Polres Nunukan Berhasil Amankan Residivis Yang Berusaha Menjambret Tas Perempuan

NUNUKAN – Kepolisian Resort Nunukan mengamankan Kamaruddin alias Black (24) penjambret dengan  dengan kekerasan (curas). Korban Black adalah Iin Nurul Istiqomah, wanita yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, perkara curas dilaporkan korban Iin Nurul Istiqomah pada, tanggal 30 April 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan.

“TKP sekitar 100 meter dari perempatan Simpang Kadir, Ujang Dewa, Sedadap,” katanya pada , Senin (3/5/2021).

Korban waktu itu, sekitar pukul 22:00 Wita baru  pulang kerja dari RSUD menuju Desa Tanjung Harapan, kroban dipertengahan jalan bertemu pelaku bertanya arah jalan.

Setelah menanyakan arah jalan, tersangka tiba-tiba menarik paksa tas milik korban yang melingkar di lehernya. Namun aksi tersangka mendapat perlawanan dari korban yang sekuat tenaga mempertahankan tasnya.

Korban dan tersangka akhirnya sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Keduanya tetap saling adu kuat tenaga. Teriakan korban yang meminta tolong memuat tersangka kalap melarikan diri.

“Saking kalapnya, tersangka kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, sedangkan sepeda motornya miliknya ditinggalkan di jalan,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka berhasil diamankan Minggu 2 Mei 2021, setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, selama 2 hari.Berdasarkan data kepolisian pula, Kamaruddin merupakan eks pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) di Malaysia yang dideportasi ke Nunukan bulan Maret 2021.

Dalam aksi kejahatannya, tersangka yang menggunakan sepeda motor berpura-pura menanyakan jalan ke arah Sedadap kepada korban yang kebetulan melintasi jalan di sekitar perempatan Simpang Kadir, Sedadap.

Usai kejadian itu, korban melaporkan perkara ke Polres Nunukan, dengan barang bukti kejahatan 1 unit sepeda motor Honda beat yang baru saja lunas masa kredit yang nilai toral kerugiannya mencapai Rp 26 juta.

Dari hasil keterangan korban dan ciri-ciri, Polisi melakukan pencarian terhadap Komaruddin, namun tersangka berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Polisi hanya menemukan sepeda motor milik korban.

“Polisi terus melakukan pencarian hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka dan meringkusnya,” sebutnya.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penelusuran rekam jejak, tersangka saat menjadi PMI di Malaysia, pernah 4 kali masih penjara dengan  kejahatan terakhir yaitu penganiayaan berat dengan vonis pidana 6 tahun.

“Tersangka diancam Pasal 365 (1) KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” tutupnya.

Humas Res Nnk / edy

Brimob perketat Posko Perbatasan Bone, Belajar dari India, Demi Kepentingan Bersama

BONE – Berandankrinews.com – Instruksi pemerintah pusat menjadi atensi khusus. Tak terkecuali bagi jajaran Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel yang bermarkas di Kabupaten Bone.

Menyikapi hal itu, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan menyatakan siap menyokong Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bone dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat, yakni dengan menghadirkan posko pemeriksaan di pintu – pintu masuk Kabupaten Bone.

Diketahui, Pemkab Bone akan ketat menjaga sejumlah titik perbatasan, mulai 1 Mei hingga 24 Mei.

Ada lima titik yang akan dibuat posko, yakni di Kecamatan Kajuara, Libureng, Lamuru, Kecamatan Amali, dan Ajangale.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bone, drg Yusuf Tolo menjelaskan, di posko nantinya akan dicek kelengkapan sesuai SE Satgas Covid-19.

“Mulai dari surat izin masuk atau surat tugas, lalu menunjukkan surat keterangan rapid test antigen,” jelas Yusuf.

“Semua pelintas dicatat dan dikoordinasikan melalui posko secara berjenjang dari Forkopincam sampai petugas PPKM mikro yang ada di desa dan kelurahan,” sambungnya.

Lanjut Yusuf, Bupati Fahsar meminta kepada seluruh petugas posko agar melaksanakan tugas dengan cara-cara yang humanis. “Dengan tetap mengedepankan budaya sipakatau dan sipakainge,” akunya.

Sementara itu, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan mengatakan, pihaknya siap menerjunkan personel untuk membantu mengawal posko perbatasan.

“Pelarangan mudik ini oleh pemerintah semata-mata untuk kepentingan bersama. Kita harus belajar dari kondisi yang terjadi di India, yang kini dilanda Tsunami Covid-19. Kejadian ini, tentu tidak kita harapkan juga di Indonesia,” jelas Danyon Ichsan, Kamis (29/4/2021).

“Saya sendiri juga mau mudik dan rindu kepada keluarga. Namun, untuk kepentingan lebih besar, mudik ditunda dahulu demi keselamatan bersama,” sambungnya.

Masih kata Danyon Ichsan, Covid-19 masih merajalela. Upaya pemerintah Indonesia untuk penanganan Covid-19, harus didukung dari hulu ke hilir.

