Kesiapan 85 Persen, Kaltara Siap jadi Tuan Rumah Rakor Kepegawaian Regional Kalimantan

TANJUNG SELOR – Kaltara terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2023. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP menyampaikan bahwa progres kesiapan penyelenggaraan Rakor Kepegawaian lingkup Regional Kalimantan tersebut berjalan dengan baik.

Demikian disampaikan Sekprov dalam keterangannya usai dijumpai di ruang kerjanya pada, Jumat (9/6). “Tentang pelaksanaan Rakor Kepegawaian, sebagai tuan rumah Kaltara dalam keadaan siap. Mulai dari sisi perangkat daerah termasuk sarana dan prasarana pendukung,”ujar Sekprov Suriansyah.

Sekprov menuturkan bahwa secara keseluruhan, kesiapan penyelenggaraan Rakor Kepegawaian sudah pada tahap 85 persen. Sekprov menambahkan, tinggal melakukan pemantapan dan pembahasan ketika Tim Advance tiba di Kaltara.

“Secara keseluruhan, ini sudah dalam kondisi siap. Tinggal ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita termasuk membentuk kepanitian kecil,” tutur Suriansyah.

Ia berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat saling membantu dalam merancang dan mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan kesuksesan Rakor Kepegawaian di Kaltara.

“Dalam pelaksanaannya saya berharap seluruh perangkat daerah bahu membahu dalam mensukseskan Rakor Kepegawaian Regional Kalimantan di Provinsi Kaltara,” katanya.

“Perhatikan secara mendetail, mengingat peserta berasal dari provinsi se-Kalimantan dan tentunya Kaltara sebagai tuan rumah diharapkan mampu memberikan kesan yang baik,” tambahnya.

Tidak lupa, Sekprov Kaltara juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kaltara untuk ikut mensukseskan dengan tetap menjaga keamanan dan kedamaian yang sudah ada selama ini.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Firmananur menyebutkan pelaksanaan rapat koordinasi kepegawaian ini jika sesuai jadwal akan digelar pertengahan Juni pekan depan.

“Rapat koordinasi kepegawaian ini diantaranya BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) kabupaten kota se Kalimantan ditambah dari BKD se-Kalimantan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menggelar Rakornas Kepegawaian beberapa waktu lalu. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN), utamanya kualitas kepemimpinan ASN di berbagai level, menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Akselerasi kualitas SDM ASN ini dapat dikelola melalui penerapan manajemen talenta untuk memilah dan memilih calon-calon pemimpin di berbagai tingkatan organisasi.

“Komitmen untuk mendorong kebijakan manajemen talenta merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam mewujudkan visi reformasi birokrasi, yakni Pemerintahan Kelas Dunia di tahun 2024,” tutur Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2023.

Wapres menguraikan sejumlah langkah sistematis yang sebaiknya dilakukan berbagai pemangku kepentingan di instansi pemerintah dalam menyukseskan penerapan manajemen talenta ASN. Langkah pertama, dengan memperkuat langkah kolaborasi dalam mewujudkan peta jalan kebijakan manajemen talenta nasional.

“Petakan kendala yang dihadapi dalam empat tahun terakhir ini, baik di level nasional maupun daerah, serta di setiap instansi yang beragam ekosistemnya,” urainya.

Kedua, lanjut Wapres, merumuskan langkah-langkah konkret yang bersifat terobosan, utamanya pada aspek regulasi yang sekiranya belum selaras dengan penerapan manajemen talenta di semua tingkatan.

Ketiga, para talenta birokrat yang telah dipetakan dan dibina secara khusus agar dibekali dengan visi dan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta pola hidup sederhana. “Keempat, saya minta agar kebijakan manajemen talenta nasional juga memperhatikan peran strategis ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” imbuh Wapres.

Wapres mengungkapkan, pemerintah mencita-citakan ASN Indonesia tidak hanya berdaya saing, unggul, dan andal, tetapi juga cerdas, lincah, dan memiliki empati yang menandakan kecerdasan emosional. Talenta-talenta terbaik ini harus diciptakan secara terukur dari waktu ke waktu, sehingga keberadaannya akan berkesinambungan.

(dkisp)

 

TPBIS untuk Tingkatkan Peran dan Perspustakaan dengan Pelibatan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Yoyo Yahyono mengatakan, Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) adalah peningkatan peran dan fungsi Perpustakaan, melalui pelibatan masyarakat sebagai wahana belajar sepanjang hayat. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna Perpustakaan.

