Menurunnya Omset Hingga 70 Persen, Pengusaha SPBU Sebatik Keluhkan BBM Dari Malaysia

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Nunukan (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat terkait keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Malaysia bersama dengan pengusaha depo BBM Kabupaten Nunukan, bertempat di ruang rapat ambalat 1 kantor DPRD, Jumat (03/02/2023).

Rapat dihadiri oleh wakil ketua DPRD Kab.Nunukan, Saleh S.E, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Daerah, Rohadiansyah, Dinas Perdagangan Kab.Nunukan, Perwira Seksi Intelejen (Pasi Intel) Lanal Nunukan yang mewakili Danlanal, Kepala Satuan Intelejen Polres mewakili Kapolres Nunukan, Kabag Perekonomian Pemerintah Daerah, Rohadiansyah, Dinas Perdagangan Kab.Nunukan serta beberapa anggota DPRD dan perwakilan pengusaha depo BBM di wilayah Kabupaten Nunukan.

Selaku perwakilan serta pemilik salah satu usaha SPBU yakni PT. Cahaya Soppeng di Kabupaten Nunukan terkhususnya Sebatik Timur, Yuli mengatakan bahwa “Dengan masuknya BBM Malaysia mengakibatkan november hingga sekarang, omset pengambilan BBM sangat menurun drastis, di saya pribadi mencapai 70%, dulunya kapal kami bisa mengambil BBM di Tarakan 300 t /bulan tetapi sekarang paling banyak 130 t dan dengan menurunnya omset akan mengurangi pendapatan negara dari segi pajak karena BBM adalah pajak final” ungkap Yuli.

Hadir dalam rapat dengar pendapat, Kabag Perekonomian pemda Nunukan, Rohadiansyah menyebutkan “Untuk pengurangan kuota, di awal tahun 2022 untuk pertalite kita dapat 158 kl dan dikarenakan pengurangan, anggaran perubahan APBN masuk, hasilnya dibulan november ada penambahan kuota sebanyak 2 kali lipat, dan untuk BBM Malaysia karena ini levelnya lebih tinggi jadi hasil pembahasan ini nanti akan kita rekomendasikan ke pimpinan untuk dibawa ke forkopimda” tutur Rohadiansyah.

Terkait keberadaan BBM Malaysia, Dinas Perdagangan juga menyampaikan tanggapannya bahwa “Mengenai kuota memang hilirnya itu diatur oleh BPH Migas mau itu kuota, perdagangan dan juga peredarannya, sebenarnya status BBM Malaysia ini sama dengan barang barang yang lain tidak berizin dan kita dari pemda tidak mengatur secara formil barang barang ini hika masuk secara tidak legal” kata perwakilan dari dinas perdagangan.

Tak terlepas dari segi pengamanan mengenai masuknya BBM Malaysia, selaku perwakilan dari Kapolres Nunukan, Kasat Intel serta perwakilan Danlanal Nunukan, Pasi Intel menyampaikan hal yang serupa, bahwa “Kami dalam upaya pendekatan hukum juga mikir ketika memang kebutuhan yang sama tapi nilai ekonomis yang berbeda, pasti orang akan milih yang lebih murah ini yang perlu kita antisipasi, kecuali memang itu bisa dikatakan dalam kondisi bencana, dan memang ini menjadi atensi untuk seluruh pihak terkait mengenai aturan dan juga pengawasan” ungkap Kasat Intel Polres Nunukan.

Berdasarkan tanggapan dan saran yang disampaikan oleh beberapa anggota DPRD, selaku wakil ketua DPRD dan juga pimpinan rapat, Saleh S.E menyampaikan kesimpulan, bahwa “Pertama, meminta pemda beserta dengan dinas dan pihak terkait untuk koordinasi dan rapat mengenai hal ini beserta juga dengan forkopimda, Kedua, untuk pengusaha depo BBM yang berada di dapil 3 serta Nunukan nanti diperjuangkan jika ada pertemuan dengan pemda, jadi kita memang masih menunggu dari pemda dan jikalau memang belum ada titik temu kita akan bersama ke pemda dan juga pasti kita akan mengawasi serta memantau terkait hal ini” tutup Saleh.

(Dhin/Ical/Nam)

Ketua DPRD Nunukan : Musrenbang Untuk Kepentingan Rakyat

NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa menegaskan rencana pembangunan tahun 2024 harus mengarah untuk kepentingan masyarakat.

