Monitoring Proses Pemutakhiran Data di Perbatasan, Komisioner KPU RI Kunjungan Ke Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si gelar kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Nunukan dalam rangka monitoring pelaksanaan pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bertempat di Kantor KPU Nunukan, Jl. Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Minggu (05/03/2023).

Terlihat menghadiri gelaran, Komisioner KPU RI, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si beserta rombongan, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs Gamaliel Hirung Ding, M.Si, Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman, S.P, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupatan Nunukan, Moch. Yusran, S.E, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Nunukan, juga seluruh anggota KPU Kabupaten Nunukan.

Selaku anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si, “Hari ini saya berkunjung ke Nunukan dalam rangka monitoring pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir, dan berdasarkan monitoring saya, berjalan dengan baik, dan sangat yakin akan berjalan semakin akurat tetapi tentunya masyarakat Kabupaten Nunukan mari berpartisipasi dengan memastikan sudah masuk dalam ke daftar pemilih” ucap Idham.

“Layani pemilih dengan sebaik baiknya dimulai dari pemutakhiran daftar pemilih, pemilih berhak atas semua informasi penyelenggaraan, tahapan dan jadwal pelaksanaan proses Pemilu, dan saya tadi berpesan kepada rekan rekan mengintensifkan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi kepemiluan karena pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara juga bahkan bisa menjadi nasional branding” sambung Idham.

Bersama dengan itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs Gamaliel Hirung Ding, M.Si menyampaikan “Mudah mudahan dengan kehadiran komisioner KPU RI bisa memberikan penguatan, motivasi buat kami penyelenggara di daerah perbatasan yang sangat terbatas sekali dan penyambutan ini juga bagian komitmen kami, tetapi sekali lagi ini tidak mengurangi komitmen kami mengawal semua tahapan pemili di Kaltara secara berintegritas” ujar Gamaliel.

Setelah rangkaian penyambutan, bersama dengan Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si kegiatan dilanjutkan dengan peresmian serta penandatanganan Media Center KPU Kabupaten Nunukan “Viryan Azis”.

Terlihat Komisioner KPU RI tersebut menyempatkan melihat dan meninjau gudang KPU Nunukan yang pernah terbengkalai dan rencananya akan bertolak ke kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Nunukan.

(Nam)

Terkait Status Lahan Warga Desa Pembeliangan Dengan PT.SSP, DPRD Nunukan Sampaikan Rekomendasi Kepada Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Anggota legislatif Kabupaten Nunukan terbitkan rekomendasi kepada Pemkab Nunukan atas status pemanfaatan lahan warga desa pembeliangan dan PT. SSP di Kecamatan Sebuku.

Rekomendasi tersebut disampaikan, wakil ketua DPRD Nunukan, Saleh SE, Senin (27/2/23) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Saleh mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat desa Pembeliangan, Polres Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan.

DPRD Nunukan merekomendasikan Pemerintah Daerah khususnya melalui badan dan Dinas terkait untuk lebih proaktif bersama dengan pihak perusahaan (PT. Sebaung Sawit Plantations) menemukan solusi terkait status lahan gambut di lokasi inti perusahaan.

“ Menurut warga sudah banyak yang mendapatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU), kita berharap ini dicarikan solusi agar lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai budidaya perkebunan.” Kata Saleh SE saat memimpin RDP.

Selain itu, DPRD Nunukan mendorong pihak perusahaan PT. Sebaung Sawit Plantations segera menggarap lahan masyarakat dengan status kebun plasma.

Hal tersebut merupakan wujud tanggungjawab perusahaan yang diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

Terkait rekomendasi ini, DPRD Nunukan meminta DKPP agar serius menyelesaikan permasalahan tersebut, agar pemanfaatan lahan gambut itu masyarakat bisa manfaatkan secepatnya.

Sebelumnya, Warga Desa Pembeliangan menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Nunukan, mereka meminta klarifikasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan atas terbitnya surat penolakan pemanfaatan lahan gambut diarea perusahaan.