Metode yang digunakan dalam TPBIS ini, kata Yoyo, adalah peningkatan layanan informasi dengan penyelenggaraan Capacity Building bagi pustakawan dan tenaga perpustakaan. Sehingga perpustakaan desa dapat mendukung berprosesnya knowledge transfer.

Ditambahkan, dalam kegiatan capacity building¸ SDM perpustakaan juga diberikan ilmu untuk melaksanakan advokasi kepada pihak-pihak yang berpotensi mendukung kegiatan perpustakaan dalam berbagai bentuk, baik material maupun non material.

“SDM perpustakaan juga dibekali kemampuan dasar untuk melakukan publikasi kegiatan TPBIS dari yang paling sederhana melalui media sosial hingga media arus utama,” kata Yoyo dalam Bimtek Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi Komunikasi atau Bimtek SPP-TIK, Kamis (8/6/2023).

“Tujuan diselenggarakannya TPBIS ini secara umum terangkum dalam arah kebijakan Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024. Yaitu, peningkatan budaya literasi melalui pemasyarakatan kegemaran membaca, penguatan konten literasi dan transformasi perpustakaan melalui peningkatan akses dan kualitas layanan berbasis inklusi sosial bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif dan berkarakter. Secara spesifik, tujuan TPBIS adalah terciptanya masyarakat sejahtera melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial,” bebernya.

Ia mengatakan, program TPBIS merupakan unsur pendukung prioritas pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, perpustakaan memiliki peran strategis dan garda terdepan untuk mendukung kegiatan prioritas penguatan literasi untuk kesejahteraan melalui kebijakan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, yang berujung pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat melalui perpustakaan.

Perpustakaan yang telah melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan stimulan yang bersumber dari APBN melalui Perpustakaan Nasional RI hingga tahun 2022 yaitu sejumlah 33 perpustakaan provinsi, 296 perpustakaan kabupaten/kota, dan 1.696 perpustakaan desa/kelurahan.

Sampai dengan Februari 2023, TPBIS telah direplikasi di 1.205 desa/kelurahan di 26 provinsi dengan sumber anggaran APBD dan/atau sumber lain. Tahun ini, 450 perpustakaan desa/kelurahan menjadi mitra baru TPBIS, beberapa mitra baru yang menjadi harapan baru juga bagi literasi Indonesia adalah Bapak/Ibu yang hadir dalam Bimtek ini.

Ditambahkan, Bimtek SPP-TIK merupakan salah satu strategi dalam TPBIS untuk membekali pustakawan dan/atau pengelola perpustakaan yang bertransformasi dengan materi capacity building.

Menurut Sensions, Capacity Building adalah alat untuk membantu pemerintah, komunitas, dan individu-individu dalam mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Bimtek ini didesain untuk memperkuat kemampuan pengelola perpustakaan dalam mengevaluasi pilihan kebijakan dan implementasi kebijakan secara efektif.
“Selain memberikan kebaruan, pelaksanaan TPBIS pun unik. Yaitu bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki tingkat kebutuhan akan literasi serta potensinya masing-masing. Maka, perpustakaan desa sebagai wadah pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat di lingkungan terkecilnya, melaksanakan fungsinya sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat,” ujar dia.

Ada yang bergerak dengan mengajar baca tulis tambahan bagi siswa yang kesulitan dalam belajar di sekolah, ada yang menyelenggarakan pelatihan komputer level dasar, ada pula yang menyelenggarakan pelatihan memanfaatkan sumber daya alam hingga dikemas secara baik dan siap dijual. Setiap daerah yang unik menyebabkan kegiatan pelibatan masyarakat di perpustakaan yang bertransformasi pun unik mempunyai ke khasan sesuai ciri khas budaya lokal, selaras dalam langkah masyarakat setempat menuju kemajuan.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltara, Ramli, Sekretaris Dinas Asnawi menutup kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi Komunikasi (Bimtek SPP-TIK) di Tanjung Selor, Kamis (08/06/2023) petang.

Untuk diketahui, Bimtek yang dilaksanakan sejak Senin (5/6/2023) lalu ini, sebagai upaya pengembangan perpustakaan hingga ke desa-desa, melalui program TPBIS (transformasi perpustakaan berbasis inklusif sosial).

Asnawi mengatakan, Bimtek ini bertujuan mendampingi para fasilitator daerah. Baik fasilitator daerah (fasda) pada Perpustakaan Provinsi Kaltara, maupun di Perpustakaan Daerah Kota Tarakan dan Malinau.

Secara spesifik, dijelaskan Asnawi, tujuan TPBIS adalah terciptanya masyarakat sejahtera melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang perpustakaan, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat meminjam dan membaca buku saja, tetapi juga sebagai wadah pembelajaran sepanjang hayat.

