringatan HUT Ke- 4 Korem 092 Maharajalilah Tahun 2023 di Lapangan Upacara Makorem 092/MRL, Rabu (06/12).

Di sela – sela kesibukannya, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menghadiri acara Peringatan HUT Ke- 4 Korem 092/Maharajalilah Tahun 2023 dan menyaksikan Penandatanganan Prasasti dan Peresmian Gedung Ajenrem 092/Mrl, Gedung Denhubrem 092/Mrl, dan Gedung Denkesyah 06.04.03 Bul.

Gubernur Kaltara juga maninjau secara langsung bangunan Ajenrem 092/Mrl, Gedung Denhubrem 092/Mrl, dan Gedung Denkesyah 06.04.03 Bul.

Pada saat acara sedang berlangsung Danrem 092/Maharajalila Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.I.P.,M.han. memberikan sebuah kejutan kepada Gubernur kaltara. Dimana Gubernur kaltara juga sedang berulang tahun Ke-61 yang bertepatan pada tanggal 06 Desember 1962.

“Selamat Ulang tahun Korem 092/Maharajalilah semoga kegiatan selalu memberikan manfaat kepada masyarakat Kaltara ini juga bertepatan ulang tahun saya, terimakasih sudah merayakan bersama,” Gubernur kaltara.

Diakhiri dengan ramah tamah dan menyaksikan tarian dari Sekolah Luar Biasa juga Penampilan Band dari Korem 092/Maharajalilah.

Hadir dalam acara Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H.,S.I.K.,M.Si Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani S.Pd.M.Si., Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Djalil Fatah, S.H.,MM. DPRD Provinsi Kaltara, Forkopimda Kaltara dan para tamu undangan.

(Dkisp)

 

 

Siap Sukseskan Pemilu 2024, Begini Langkah Strategis Danyon Brimob Bone





BONE – Berandankrinews.com. Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si., siap menyukseskan Pemilu 2024.

Hal itu diwujudkan dengan melakukan pengecekan terhadap personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel yang tergabung dalam Subsatgas Tindak PHH dan SAR Operasi Mantap Brata (OMB) 2024, Jum’at (1/12/2023).

Selain mengecek kelengkapan dan kesiapan personel, Komandan Brimob Bone juga mengecek kondisi perlengkapan dan kendaraan dinas yang digunakan Subsatgas Tindak PHH dan SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel.

Komandan Brimob yang akrab disapa “Komandan Tindizzz” ini menuturkan, pengecekan dilakukan untuk memastikan personel berserta perlengkapannya selalu siap dipakai setiap saat.

“Sesuai arahan pimpinan, hari ini, kami melakukan pengecekan personel yang terlibat dalam Subsatgas Tindak PHH dan SAR Operasi Mantap Brata 2024 jajaran Batalyon C Pelopor di Mako Batalyon C Pelopor, dan untuk wilayah Makassar dilaksanakan di Mako Yon A Satbrimob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Wadansat Brimob selaku Kasatgas Tindak,” tutur Kompol Ichsan.

Selain mengecek kesiapan personel dan perlengkapan, mantan Kasubbag Renmin Satbrimob Polda Sulsel ini juga menekankan kepada anggota yang terlibat OMB 2024 untuk senantiasa menjaga kesehatan.

“Karena saat ini situasi sudah mulai memasuki musim pancaroba, selain harus siap diri dan perlengkapan, kita juga harus menjaga kesehatan tubuh karena hal ini yang paling utama demi kelancaran tugas kita kedepan,” seru Danyon Ichsan di hadapan personel OMB 2024 Subsatgas Tindak PHH dan SAR.

Terpisah, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Heru Novianto, S.I.K., M.Han. mengatakan bahwa personel Satbrimob Polda Sulsel siap mengamankan jalannya Pemilu 2024.

“Hari ini kami melakukan pengecekan personel dan perlengkapan jajaran Satbrimob Polda Sulsel yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2024, kami sampaikan bahwa personel Satbrimob Polda Sulsel siap mengamankan dan mengawal kelancaran semua tahapan Pemilu 2024,” pungkas Kombes Pol. Heru Novianto.

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan, Seorang Pria di Nunukan Diamankan Polisi

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan ungkap tindak perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SAB (57 th) di Jalan Tanjung, Senin (27/11/2023).

Korban kasus tersebut merupakan perempuan dengan inisial M (16 th) yang merupakan tetangga sang pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan, sang pelaku mengatakan bahwa telah melakukan tindak asusila tersebut sejak 2019 hingga tahun 2023 dan mengancam korban jika melapor.

