Bentuk Kepedulian Dan Motivasi Babinsa Masuk Ke Dapur Warga Binaan

NUNUKAN, Sembakung – Program Babinsa masuk dapur terus digalakan, Babinsa Masuk Dapur kali ini bertempat di Rumah Bapak Dominggus Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Babinsa Desa Atap Praka Saminuddin mendatangi rumah warga Ibu Saleha teoatnya di RT. 10. Kegiatan babinsa dirumah warga dimulai dari Penyiapan bahan hidangan makan malam dilanjutkan Silaturahmi dan pengolahan bahan makanan serta ditutup dengan Makan bersama.

Warga mengaku sangat senang sekaligus terharu mengingat kedekatan dan kehangatan bersama Babinsa terus terjalin dengan baik.

Menurut Danramil 0911-04/Sembakung Kapten Inf Eko Daryanto mengatakan bahwa Kegiatan Babinsa Masuk dapur merupakan kegiatan rutin Babinsa koramil 0911-04/Sembakung yang dilaksanakan setiap minggu.

Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah menjalin silaturahmi seorang babinsa terhadap warga sekaligus melaksanakan bintertas.

Kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian babinsa terhadap kesulitan yang di alami warganya di desa.

(Pendim 0911/Nnk)

Resmi Buka Rangkaian Paras Fest Pesta Rakyat Perbatasan Peringatan HUT Kabupaten Nunukan ke-24, Bupati Laura : “Selain Bersuka Ria Dengan Acara, Sekaligus Dapat Menggerakkan Ekonomi Masyarakat”

NUNUKAN –  Bertempat di Pasar Rakyat Adil Sejahtera (Paras) Perbatasan, kegiatan pembukaan Paras Fest Pesta Rakyat resmi dibuka oleh Bupati Laura dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nunukan ke-24 dan hari jadi Bank Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) ke-58, Senin (09/10/2023) malam.

Sebelumnya, rangkaian kegiatan Paras Fest Pesta Rakyat Perbatasan telah dimulai pada 7 Oktober dengan lomba Gerak Jalan Indah dan akan ditutup tanggal 21 Oktober 2023.

Terlihat hadir dalam kegiatan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.Si, Sekretaris Daerah Kab.Nunukan, Serfianus, S.Ip., M.Si, para asisten, TP-PKK Kab.Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Nunukan, unsur FORKOPIMDA, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD dan BUMN Kab. Nunukan serta seluruh masyarakat yang menyaksikan agenda pembukaan.

Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D mengungkapkan nantinya akan ada beberapa kegiatan perlombaan yang digelar dan melibatkan pelaku usaha serta promosi pelayanan pemda.

“Paras Fest ini nantinya akan ada beberapa perlombaan dan kita juga melibatkan pelaku usaha UMKM serta stand promosi pelayanan pemerintah daerah Kab. Nunukan dan jasa kepada masyarakat, dan nanti puncak acaranya pada 12 Oktober yakni sidang paripurna di DPRD Nunukan serta akan diakhiri pada 21 Oktober 2023 dengan penampilan artis ibu kota yakni Band Armada,” ujar Bupati Laura.

Selanjutnya, Bupati Laura berharap seluruh rangkaian acara Paras Fest dinikmati dan sekaligus dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dengan pelaku UMKM serta BUMD Kab. Nunukan.

“Harapan kita semoga seluruh rangkaian kegiatan ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, sekaligus bisa menggerakkan ekonomi masyarakat dengan pelaku UMKM, kemudian fasilitas pelayanan BUMD yang sama-sama kita promosikan dalam acara ini, serta semoga berjalan lancar sampai acaranya akhir nanti,” tutur Bupati Nunukan tersebut.

Bersama dengan itu, selain kegiatan pembukaan dan hiburan, agenda juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Bunda Literasi oleh Bupati Laura  kepada Ketua TP PKK Kabupaten Nunukan Hj. Sri Kustarwati, Launching Pencanangan Transaksi Digital Bapenda Kabupaten Nunukan oleh Bupati Laura dan Penyerahan Bantuan Sekolah oleh Laura Hafid Peduli (LHP) kepada siswa/siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) serta Stand Up Comedy dari Ipung.

(Nam/Nam)

Langgar Aturan, Bawaslu Nunukan Bersama Satpol PP Turunkan Baliho Bacaleg

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penurunan baliho serentak di Kabupaten Nunukan, Senin (09/10/2023).

Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) memenuhi sejumlah sudut di Kabupaten Nunukan, meski belum memasuki masa kampanye, kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu dan Satpol PP setempat.

Saat diwawancarai selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Herawan mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara serentak di Kabupaten Nunukan.

“Hari ini kita melakukan penurunan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif yang melanggar aturan sebelum memasuki masa kampanye dibantu dengan Satpol PP secara serentak di beberapa tempat di pulau Nunukan,” ujar Herawan Panwaslu Kecamatan Nunukan.

Kemudian, ia juga menyampaikan segala bentuk alat peraga kampanye yang di pasang di sudut Kabupaten Nunukan semua di tertibakan.

“Fokus kami terhadap Bacaleg yang memasang baliho, spanduk maupun stiker yang memuat unsur logo partai dan nomor partai itu semua kita tertibkan,” lanjut Herawan.

Selanjutnya, Herawan juga menyampaikan harapannya setelah adanya penertiban hari ini para Bacaleg agar tidak kembali memasang Alat Peraga Kampanye.

