BAWASLU Nunukan Gelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Menuju Pemilihan Jujur Dan Adil

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Menuju Pemilihan Jujur Dan Adil selasa, 24 September 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan anggota partai politik/gabung partai politik dan tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara serta calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nunukan.

Dijelaskan oleh “Muhammad Yusran” Ketua BAWASLU Nunukan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan para pelaksana kampanye meliputi Partai politik, relawan dan pihak lain sebagai subjek kampanye Pilkada tahun 2024.

“Kita undang para pelaksana kampanye termasuk parpol, relawan dan pihak lain sebagai subjek kampanye”,ujar Yusran

Yusran melanjutkan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan terkait aturan teknis kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama Yusran menghimbau kepada ASN termasuk kepala Desa bahwa pada prinsipnya perbuatan yang menguntungkan bagi seorang ASN termasuk kepala Desa bisa dipidana sesuai pasal 188 Junto Pasal 17.

(indra/tim redaksi)

BAWASLU Nunukan Laksanakan Kegitan Bimtek Pengawas Kampanye Pilkada Kepada PANWASCAM Se – Kab. Nunukan 

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nunukan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) Se – Kabupaten Nunukan. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Bal Room Hotel Laura pada Selasa, 24 September 2024 ini dijelaskan oleh “Muhammad Yusran” ketua BAWASLU Nunukan bahwa Kegiatan Bimtek ini merupakan bentuk dari kesiapan BAWASLU terhadap pengawasan kampanye Pilkada yang mulai berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Bimtek pengawasan kampanye ini bentuk dari kesiapan kita didalam pengawasan kampanye pemilihan Kepala Daerah yang mulai besok tanggal 25 September hingga 23 November mendatang atau tepatnya 60 hari”. Jelas Yusran

Maksud dari Bimtek ini sebagai pembekalan Panwascam dalam proses penguatan SDM, hal-hal teknis dan aturan dan larangan kampanye serta penanganan pelanggaran kampanye bila ada dugaan pelanggaran yang ditangani secara profesional, tegas dan terukur.

“Kita dalam proses penguatan SDM, tenis, aturan-aturan kampanye, larangan kampanye dan penanganan pelanggaran kalau memang ada dugaan pelanggaran saat pelaksanaan kampanye nanti”.Ungkap Yusran

“Kita membekali teman-teman untuk lebih mengutamakan pencegahan diatas penindakan, bila ada pelaporan dari masyarakat terkait ada dugaan pelanggaran kita akan lakukan penindakan secara profesional, tegas dan terukur”. sambungnya

Lebih lanjut “Yusran” mengungkapkan bahwa Bimtek ini diikuti oleh 21 Panwascam yang berada di Kabupaten Nunukan dengan 4 orang delegasi dari masing-masing Panwascam.

Yusran berharap setlalah mengikuti Bimtek peserta dapat mengawasi proses kampanye sekaligus memberikan penguatan kepada pengawas kelurahan/desa agar dipastikan sudah benar-siap mengawasi kampanye Pilkada tahun 2024

“Harapannya setelah teman-teman Panwascam ini di Bimtek mereka pulang mengawasi proses kampanye sekaligus juga memberikan penguatan kepada pengawas kelurahan/desa agar dipastikan pengwas kelurahan/desa kita sudah benar-benar setiap untuk mengawasi kampanye Pilkada 2024 ini berjalan secara jujur dan adil” pungkasnya.

(Indra/Tim Redaksi)

Ini Hasil Undian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Nunukan di Pilkada 2024

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno terbuka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni pengundian dan pengunguman nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan di halaman Kantor KPU Nunukan, Senin (23/09/2024) malam.

Sebelumnya, KPU Nunukan telah menetapkan paslon sah yang akan bertarung di Pilbup Nunukan pada hari Minggu tanggal 22 September melalui surat KPU Kab. Nunukan nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 tentang pengunguman penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024.

Daftar pasangan tersebut diantaranya, H. Basri,M.Si-H. Hanafiah, S.E., M Si, lalu, Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si dan kemudian, H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos.

Terlihat rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah.

Selaku anggota Komisioner Penyelenggara Teknis, Abdul Rahman menyampaikan tata tertib dan mekanisame pengundian nomor urut.

“Terdapat beberapa tata tertib dan mekanisme pada pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wabup Nunukan,” ujar Abdul Rahman.

Adapun mekanisme pengundian nomor urut dilakukan dengan cara pengambilan nomor antrian untuk urutan mencabut nomor berdasarkan waktu pendaftaran, nomor antrian terdiri dari 1-14, dimana angka terkecil terlebih dahulu mengambil nomor urut.