Menyikapi perkembangan zaman dan teknologi, menurutnya, Perpustakaan harus bertransformasi menjadi ruang berbagi pengetahuan atau transfer knowledge.

“Literasi menjadi tidak hanya sebatas tekstual, tapi juga pada kemampuan memahami. Kemudian mempraktekkannya. Perpustakaan memfasilitasi proses belajar non formal,” ujarnya.

Utamanya di era pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19, Asnawi mengatakan, penguatan literasi masyarakat melalui transformasi perpustakaan diharapkan dapat mendampingi kelompok masyarakat yang lebih luas. Sehingga menghasilkan produk bernilai tambah dan berdaya saing.

“Melalui Bimtek selama 4 hari ini, telah diberikan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas sebagai pengelola perpustakaan yang dapat diterapkan di lingkungan maupun di perpustakaan. Sehingga dapat mewujudkan transformasi layanan perpustakaan. Mulai dari penyusunan rencana kerja dan kecakapan yang dapat mendukung pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan. Meliputi strategi TPBIS, antara lain peningkatan layanan perpustakaan, pelibatan masyarakat dan advokasi kepada pihak-pihak yang berpotensi mendukung kegiatan perpustakaan dalam berbagai bentuk,” imbuh dia.

Asnawi menambahkan, program transformasi perpustakaan sudah dijalankan sejak 2020 di Kaltara. Hingga, 2022 telah menjangkau 4 perpustakaan umum daerah kab/kota dan 9 perpustakaan desa penerima manfaat program.

Pada tahun 2023, lanjutnya Kaltara kembali dipercaya melakukan program TPBIS ini, dengan terpilihnya 7 perpustakaan umum desa/kelurahan. Yaitu Desa Kaliamok dan Kuala Lapang (Malinau), kemudian Semengaris (Nunukan), serta kelurahan Juata Laut, kelurahan Kampung Enam, Karang Balik, dan kelurahan Mamburungan di Kota Tarakan.

(dkisp)

DPRD Nunukan Setuju Revisi Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat

NUNUKAN – Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan III tahun 2022-2023, Senin (5/6/23) di Kantor DPRD Nunukan.

“ Bapemperda bersama tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam perda nomor 16 tahun 2018 tentang  pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” kata Hendrawan, S.Pd juru bicara Bapemperda DPRD Nunukan, menyampaikan laporan Hasil Pembahasan Perda tersebut.

Disampaikannya, bahwa Raperda perubahan atas Perda PMHA menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Hukum Adat yang Aman, Toleran, Tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Selain itu, perubahan perda PMHA juga melindungi masyarakat adat dari tindakan diskriminasi, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan, hidup dan berkembang secara turun temurun. Demikian pula dengan pelibatan masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

Ketua Bapemperda ini menjelaskan, hak masyarakat hukum adat melakukan pelesatarian adat istiadat secara turun temurun sebagai identitas atas eksistensi di wilayah setempat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.

Sedangkan Kwajibannya, menjaga keamanan dan ketertiban, toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa san bernegara. Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya akan keluhuran nilai adat istiadatnya, berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan kersama dalam proses identifikasi dan verifikasi hukum adat.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat hukum adat dengan melihat sejumlah kriteria meliputi : Kelompok yang terbentuk secara turun temurun, bermukim diwilayah geografis tertentu, ada ikatan asal usul leluhur, ada korelasi dengan wilayah, tanah air dan sumber daya alam, memiliki pratana pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adat.

” Pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam peraturan daerah ini terdiri dari kesatuan masyarakathukum adat dayak dan kesatuan masyarakat hukum adat tidung,” terang Hendrawan.

Usai menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Revisi Perda tersebut, sekretaris DPRD Nunukan menyampaikan surat keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan revisi perda nomor 16 Tahun 2018.

Segera setelah itu, pemerintah daerah dan DPRD Nunukan menandatangani berita acara persetujuan perubahan perda oleh wakil bupati Nunukan, H. Hanafiah M.Si, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa dan Saleh SE.

(Humas DPRD Nunukan)

 

 

Wabup H . Hanafiah Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kab. Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Pengambilan Keputusan DPRD Kab. Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Nunukan dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan Saleh. Sidang Paripurna juga dihadiri Asiaten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Unsuf Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Kab. Nunukan, Serta Anggota DPRD Kab. Nunukan. Senin (05/06).

Dalam rapat anggota DPRD Kab. Nunukan, dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah Kab. Nunukan menyetujui Revisi Raperda Kab. Nunukan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Wakil Bupati H. Hanafiah menyampaikan bahwa, sebagaimana di atur dalam Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya telah memasuki tahap kedua, dengan diawali dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rencana peraturan daerah yang disampaikan serta dibahas pada tingkat pertama.