Padahal pengelolaan plasma di lahan itu sudah disetujui antara pihak perusaahan dan warga desa sebanyak 708 kepala keluarga dengan luas lahan 1.420 Ha pada 2012 silam.

Luas lahan yang sudah digarap atau ditanami kelapa sawit 200/400 Ha yang dikelola 157 Kepala Keluarga.

Namun warga mengkofirmasi pemanfaatan luasan lahan itu melalui pertemuan dengan perusahaan pada 14 Februari 2023 lalu.

Pihak Perusahaan justru menunjukkan surat klarifikasi dari DKPP Nunukan bahwa lahan gambut tersebut memiliki fungsi lindung dan perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan SHP.*pubdokdprdnnk.

(Humas DPRD Nnk/Nam)

Terkait Lahan Plasma, Masyarakat Desa Pembeliangan Keluhkan Kejelasan PT.SSP dan Pemda

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat Desa Pembeliangan tentang pembukaan lahan Plasma, Kecamatan Sebuku bersama PT. Sebaung Sawit Plantations dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di ruang rapat Ambalat I, kantor DPRD, Senin (27/02/2023).

Gelaran rapat dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Nunukan yakni selaku Wakil Ketua, Saleh, S.E, Ketua Komisi I, Gat, S.Pd, Sekretaris, Amrin Sitanggang, Anggota Komisi I, Hendrawan, S.Pd, Ketua Komisi II, Welson, Sekretaris, Lewi, S.Sos, Anggota Komisi II, Hj.Nikmah, Tri Wahyuni, S.M, Ketua Komisi III, Hamsing, S.Pi, Anggota Komisi III, Jainuddin, S.E, Darmawansyah, S.Sos, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab.Nunukan, Muhtar, S.H., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Nunukan, Juni Mardiansyah, AP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Nunukan, Hadiyah, S.T, Polres Nunukan, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations, Yasril, Camat Sebuku, Rudiansyah, Kepala Desa Pembeliangan Kec. Sebuku, H. Abdul Hamid, pemangku adat, ketua RT serta tokoh masyarakat Desa Pembeliangan.

 

Sebelumnya pihak Desa Pembeliangan mengeluhkan tentang lahan plasma yang musti digarap sebanyak 1.215,68 ha oleh PT. SSP tetapi hanya digarap 200 ha sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Selaku Kades Pembeliangan, H. Abdul Hamid mengatakan, “Saya minta perusahaan yang hadir di rapat ini dan belum menyelesaikan tugas tanggung jawabnya, ada banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan tugasnya di Sebuku terutama di desa kami” ucap Kades.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Muhammad Tahir selaku tokoh masyarakat Desa Pembeliangan, Kec. Sebuku menjelaskan bahwa, “Kronologisnya itu, saat ini masyarakat tidak puas dengan perusahaan SSP, karena setelah mereka dapat izin lahan 11. 868 ha tetapi dari 2010 sampai hari ini baru sekitar 200 ha lahan plasma yang digarap, padahal lahan itu sudah bersertifikat badan hukum yang resmi, di desa pembeliangan sendiri itu lahan plasma yang musti digarap 1.215,68 ha sedangkan lahan intinya ± 2.970 ha” ujar Tahir.

Bersama dengan itu, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations menyampaikan permasalahannya bahwa, “Kesepakatan yang dibuat oleh direktur kami yang dulu untuk Desa Pembeliangan, sejumlah 708 persil atau ± 1.420 ha dengan legalitas data yang semuanya jelas, komitmen kami akan tetap, jika kita melakukan penambahan luas, kita harus membuka lahan inti Desa Pembeliangan, Hak Guna Lahan (HGU) untuk Kec. Sebuku 2.300 ha dengan kondisi belum dibuka, setahun lalu kita sudah merencanakan pembukaan lahan baru supaya plasma pembeliangan juga dibuka, tetapi kita kaget HGU kita tau taunya teridentifikasi kawasan lindung hidrologi gambut” kata Yasril.