Ia menilai ribuan program pembangunan yang direncanakan pada tahun sebelumnya belum maksimal memenuhi prioritas kebutuhan masyarakat di Nunukan.

“ Untuk apa banyak program, tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat, jadi programkanlah kegiatan pembangunan yang betul betul dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Hj. Leppa, Kamis (2/2/23) melalui Musrenbang Kewilayahan Penyusunan RKPD Kabupaten Nunukan 2024 di lt. IV kantor Bupati Nunukan.

Politisi Hanura ini juga menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan agar hati hati merencanakan dan mengelola kegiatan.

Menurutnya semrawutnya OPD mengelola kegiatan berpotensi menjadi kasus atau bertentangan dengan peraturan
perundangan.

“ Saya harapkan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan hasil Musrenbang harus hati hati, pelajari
sebaik mungkin yang mana menjadi skala prioritas itu yang di dahulukan, dan tidak melaksankan kegiatan asal
asalan,dahulukan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Meski banyak program pembangunan bersumber dari aspirasi masyarakat, pemerintah daerah harus menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan merupakan hal yang utama dalam pelaksaan program kegiatan, kata Hj. Leppa fungsi DPRD Nunukan terus memperketat kegiatan ini melalui kegiatan monitoring.

Dijelaskannya, jomplangnya program pemerintah daerah pada tahun 2022 membuat banyak kegiatan pembangunan yang tidak tepat sasaran.

Untuk itu melalui musrenbang wilayah ini, ketua DPRD Nunukan meminta setiap OPD untuk melaksanaakan rencana kegiatan sebaik mungkin agar kedepan masyarakat Nunukan dapat menikmati infrastruktur yang sudah terealisasi.

Perjalanan pembangunan merupakan unsur penting dari penyelenggara pemerintah yang harus mendapat perhatian.

“ Keberhasilan pembangunan tergantung pada pelaksana baik tindakan maupun perencanaannya untuk mencapai tujuan,” kata Hj Leppa.

Musrenbang Kecamatan merupakan wujud dari musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas langkah langkah program kegiatan. “ Semoga dalam musrenbang ini dapat menghasilkan kesepakatan dalam proses lebih lanjut perencanaan pembangunan daerah,” kata Hj Leppa menutup sambutannya dalam kegiatan Musrenbang Wilayah Kabupaten Nunukan.

(Humas DPRD Nnk/Nam)

Bupati Laura Buka Musrenbang Kewilayahan RKPD Tahun 2024 Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan

NUNUKAN – Bupati Nunukan hadir sekaligus membuka acara Musrenbang Kewilayahan RKPD Kabupaten Nunukan tahun 2024 untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat VIP lantai IV, Kantor Bupati Nunukan, Kamis (02/02).

Tampak hadir pada acara Musrenbang, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara Andi Muhammad Akbar, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan H. Rahma Leppa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan H. Saleh, para Asisten dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Forkopimda, Forkopimcam, jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, para Camat serta para Lurah.

Sesuai aturan yang dimuat dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan dokumen perencanan dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah menyebutkan bahwa proses penyusunan RKPD tahun 2024 dilaksanakan secara bottom up dan partisipatif dengan menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan hasil-hasil pembangunan daerah.

Untuk itu, dalam sambutan Bupati Laura mengatakan bahwa partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat penting.

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat untuk berperan lebih luas dan dalam proses pengambilan keputusan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Penyelenggaraan Musrenbang kewilayahan kali ini merupakan forum pembahasan hasil kesepakatan usulan Musrenbang kecamatan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Nunukan, prioritas pembangunan daerah provinsi Kalimantan Utara dan prioritas nasional.

Pembahasan musrenbang kewilayahan ini hanya difokuskan pada hasil inputan musrenbang desa/kelurahan pada aplikasi SIPD untuk menghasilkan 5-10 usulan prioritas dengan kriteria yang relevan dengan tema RKPD tahun 2024 yaitu peningkatan kinerja pelayanan publik dan penguatan keanekaragaman industri dan perdagangan berbasis produk unggulan daerah.