“Sebagaimana ketentuan dimaksud apabila telah disetujui maka kewajiban pemerintah daerah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi terhadap rancana peraturan dimaksud melalui Biro Hukum Prov. Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas Peraturan Daerah dimaksud sebelum disahkan atau ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar penetapan untuk menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.

Hanafiah juga mengatakan, dinamika terhadap pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, terjadi discursus yang tajam dalam menilai perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan masyarakat hukum adat di Kabupaten nunukam.

Perlu disampikan pula bahwa semangat dalam upaya penataan masyarakat adar peelu dilakukan secara berstruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengajuan dan perlindungan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat, merupakan visi bersama agar kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam wilayah Kab. Nunukan, tetap menghormati adat istiadat sebagai nilai-nilai luhur warisan nenek moyang dapat berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya menjadi harapan kita semua bersama, agar peraturan Daerah yang baru saja telah disetujui dan disaksikan oleh kita semua, dapat berjalan sebagaimana mestinya,”ujarnya.

Diakhir sambutannya atas Nama Pemerintah Daerah Kab. Nunukan, Wakil Bupati Hanafiah mengucapkan ucapan terimakasih kepada DPRD Kab. Nunukan yang telah bersama-sama Pemerintah Daerah membangun produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur Pembentukan produk hukum daerah.

(PROKOMPIM)

Wabup Hanafiah Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda RTRW Tahun 2023-2042

NUNUKAN – Wabup H. Hanafiah penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Hj. Leppa, Senin, 5 Juni 2023.

Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah memberikan 5 tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi sebagai berikut :

Pertama, Pemandangan yang di sampaikan fraksi Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang di sampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan, semua catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan yang kemudian akan di sampaikan dalam pembahasan. Di jelaskan wabup Hanafiah, kesenjangan ekonomi antara wilayah membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai faktor, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan.

” Potensi lokal yang dapat di manfaatkan yaitu melalui pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, seperti kehutanan, pertanian, perikanan, pariwisata pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebutuntuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya membacakan sambutan Bupati Nunukan.

Seluruh aturan pemanfaatan ruang tersebut, telah diatur dalam rancangan peraturan daerah wilayah Kabupaten Nunukan khususnya kawasan budidaya yang diatur pasal 39 sampai 42 dan perwujudannya diatur dalam lampiran indikasi program pembangunan 20 Tahun.

Kedua, atas pemandangan fraksi Demokrat, berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah pada konsepnya harus memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Oleh karenanya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan upaya penataan ruang. Aspek aspek yang mempengaruhi penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan.

” Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengebangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih baik ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahannya para produsen harus memperhatikan tata guna lahan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Ketiga, pandangan umum yang di sampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah menanggapi bahwa untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta di larang namun pengaturannya di perolehkan secars bersyarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 77, namun solusi konkrit yang perlu di lakukan sesuai peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu mekanisme pengajuan legalisasi objek agraria di kawasan hutan.

” Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya,” tegasnya.

Keempat, berdasarkan pemandangan umum fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Wabup Hanafiah mengatakan dalam konteks ekologi, keberlanjutan dipahami sebagai kemanpuan ekosistem dan mempertahankan proses, fungsi produktivitas dan keanekaragaman ekologis pada masa mendatang. Penataan ruang optimal dan tepat sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Kabupaten Nunukan secara geografis karakteristik wilayah terdiri dari tiga yaitu, wilayah pegunungan, dataran bergelombang, dan pesisir. Sehingga perlu pertimbangan yang tepat untuk membuat sebuah kebijakan agar tidak terjadi dampak yang mengakibatkan masalah ekonomi, sosial dan lingkungan.

” Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengunakan sumberdaya alam secara bijak tanpa mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan bekelanjutan, penyusunan tata ruang wilayah yang berbasis risiko bencana adalah salah satu upaya kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya bencana banjir yang selalu terjadi di Kabupaten Nunukan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk memitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pertampalan serta pada pengaturan ketentuan umum zonasi,” jawabnya.

Dan yang kelima, menanggapi pemandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi pembebasan lahan pada suatu wilayah, namun penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan memuat antara lain arahan rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Nunukan, arahan rencana pola ruang wilayah Kabupaten, arahan pemanfaatan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang di gambarkan dalam bentuk peta wilayah sebagai lampiran dalam rancangan peraturan.

” Jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 Tahun dan dapat di tinjau kembali 1 kali dalam periode 5 tahunan.” tutupnya.

(PROKOMPIM)