“Jadi kami meminta bantuan opd terkait, tetapi tidak berani karena harus langsung ke kementrian, memang kami juga tidak masalah mengerjakan lahan itu karena sudah HGU dan tidak ada masalah untuk pembeliangan tetapi yang jadi masalah ketika kita membuka yang perlu adalah akses ke lahan, dan aksesnya yang bermasalah karena teridentifikasi gambut, kalaupun kami kerjakan dengan akses yang berbeda berarti berkurang juga HGU kami dan akan bermasalah ke komitmen yang sudah dibuat dengan masyarakat” lanjut Yasril.

Sesuai keterangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yakni tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan rencana kerja pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan sebelum mendapatkan kepastian status lahan danvperlu melakukan koordinasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan surat PT.SPP tanggal 24 Juni 2022.

Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pusat Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa “SSP harusnya melaporkan perencanaan dengan DPMPTSP, dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini bersama dengan dinas terkait” ucap Kadis.

Beberapa masukan juga diberikan oleh para anggota DPRD Kab. Nunukan, selaku pimpinan rapat dan Wakil Ketua, Saleh, S.E, menyampaikan hasil kesimpulan rapat berdasarkan saran dari seluruh anggota DPRD yang hadir, “Kami akan berusaha menekan pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk bisa membantu hal ini dan dari pihak perusahaan juga punya niat yang bagus hanya terkendala masalah itu, kesimpulannya, pertama kami minta dengan tegas Pemda Nunukan khususnya dinas terkait, agar mencarikan solusi tentang permasalahan wilayah gambut yang memang mengurangi kesejahteraan masyarakat, kedua, kami akan buat Pansus untuk mengawal langsung dilapangan terkait hal ini tetapi ini hanya ranah di DPRD” tutup Saleh.

(Nam)

Dibandrol Rp.14.000 per-liter, Bupati Nunukan Launching “Minyak Kita” Kerjasama Pemkab Nunukan dan Bulog Cabang Tarakan

NUNUKAN – Minyak goreng merupakan salah satu komoditas bahan pokok masyarakat, yang saat ini kenaikan harganya berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dab inflasi daerah. Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Bulog Cabang Tarakan meluncurkan minyak goreng “Minyak Kita” yang harganya bisa di jangkau oleh masyarakat Nunukan.

Kegiatan launching Minyak Goreng “Minyak Kita” ini dilaksanakan di Lantai I Kantor Bupati Nunukan, Senin (27/02).

Bupati Laura langsung melaunching yang disaksikan unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Ketua DPRD Hj. Leppa, Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan Apriansyah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Kepala OPD terkait, dan Camat Nunukan Selatan.

Dalam sambutannya Bupati Laura menyampaikan bahwa ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Nunukan semakin berkurang. Banyak pelaku UMKM dan masyarakat yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, baik minyak goreng sawit curah maupun kemasan.

Tentu hal tersebut terasa memprihatinkan, sehingga diperlukan upaya dan intervensi untuk mengatasinya. Maka dari itu Pemerintah Daerah Kab. Nunukan kerjasama dengan Bulog Cab. Tarakan melaunching minyak goreng “Minyak Kita”.

“Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin kestabilan harga, ketersediaan peredaran bahan pokok, serta menjawab persoalan harga dan peredaran minyak ditengah masyarakat. Apalagi tidak lama lagi kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana biasanya disertai naiknya harga bahan Pokok.” ungkapnya.

Minyak Kita merupakan merk dagang dari Kemendag. Salah satu program Pemerintah agar konsumen minyak curah dapat beralih ke iemasan sederhana. Hal itu dilakukan agar kondisi minyak lebih higienis dan gampang didistribusikan.

Lebih lanjut lagi, Bupati Laura berharap dengan digelarnya launching minyak kita, selain mencegah kelangkaan minyak goreng, juga menekan harga di pasaran. Apabila stok melimpah diharapkan berangsur-angsur harga minyak goreng kembali normal.