Selanjutnya, Laura mengatakan bahwa fokus pembangunan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 wajib diselaraskan dengan 8 (delapan) arahan Presiden Republika Indonesia pada acara pembukaan rapat koordinasi nasional kepala daerah dan forum komunikasi kepala daerah se-indonesia tahun 2023 yaitu:
1. Mengendalikan inflasi di daerah
2. Menurunkan kemiskinan ekstrem sampai target 0% pada tahun 2024
3. Menurunkan angka stunting
4. Mempermudah investasi
5. Meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri
6. Upaya memaksimalkan potensi-potensi daerah
7. Menjaga stabilitas politik dan keamanan
menjamin kebebasan beragama

“Tahun 2024 merupakan tahun ke tiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Nunukan yang kami pimpin. Sehingga dalam rangka peningkatan kinerja program pembangunan saya mengharapkan adanya kerjasama lintas sektor sehingga program yang akan kita lakukan ditahun 2024 bisa lebih fokus dan selaras antara kabupaten, provinsi dan nasional”, ujar Laura.

Namun demikian, Laura meminta ketersediaan infrastruktur dasar yang mendukung kemajuan ekonomi daerah harus terus ditingkatkan, karena itu diperlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Saya mengharapkan kepada seluruh komponen pelaku pembangunan yang hadir saat ini, khususnya kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk dapat memberikan tanggapan dan respon terhadap hasil-hasil musrenbang kecamatan. Jika ada kesesuaian dengan rancangan awal renja perangkat daerah dan potensi yang ada, maka usulan masyarakat yang menjadi kesepakatan dalam pelaksanaan musrenbang kewilayahan ini layak dipertimbangkan untuk masuk dalam daftar pelaksanaan kegiatan tahun 2024. tentunya kegiatan-kegiatan tersebut betul-betul mampu mengungkit pencapaian target-target indikator pembangunan daerah tahun 2024”, tambahnya.

(PROKOMPIM)

Gubernur Sambut Rencana Pemeriksaan Awal LKPD Kaltara TA 2022

TANJUNG SELOR – Gubernur Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menyambut hangat kedatangan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ruben Artia Lumbantoruan berserta jajarannya dalam rangka Enty Meeting di Ruang Benuanta Lantai I Kantor Gubernur, Selasa (31/01/2023).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengharapkan BPK Perwakilan Kaltara untuk terus melakukan pengawasan khususnya dalam pengelolaan anggaran dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah memberikan masukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Biro berkaitan dengan keuangan sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.

“Lebih baik kita menghindari (masalah,red) dari pada kita masuk kedalam masalah keuangan ini,” pesannya.

Kepada kepala OPD/Biro, ia juga mengarahkan agar koorporatif dan proaktif memberikan dokumen atau hal yang dibutuhkan terkait pemeriksaan agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan BPK.

“Harapan saya selaku Gubernur, dalam pemerikasaan nanti apa lagi yang diminta bisa diserahkan. Karena semakin kita sembunyikan, semakin ketahuan. Apa yang dibutuhkan BPK supaya rekan-rekan kepala OPD/Biro bisa bekerjasama dengan pemeriksa,” pintanya.

Diakhir sambutannya, ia mengingatkan kepada semua pihak, khususnya Pemprov kaltara untuk berkomitmen dan meningkatkan kualitas keuangan daerah guna mewujudkan tata Kelola yang bersih.

Baginya ini penting, untuk mendorong peningkatan layanan publik dan percepatan pembangunan Kaltara.

Ditemui usai pertemuan, AJie Amiseno selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara mengatakan pesan dari BPK agar pengelolaan tanggung jawab keuangan harus semakin transparan, akuntabel dan memperhatikan reseliensi.

“Kalau dulu akuntabilitas saja. Kita (pemerintah,red) sekarang juga harus reseliensi juga,” terangnya.

Reseliensi dibutuhkan guna mengantisipasi kejadian tak terduga. Ia mencontohkan penanganan pandemi yang dapat diatasi, dan seperti berubahan iklim yang terjadi.

“Artinya nanti pengelolaan-pengelolaan belanja, belanja bantuan tak terduga itu juga harus sudah mulai kita sinkronkan dengan rencana kontingensi dari Pemerintah Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Dikaitkan dengan inflasi, ia mengatakan, untuk harga bahan pokok dan inflasi masih bisa dilakukan mitigasi. Tetapi jika terjadi sesuatu ketidak pastina bisa jadi masuk dalam belanja tak terduga juga.

