Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam Rangka Pengamanan Pemilukada Serentak 2024 di Kabupaten Bone


BONE-Berandankrinews com
Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Helios, Watampone, dengan tujuan untuk menyusun langkah-langkah strategi guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jum’at 1/11/2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, SIK, MH, bersama para pejabat utama Polres Bone. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Arahan pemerintah dalam rangka menghadapi potensi kerawanan sosial yang mungkin timbul pada tahapan Pemilukada.

Dalam berbagai hal, AKBP Erwin Syah, SIK, MH menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai elemen masyarakat dan aparat keamanan dalam menciptakan Pemilukada yang aman, damai, dan tertib. “Polres Bone bersama tim terpadu siap mengantisipasi potensi konflik yang mungkin muncul dengan pendekatan humanis dan tindakan preventif,” ujar beliau. Menurutnya, keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan.

Selain itu, AKBP Erwin Syah mengimbau semua pihak untuk mengedepankan komunikasi yang efektif dan memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menangani isu-isu sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah. Dalam rapat ini, Polres Bone juga memaparkan beberapa skenario penanganan, termasuk strategi pemetaan wilayah rawan konflik yang telah dirumuskan berdasarkan data dan hasil analisis intelijen.

Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba Meningkat, Operasi Zebra Berhasil Turunkan Pelanggaran


Bone-Berandankrinews.com
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.IK.,M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan hasil Operasi Zebra Pallawa 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula terbuka Mapolres Bone, Kamis (1/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bone memaparkan data terkait kasus narkoba yang berhasil diungkap selama dua triwulan terakhir. Untuk triwulan kedua tahun 2024, tercatat 65 kasus dengan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang bukti sebanyak 314,6 gram. Sementara itu, pada triwulan ketiga, jumlah kasus sedikit menurun menjadi 53 kasus dengan 2 DPO dan barang bukti 261,56 gram.

“Meskipun terjadi sedikit penurunan pada triwulan ketiga, namun angka kasus narkoba masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone masih menjadi perhatian serius,” ungkap Kapolres Bone.

Selain itu, Kapolres Bone juga menyampaikan hasil Operasi Zebra Pallawa 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini berhasil menindak 687 pelanggaran lalu lintas, baik berupa tilang manual maupun teguran. Angka ini mengalami penurunan sebesar 46,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 1284 pelanggaran.

“Penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bone dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone juga berhasil menangani sejumlah kasus konvensional. Pada triwulan kedua, Satreskrim menerima 377 laporan dan berhasil menyelesaikan 336 kasus. Sedangkan pada triwulan ketiga, jumlah laporan meningkat menjadi 469 kasus dengan 383 kasus berhasil diselesaikan.

“Peningkatan jumlah laporan kasus konvensional ini menuntut kami untuk bekerja lebih keras dalam mengungkap dan menyelesaikan setiap kasus yang ada,” kata Kapolres.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, selain Kapolres Bone, juga turut hadir Kasat Narkoba Iptu Aswar, S.H., Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Plt. Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Kapolres Bone: Terima Kasih Atas Kerjasama Seluruh Masyarakat Debat Publik Pertama Berlangsung Kondusif


BONE -Berandankrinews.com. Personel Polres Bone berhasil melakukan pengamanan pelaksanaan Debat Terbuka Pertama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone yang dilaksanakan di Ballroom Sentosa Novena Hotel Watampone, Rabu malam (30/10/2024).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K. M.H menyampaikan bahwa, pengamanan debat terbuka pertama dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi para calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Dengan pengamanan ketat ini tentunya telah meminimalisir potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan debat berlangsung. Selama kegiatan debat berlangsung dengan aman dan kondusif,” Ujarnya.

Kapolres Bone juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh Masyarakat, Pendukung Pasangan Calon yang telah tertib dan mengikuti arahan petugas pengamanan sehingga pelaksanaan debat perdana ini dapat berlangsung sesuai dengan yang diharapkan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone atas kerjasamanya dan sudah bersama-sama mendukung pihak kepolisian dalam melaksanakan tugasnya sehingga debat pertama ini terlaksana tanpa adanya gangguan”, Jelasnya.

Pelaksanaan Debat Publik Pertama telah selesai dengan melibatkan ratusan personel. Pengamanan ini juga menjadi bukti bahwa Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H berhasil melakukan strategi pengamanan sehingga pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.