Pada kesempatan yang sama Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan Apriansyah juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Apriansyah menjelaskan bahwa Perum Bulog Cab. Tarakan ini berperan sebagai Pendistribusi bukan memproduksi minyak.

Apriansyah juga mengatakan bahwa Perum Buloga tidak bisa mendistribusikannya sensiri di seluruh Kab. Nunukan karena itu cukup sulit. Sehingga melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan malakukan program ini dan dapat terealisasikan. Sehingga masyarakat di Kab. Nunukan dapat merasakan minyak goreng dengan harga yang murah atau terjangkau dengan harga Rp.14.000,00 perliter.

“Saat ini di bulan Februari kita sudah memiliki stok sekitar 12.000 liter dan akan menyusul 8.000 liter lagi untuk Kab. Nunukan sehingga total stok yang ada sekitar 20.000 liter. Sedangkan di bulan Maret nanti kita juga menyiapkan satu kontainer lagi, sehingga masyarakat Kab. Nunukan bisa merasakan harga yang semurah-murahnya kalau bisa di bawah harga Rp.14.000,00,.” ujarnya.

Apriansyah juga mengatakan bahwa Perum Bulog juga menyampaikan kepada pihak produsen Minyak Kita agar minyak ini disalurkan langsung dari pihak produsen kepada pihak konsumen.

(PROKOMPIM)

Pemilu 2024, Kabupaten Nunukan Dibagi Menjadi 4 Dapil

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pilihan (Dapil) Pemilihan (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibagi menjadi 4 wilayah untuk Kabupaten Nunukan, Kamis (24/02/2023).

Pada hari sebelumnya, KPU gelar Kirab Pemilu 2024 di Tugu Dwikora, Alun Alun Nunukan yang dihadiri oleh, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Staff Ahli Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesra, Masniadi, Ketua KPU Nunukan, Rahman, S.P., Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, S.Kom., S.IKom, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, S.E, unsur FORKOPIMDA, pimpinan berbagai instansi vertikal, perwakilan dari Partai, perwakilan DPRD Kab. Nunukan, berbagai ornamen masyarakat serta jajaran KPU Nunukan.

Saat dijumpai pada gelaran Kirab, Ketua KPU Nunukan, Rahman, S.P menjelaskan pembagian dapil untuk wilayah Kabupaten Nunukan, “Konsekuensi dari penambahan data jumlah penduduk, dimana sebelumnya kurang dari 200.000 menjadi 200.138 jiwa adalah jika lebih dari 200.000 maka jumlah kursi menjadi 30 yang sebelumnya 25, kemudian dari 30 itu, karena dapil 1 itu Nunukan dan Nunukan Selatan melebihi jumlah kursi maksimal yakni 12 menjadi 13 makanya harus dipecah menjadi 2 dapil, dengan Nunukan Selatan dapil sendiri menjadi dapil 2” ujar Rahman.

“Serta saat ini KPU pada masa Pencocokan dan Penilitian (Coklit) data pemilih hingga 14 Maret 2023, kita berharap berperan aktif untuk mengecek sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu, proses untuk yang belum masuk sebagai daftar pemilih itu panjang hingg sampai tahap daftar pemilih tetap, kendatipun tidak masuk coklit kalau dia punya KTP, dia masih bisa menggunakan hak pilihnya” sambung Rahman.

Sebelumnya KPU Republik Indonesia (RI) sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan terkait tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut pembagian Dapil Kabupaten Nunukan :

  1. Nunukan 1 yakni Kecamatan Nunukan dengan alokasi 10 kursi.
  2. Nunukan 2 yaitu Kecamatan Nunukan Selatan dengan alokasi 3 kursi.
  3. Nunukan 3 yakni Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara dengan alokasi 7 kursi.
  4. Nunukan 4 yaitu Kecamatan Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu dengan alokasi 10 kursi.

(Ical/Nam)