“Kalau Pemprov Kaltara menyusun rencana kontingensi itu bagus dan sering dilakukan exercise, Insya Alla ketika terjadi kejadian tak terduga seperti perubahan iklim, COVID, pemerintah bisa jadi lebih siap, inflasinya tidak naik,” tutupnya.

Dalam pertemuan awal ini, BPK turut menyerahkan lampiran kebutuhan dokumen terkait apa saja yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemprov Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2022.

(dkisp)

 

PI 10 Persen, Peluang untuk Tingkatkan PAD Kaltara

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang, S.H., M. Hum., Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr Bustan, SE.,M.Si menjadi keynote speaker dalam acara Talkshow Virtual Spesial Tribun Kaltara “Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui Participating Interest (PI) 10 Persen” bertempat di Kantor Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara, Selasa (31/1/2023).

Talkshow dihadiri oleh Ketua TGUPP Kaltara, Dr. Bastian Lubis S.E., M.M., CFM., Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti, S.H., Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Norhayati Andris dan Ekonom dari UB Tarakan, Dr Margiyono, SE., M.Si.

Asisten II Bustan menyampaikan materi Gubernur Kaltara terkait Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui PI 10 Persen.

Ia menjelaskan sebagai provinsi termuda di pulau Kalimantan, Provinsi Kaltara terus berbenah untuk memperbaiki keadaan ekonominya ke arah yang positif. Berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Saat ini, kata Bustan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara masih sangat bergantung pada transfer dari Pemerintah Pusat. Dimana, sepanjang tahun 2016-2021 kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total belanja daerah baru menyumbang antara 19,7 hingga 28,6 persen.

“Ini artinya, kemandirian fiskal kita yang ditunjukkan oleh kontribusi PAD terhadap APBD masih harus terus kita tingkatkan,” jelas Bustan.

Pada kesempatan itu juga, Bustan menyampaikan peluang besar Kaltara untuk meningkatan PAD. Diketahui, Kaltara menyimpan sangat banyak potensi sumber daya yang dapat digali dan diolah untuk pembangunan.

Diantaranya pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI)/KIPI Tanah Kuning, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan dan Mentarang.

Bahkan, bukan hanya kedua potensi tersebut yang dimiliki oleh Kaltara. Kaltara juga memiliki potensi minyak dan gas bumi (Migas).

“Dengan cukup besarnya potensi migas tersebut, dan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas, menjadi peluang bagi Kaltara untuk meningkatkan PAD melalui PI 10 persen,” jelasnya.

Bustan mengungkapkan, Participating Interest atau PI 10 persen merupakan besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini tentunya sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja Migas karena kepemilikan saham akan dimiliki BUMD pengelola paling sedikit 99 persen dan sisa kepemilikan saham akan terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah, yang artinya seluruhnya murni untuk daerah.

Selain itu, lanjut Bustan, persetujuan pengalihan PI 10 persen turut membawa tanggung jawab besar bagi jajaran pemerintah daerah.

“Segenap jajaran Pemprov Kaltara memiliki komitmen yang kuat untuk dapat melaksanakan tanggungjawab ini, mengingat keberadaan PI 10 persen ini berdampak besar terhadap peningkatan APBD Kaltara yang muaranya akan mengakselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kaltara sendiri memiliki beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas. Antara lain WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Bengara I, WK Seimenggaris, dan WK tarakan.

Dimana beberapa WK Migas yang ada, baru 2 (dua) WK Migas yang telah dilakukan penunjukan pengelolaan. Yakni WK Nunukan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/1566/B.EKO/GUB pada tanggal 27 Desember 2019 m, dan WK Tarakan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/0861/B.EKO/GUB pada tanggal 17 Maret 2022.

Dalam hal ini, PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebagai BUMD penerima panwaran dan pengelolan PI 10 persen. Nantinya, PT MKJ akan membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola masing-masing WK Migas tersebut.

Selain WK Nunukan dan WK Tarakan yang telah dilakukan penunjukan, diharapkan kedepan semua WK Migas yang ada di wilayah Kaltara dapat dikelola dalam bentuk PI 10 persen. Berdasarkan informasi, WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025. Itu artinya PAD Kaltara di tahun 2025 akan mulai bertambah.

(dkisp)