“Harapannya setelah adanya penertiban hari ini tidak ada lagi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kita tunggu aja masa kampanye di tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tutup Herawan.

(Wan)

DINAS TPHP KONAWE GELAR SOSIALISAI ASURANSI USAHA TANI PADI

KONAWE – Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Konawe berkerjasama dengan perusahaan asuransi Jasindo saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP dengan harapan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko gagal panen ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan asuransi tani.

Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Dinas TPHP Konawe Muh. Asta SE menjelaskan jaminan perlindungan ini berguna bagi petani agar dapat mengklaim asuransinya dan membiayai pertanaman dimusim berikutnya.

“Diselenggarakannya Sosialisasi AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi”tuturnya saat di wawancara media ini (29/09/2023)

Dengan demikian petani dapat memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.

Mengenai mekanismenya, petani dapat mendaftarkan diri paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

Melalui Kelompok, petani akan didampingi PPL dan UPTD kecamatan setempat untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani”tutupnya.

Laporan : Biro Konawe

DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBAYARAN GAJI DAN PELANGGARAN HAK ASASI P3K KONAWE.

Hangatnya isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Konawe hingga saat ini akhirnya menuai kecurigaan. Setelah tahapan dan mekanismenya disoal, hak-hak para pekerja kontrak itu terbukti mengalami sejumlah penjegalan dengan tertundanya pembayaran gaji tiga bulan pertama pasca mereka menerima SK Pengangkatan, tidak terkecuali gaji 13.

Diketahui, setelah dugaan ini dipublikasi pertama kali melalui akun media sosial Muhammad Hajar (23/08/03), kisruh lalu berlanjut dengan diterimanya permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe untuk meminta penjelasan OPD terkait Pemda Konawe (04/09/23)

Meski pemerintah daerah telah membayarkan gaji tersebut sehari setelah dugaan ini ramai melalui akun medsos tersebut tepatnya tertanggal 24-26 Agustus 2023, Indikasi pelanggaran hak asasi P3K justru semakin tercium setelah ternyata gaji yang dibayarkan hanya tiga bulan saja (Juli, Agustus dan September).

Dengan dalih sistem reimburse, pemda membayarkan gaji P3K per Juli-september dengan menyimpan janji bakal membayarkan gaji per April-juni setelahnya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis, janji tersebut menyimpang dari bukti, hak tenaga kerja kesehatan dan guru atas upah kerja tersebut belum pula diberikan.

Karnanya, sejumlah lembaga independen yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan Aktivis HAM Konawe berulang kali melakukan aksi kritik dan penolakan atas tindakan tersebut melalui akun resmi media sosial. Bahkan jejaring ini juga telah melakukan konferensi pers (21/09/23) untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membayar sisa gaji tersebut.

Pasalnya, tindakan tersebut menurut konsorsium ini telah melanggar hak-hak asasi para PNS pekerja kontrak yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut atas upah mereka yang tanpa pembatasan dan diskriminasi. Selain bahwa pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, P3K juga berhak untuk sejahtera dari hasil kerja mereka. Hal tersebut telah disebutkan dalam ketentuan UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Ini adalah bentuk pelanggaran HAM, sebab meski oknum-oknum pemerintah daerah menyebut tindakan mereka tidak disengaja, selagi terdapat upaya pembatasan hak atas penerimaan upah P3K secara keseluruhan maka tindakan tersebut tetaplah sebuah bentuk pelanggaran HAM Sesuai UU NO 39 Tahun 1999 pasal 6. Terlebih setelah muncul kekhawatiran bersama ketika didalamnya terdapat ketidakpastian, ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam penyelesaiannya” terang Kordinator Jaringan Aktivis HAM Konawe, Jumran, S.IP Kepada media ini. (27/09/23)

Padahal, lanjutnya, Hak Asasi P3K Konawe juga merupakan Hak Asasi Manusia yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM sebagaimana diketahui, merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dimanapun.

Hal lebih penting juga diucapkan Muhammad Hajar, Kordinator Forum Pemerhati ASN PPPK Konawe sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan ini. Menurutnya, selain pelanggaran HAM atas hak tenaga kerja kontrak ini, sejumlah oknum pemerintah daerah di lingkup dinas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebab pola dan karakteristik transaksi keuangan didalamnya telah menyimpang dari aturan yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2016, telah ditegaskan tidak dibolehkannya Transaksi keuangan Selain dari KPPN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening PNS. Artinya bahwa setelah gaji P3K guru dan nakes ditransfer oleh negara ke bank umum maka Pemda diharuskan mentransfer gaji tersebut langsung ke rekening pegawai, tidak boleh ditransfer lagi ke rekening giro bank lain” Tegasnya

Namun faktanya kontras dgn regulasi tersebut. Gaji yg ditransfer melalui rekening KPPN Pusat ke rekening RKUD Konawe itu ternyata ditransfer ke rekening BKD Diklat untuk kemudian ditransfer lagi ke rekening Giro Bahteramas di bank yg sama.

Anehnya, setelah proses transfer dari rekening giro Bahteramas itu, pihak Pemda kemudian melakukan proses transfer lagi ke rekening giro Bahteramas yg ada di bank BNI, kemudian ditarik tunai lalu dilakukan pembayaran gaji di Kantor Bahteramas secara manual.

Laporan : Investigasi 1