Terlihat disaat pengambilan nomor antrian, pasangan Basri-Hanafiah mendapatkan nomor antrian 7, pasangan Andi M. Akbar nomor antrian 8 dan pasangan Irwan Sabri-Hermanus dengan nomor antrian 5.

Berdasarkan hal tersebut pasangan Irwan Sabri- Hermanus terlebih dahulu mengambil undian nomor urut, lalu Basri-Hanafiah dan terakhir diikuti pasangan Andi M. Akbar-Serfianus.

Adapun berikut hasil pengundian paslon Bupati dan Wabup Nunukan pada Pilkada 2024 beserta seluruh daftar parpol pengusung:

– Nomor urut 1, pasangan Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si, dengan partai pengusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

– Nomor urut 2, pasangan H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si, dengan parpol pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

– Nomor urut 3, pasangan H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos, dengan partai pengusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

(nam/nam)

KPU Nunukan Tetapkan 3 Paslon Bupati dan Wabup

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan di Kantor KPU Nunukan, Minggu (22/09/2024).

Ketiga pasangan tersebut diantaranya H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si dengan partai politik (Parpol) pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si yang diusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan terakhir pasangan H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos, dimana partai pengusung ialah  Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Nunukan bersama dengan para simpatisan masing-masing calon.

Selaku Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah mengatakan bahwa penetapan ketiga calon tersebut dikeluarkan melalui surat pengunguman nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024.

“Ditetapkan berdasarkan surat keputusan nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024,” sebut Riko Ardiansyah.

Sesuai surat keputusan, urutan penetapan pasangan calon disesuaikan dengan hari dan jam pendaftaran ke KPU Nunukan.

Kemudian, Riko Ardiansyah menyebutkan bahwa hasil penelitian persayaratan administrasi calon Bupati dan Wabup Nunukan semuanya memenuhi sayarat.

“Sebelumnya tanggal 14 September 2024 melalui surat nomor 792/PL.02.2-Pu/6503/2024, ketiga pasangan ini untuk hasil penelitian dan persyaratan administrasi sebagai paslon Bupati dan Wabup seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Nunukan.

Bersama dengan itu, pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut paslon di Kantor KPU Nunukan.

Diketahui bahwa puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan bergulir serentak di seluruh Indonesia tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati.

(nam/nam)

Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Tiap Paslon, KPU Nunukan: Batasnya Hingga Tanggal 24 September

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyampaikan terkait anggaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, terdapat 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wabup Nunukan, diantaranya Basri-Hanafiah, Andi M. Akbar-Serfianus dan Irwan Sabri-Hermanus.

Ketiga pasangan tersebut menunggu penetapan pasangan calon sah oleh KPU Nunukan pada 22 September 2024.

Selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan bahwa laporan keseluruhan anggaran dana kampanye tiap paslon disampaikan hingga batas pada tanggal 24 September.

“Disebut dengan rekening kampanye, dimana batasan pelaporannya sampai tanggal 24 September 2024 ke KPU Nunukan, juga untuk perbaikan laporan rekening tersebut akan dilakukan pada 25 hingga 27 September jika ada kesalahan pada laporannya,” sebut Abdul Rahman di Kantor KPU Nunukan, Kamis (19/09/2024) sore.

Laporan dana rekening kampanye tersebut akan dilaporkan oleh tiap paslon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa terdapat beberapa aturan jumlah dana kampanye hingga pihak-pihak yang akan menyumbang pada paslon Pilbup Nunukan.

“Untuk paslon beserta partai politik pengusung tidak ada batasan untuk menyumbang dalam dana kampanye, sedangkan untuk bantuan perseorangan dan badan usaha swasta itu dengan maksimal bantuan sebanyak Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

Lalu, Ia juga menerangkan bahwa bentuk bantuan tersebut terdapat 3 kategori yakni uang, barang dan jasa.

“Nanti ketiga bentuk ini pelaporannya dikonversikan kedalam Rupiah walaupun dia barang dan jasa,” ucapnya.

Terkait aturan sanksi pelanggaran aturan dana kampanye tertuang dalam PKPU pasal 76 UU 1 tahun 2015.

Bersama dengan itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Nunukan tersebut menyebutkan beberapa larangan dan sanksi paslon.

“Parpol atau gabungan yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya asing, lalu penerima bantuan yang tidak jelas identitasnya atau yang tidak dilaporkan ke KPU, selanjutnya pemerintah/pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan Badan Usaha Milik Desa,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan.

“Lalu sanksinya, jika ketahuan terdapat sumbangan diluar dari laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tiap paslon maka dilakukan pembatalan calon, kemudian jika dana yang disumbangkan melebihi laporan maka lebihnya akan dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.

Adapun tahapan masa kampanye Pilkada 2024 akan bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

(nam/nam)