Berulang Kali Setubuhi Adik Ipar Penyandang Disabilitas, Seorang Laki-Laki Diamankan Polisi di Desa Binusan

NUNUKAN – Bertempat di Markas Komando Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Polsek Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap seorang disabilitas, Jumat (25/10/2024) siang.

Pelaku merupakan laki-laki RZ (45) yang merupakan kakak ipar dari korban perempuan R (28) seorang disabilitas Tuna Daksa dan Tuna Grahita.

Selaku Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H mengatakan kronologis kejadian yang bermula dari tahun 2023.

“Berawal pada kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 06.30 WITA, diketahui korban tidak haid, dimana korban adalah seorang janda dengan 1 (satu) dan menderita kekurangan fisik (disabilitas), mendapat informasi tersebut pelapor yakni sang Ibu korban langsung mengajaknya untuk dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Desa Binusan, dan setelah di cek ternyata korban hamil dan sudah memasuki bulan ke 5,” ucap D. Barasa.

Kemudian, IPTU D. Barasa mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku adalah sang kakak ipar

“Karena hanya 2 orang laki-laki yang sering ke rumah korban, akhirnya setelah diinterogasi, didapati bahwa pelakunya merupakan kakak ipar yang selama ini mengurus hidup korban untuk memandikan, juga mengganti pakaian dan sebagainya,” ucap D. Barasa.

Diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila tersebut berulangkali dari tahun 2023 hingga bulan Maret 2024, disaat sang ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menjelaskan bahwa awalnya keluarga pihak korban tidak mau melaporkan ke polisi namun setelah dibujuk akhirnya keluarga pun melakukan laporan ke polisi.

“Sebenarnya keluarga korban tidak mau dilaporkan ke polisi, jadi pihak kepolisian membantu untuk memproses karena agar terdapat efek jera terhadap pelaku yang juga tinggal tidak jauh dari rumah korban, bersama dengan itu pelaku juga rencananya akan pergi ke Sulawesi, dengan indikasi melarikan diri,” sebut Kapolsek Nunukan.

Lebih lanjut, Ia menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku akibat sering memandikan ataupun mengganti baju korban.

“Menurut keterangan RZ, modusnya dikarenakan sering membantu mengurus korban sehingga melakukan perbuatan tersebut, hingga akhirnya korban saat ini hamil dengan umur kandungan 8 bulan,” tuturnya.

Setelah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kaos warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam les merah, 1 lembar baju Singlet warna coklat dan 1 lembar celana pendek warna biru les merah.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual JO pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf u, dan huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

(nam/nam)

Kabag Ops Sat Brimob, Sampaikan ini,saat tutup latihan TPTKP dan pengenalan Handak(Bom) bagi security


Makassar, Sulsel -Berandankrinews.com. Sat Brimob Polda Sulsel menggelar upacara penutupan Pelatihan TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara) dan Pengenalan Bahan Peledak / Bom yang dilaksanakan di Aula Lumentut Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Jl. Sultan Alauddin, Kamis (24/10/2024).

Dansat Brimob Polda Sulsel diwakili Kabag Ops Satbrimob Polda Sulsel AKBP Nur Ichsan, S.Sos., M.Si. memimpin upacara penutupan pelatihan tersebut dan dihadiri oleh panitia, nara sumber dan pimpinan PT. Pertamina Training & Consulting serta para peserta pelatihan.

Dalam amanat yang dibacakan oleh Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel, Dansat Brimob mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya pelatihan ini.

” Pelatihan yang saudara selesaikan selama 3 hari ini sangat penting dan bermanfaat untuk menunjang tugas saudara baik sebagai anggota satuan pengamanan yang bekerja di objek vital nasional milik Pertamina maupun sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, mitra Polri dan kepanjangan tangan Polri pada objek-objek Pertamina yang saudara amankan,” tutur AKBP Nur Ichsan.

Sebelum mengakhiri kegiatan pelatihan tersebut, Dansat Brimob melalui AKBP Nur Ichsan juga berpesan kepada peserta pelatihan, setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan mampu menunjukkan kinerja sebagai anggota satuan pengamanan yang profesional khususnya dalam melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara dan mampu mengenali Bahan Peledak serta mampu melakukan tindakan pengamanan awal.