“Pelaku telah melakukan persetubuhan selama 5 tahun hingga hamil dan melahirkan, adapun korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh bersama dengan orang tuanya hingga menyembunyikan kehamilan dan sang bayi, kasus ini ketahuan setelah sang ibu akhirnya mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut serta bersamaan dengan sang bayi telah berumur 4 (empat) bulan,” ujar Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Selanjutnya setelah mendapatkan laporan, tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 WITA untuk mengamankan sang pelaku, dan setelah dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Nunukan untuk diperiksa, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya,” lanjut Sat Reskrim Polres Nunukan.

Bersama dengan itu, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya :
Pakaian Milik Pelaku:
– 1 (satu) Lembar celana kain warna hitam
– 1 (satu) Lembar baju kaos warna silver
– 1 (satu) Lembar Celana dalam warna merah
– 1 (satu) Lembar celana bola warna biru
– 1 (satu) Lembar baju kaos warna merah
Pakaian Milik Korban:
– 1 (satu) Lembar baju kaos warna hitam.
– 1 (satu) Lembar Celana kain pendek warna hitam les orange.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat 3 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo pasal 76 D UURI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Nam/Nam)

Jadi Kurir Sabu Untuk Modal Nikah, Seorang Pemuda Bersama Dua Temannya Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar siaran pers terkait pengungkapan kasus narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Polres, Rabu (22/11/2023) pagi.

Hal itu dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku laki-laki yakni berinisial AS, SAM dan EPR dengan masing-masing sebagai penyuplai, kurir serta pemilik barang haram tersebut.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan kronologis kejadian serta motif pelaku kasus narkoba seberat 2 (dua) Kg.

“Sabu tersebut didapatkan oleh EPR dan AS dari bosnya yang berada di Tawau Malaysia bernama JEF dengan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per kilonya, lalu mereka telah dibayar sebanyak 1 (satu) kilo dan sisanya akan dibayar lagi saat sabu tersebut sudah laku terjual yang rencananya akan dijual di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan mengajak SAM untuk menemani melewati jalur darat menggunakan sepeda motor, kemudian penangkapan dilakukan di salah satu Hotel di Nunukan,” ujar Kapolres Nunukan.

 

“Sesuai keterangan, pelaku telah memesan sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dimana yang pertama kali seberat 1 (satu) Kg pada bulan September 2023, kemudian yang kedua kasus ini yakni dengan 2 (dua) Kg, lalu untuk motif salah satu pelaku yaitu SAM yang bertindak sebagai kurir, mengaku bahwa alasannya untuk modal nikah setelah dijanjikan upah sebanyak Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, didapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram.

Bersama dengan itu, selain 3 (tiga) orang pelaku tersebut, juga terdapat 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) yaitu JEF sebagai penyedia narkoba jenis sabu.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Bawa Sabu Sebanyak 1 Kg, Polres Nunukan Amankan Seorang ABK Kapal Laut Swasta

NUNUKAN – Bertempat di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres), siaran pers terkait kasus pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1.000 gram digelar Polres Nunukan, Rabu (22/11/2023) pagi.

Pada kasus tersebut, terdapat 2 (dua) tersangka laki-laki diantaranya berinisial SA (44 th) yang merupakan anak buah kapal (ABK) salah satu kapal laut swasta tujuan Nunukan-Pare-Pare dan MI (32 th) sebagai perekrut kurir.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan alur kejadian penangkapan serta keterangan dari para pelaku.

“Pada sabtu tanggal 11 November mendapat informasi terdapat seorang ABK Kapal laut swasta yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu, dimana kapalnya sedang sandar di Pelabuhan Tunon Taka, lalu dilakukan upaya paksa terhadap SA dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam diduga berisikan sabu,” ujar Kapolres Nunukan.

“Kemudian, sesuai keterangan SA, sabu tersebut berasal dari Malaysia atas suruhan MI untuk dibawa ke kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan upah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), dimana MI telah menunggu disana untuk dibawa ke Palu, Sulawesi Barat (Sulbar), lalu berkordinasi dengan Polsek KPN Pare-Pare untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MI hingga akhirnya MI ditemukan dan diamankan Polsek KPN Pare-Pare,” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) buah handphone berwarna hijau, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1.000 gram, 1 (satu) buah kantong plastik masing-masing warna kuning, bening, hitam, 1 (satu) bungkus plastik teh, gulungan lakban warna coklat dan kuning, 1 (satu) buah paper bag warna hijau motif bunga, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu Polres Nunukan juga gelar pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat ± 2.000 gram.

(Nam/Nam)