“Perlu kerjasama dari semua stakeholder. Tidak hanya peran pemerintah, tetapi dalam hal ini, peran masyarakat juga diharapkan bisa mendukung. Caranya, tidak mudik Lebaran tahun ini,” tandasnya.

Adapun di tempat terpisah, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Anis menuturkan, Satbrimob Polda Sulsel akan terus berupaya memaksimalkan diri untuk menyukseskan segala instruksi dari pemerintah pusat.

“Termasuk dalam rangka bagaimana menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk mensosialisasikan larangan mudik. Jadi silahkan masing-masing batalyon berkreasi membuat imbauan yang yang mudah dipahami dan diterima masyarakat untuk tidak mudik. Misalnya buat film pendek atau lagu,” tandasnya.

Ril MIH

Kanit Reskrim Polsek Ajangale Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan setelah semua berkas lengkap

BONE – Berandankrinews.com – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Watampone, Unit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasan Husri melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watampone. Rabu (28/04/2021)

Kanit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone Ipda Hasan Husri, menerangkan Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Watampone Jalan Yos Sudarso Watampone.

“Tersangka atas nama “BR” (29 th) sudah kita serahkan ke Kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan membawa senjata tajam jenis badik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP Subs pasal 2 ayat 1 UU darurat. no.12 tahun 1951.LN 78 tahun 1951.” Ucap Kanit Reskrim

“Alhamdulillah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat”. Pungkasnya.

Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Abdul Hamid, S.H. saat dihubungi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Watampone.

“Iya, tersangka dan barang bukti sudah di serahkan Kanit Reskrim ke Kejaksaan.” Jelas Kapolsek.

Diketahui BR diamankan Unit Reskrim Polsek Ajangale setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga atas nama “SS” (52 th) pada bulan Februari 2021 sekira jam 15.00 wita ,

saat itu korban yang keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh BR dan langsung meninju korban satu kali, ucap Ipda Hasan

Setelah itu terduga menarik kerah baju korban sehingga terjatuh dan kembali terduga melakukan pemukulan berulang kali

Lalu datang beberapa masyarakat ingin menolong korban lalu terduga menghunus badiknya dan lari meninggalkan tempat kejadian

Kejadian tersebut, terjadi karena terduga menuduh korban menceritakan perbuatan buruknya kepada orang lain,lanjut Hasan

akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka terbuka pada bagian pelipis kiri serta bengkak pada bagian pipi kiri dan di opname di rumah sakit

Dan terduga ditangkap dirumahnya bersama barang bukti berupa badik pada hari kejadian tersebut terjadi, tutup Hasan

Ril MIH

Cegah Covid – 19, TNI – Polri Di Sembakung Lakukan Pendisiplinan Kepada Para Pengguna Jalan

Nunukan – Upaya TNI – Polri dalam mencegah penyebaran virus Corona semakin hari semakin semakin aktif. Sinergitas kedua Korp tersebut tak hanya dengan sosialisasi namun juga turun langsung dalam aksi edukatif kepada masyarakat untuk bekerjasama mengahiri pademy covid – 19.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Sembakung dengan Komando Rayon Militer (Koramil) Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu 28 April 2021, mereka melakukan giat kedisiplinan sebagai upaya memangkas perbedaan covid – 19 dengan target para pemakai jalan raya Atap – Sembakung.

Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolsek Sembakung Iptu Klarus Silalahi dengan Danramil Sembakung Kapten Inf. Sidarta tersebut, mereka membagikan masker kepada para pengguna jalan .

“Dari kegiatan ini, kita masih jumpai warga yang tidak menggunakan Masker. Dan kepada yang bersangkutan, petugas langsung memberikan Masker dan memberikan teguran serta himbauan agar tetap memakai masker saat beraktifitas diluar rumah,” jelas Klarus Silalahi

Selain itu, Petugas juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Mudik keluar daerah sebagaimana kebiasaan ketika menjelang Lebaran.

“Kita juga menghimbau masyarakat agar tidak Mudik seperti ke Tarakan, Balikpapan, Samarinda atau ke Provinsi lainya,’ tandasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Anjuran pemerintah untuk tidak Mudik pada tanggal 6- 27 Mei 2021, hal ini dalam rangka untuk memutus penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih mendapat penanganan serius di Negara- Negara di dunia termasuk Indonesia

Terpisah, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan unsur-unsur TNI, Tim Gugus Tugas Kabupaten hingga Kecamatan dalam rangka memutus penyebaran covid – 19.

“Kita akan terus bersinergi dengan unsur – unsur terkait dalam memutus penyebaran virus Corona. Sosialisasi dan aksi edukasi akan terus kita lakukan,” tutur Syaiful Anwar.

Humas Res Nnk / Eddy Santry

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Ganja, Jaringan Internasional 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan Apresiasi Buat Kapolri

JAKARTA – Berandankrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

Ril MIH