Sijago Merah Ludeskan Satu Yunit Rumah di Lumbisa

NUNUKAN–Senin (09/12/ 2019) sekitar pukul 05.40 wita telah terjadi kebakaran di Rumah milik Bpk Ahmady (56) di desa Mansalong RT. 01 Desa Mansalon Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan.

Sumber api di duga berasal dari meledaknya kompor minyak tanah pada saat ibu rumah tangga sedang memasak.

Sekitar pukul 06.00 wita tim Damkar tiba untuk memadamkan api, namun kondisi rumah sudah hangus terbakar. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa namun kerugian mencapai sekitar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ).

Untuk saat ini Tim masi memadamkan sisa api yg menyala agar tidak melebar karena lokasi kejadian berada di pemukiman padat penduduk, saat ini api sudah berhasil di padamkan, dan rumah yang terbakar hanya satu rumah Milik Bapak Ahmadi ( Kepala UPTD Kecamatan Lumbis )

Kerugian ditapsir mencapai sekitar Rp. 500.000.000 dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.(Admin)

Musnahkan Sabu Seberat 20,592,55 Kilogram Dengan Delapan Laporan

NUNUKAN – Pemusnahan Sabu yang dipimpin Lansung Wakapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi, beserta jajaran Polres Nunukan memusnahkan narkoba jenis sabu sabu seberat 20,592, 55 kilogram, Senin (09/12/ 2019) di Mapolres Nunukan.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan sejak bulan November- Desember 2019 lalu dengan delapan laporan turut hadir dalam pemusnahan sabu tersebut Bea dan cukai Nunukan, Kejaksaan Negeri, Anggota TNI, BNNK, .

“pemusnahan kita hari ini ada sebanyak 20,592, 55 kilogram dengan laporan polisi berjumlah 8 laporan polisi dengan total tersangka 16 orang,” Kata Kompol Imam Muhadi Wakapolres Nunukan.

Ia juga mengatakan, Sabu ini jika di uangkan mencapai Rp. 30 Miliar. Sementara pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diaduk setelah di musnahkan barang haram tersebut di buang kedalam closek.(Admin)

DPRD Kabupaten Nunukan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD

NUNUKAN–Rapat Paripurna Ke – 11 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Nunukan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020 sebesar Rp. 1,4 triliun Sabtu (07/12/2019).

Sidang Paripurna dihadiri 22 anggota DPRD, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, didampingi oleh 2 orang Wakil Ketua DPRD, H. Irwan Sabri dan Burhanuddin. Sekretaris Daerah (Sekda) Serfianus dan Para kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan juga hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang dibacakan oleh Gat, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, disampaikan bahwa pada dasarnya Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan, yaitu Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan menyatakan setuju atas Raperda APBD Tahun 2020.

Hanya saja, hampir semua fraksi memberikan catatan agar Pemerintah Kabupaten Nunukan memprioritaskan anggaran pembayaran hutang kepada pihak ketiga dalam APBD Tahun 2020.

Disamping itu, Fraksi Demokrat juga meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan melibatkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan dalam melakukan evaluasi APBD di masa – masa mendatang, seperti yang lazimnya dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya.

Seusai Sidang Paripurna, Serfianus mengaku lega dan berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda APBD Tahun 2020. Terkait dengan catatan yang diberikan oleh fraksi – fraksi, Serfianus menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang di anggaran 2020.

“Sudah kita anggarkan pembayaran hutang itu di APBD murni, nanti juga akan kita usahakan lagi di APBD perubahan,” kata Serfianus.

Raperda APBD Tahun 2020 tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi. (HUMAS)

Terkait DOB, ALMISBAT Nunukan Minta Jangan Bedakan Papua Dengan Kalimantan

Nunukan – Rencana Pemerintah yang tetap akan meneken pemekaran di beberapa wilayah di Papua sebagai Daerah Otonomi Baru mendapat mendapat dukungan dari beberapa pihak. Salah satunya Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nunukan.

“Pembentukan DOB itu adalah solusi tepat untuk mendekatkan pelayanan publik sehingga rentang kendalinya. DOB juga selaras dengan Pancasila yakni agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Anggota Dewan Penasehat Almisbat Nunukan, Lewi, Sabtu (7/12/2019)

Namun Lewi mengingatkan, pembentukan DOB di Papua yang pada dasarnya bertujuan menciptakan keadilan tersebut justru akan menimbulkan ketidakadilan. Hal tersebut menurut Lewi, karena saat ini banyak daerah juga tengah mengusulkan pembentukan DOB

“Di Nunukan sendiri ada tiga CDOB. Saya khawatir, jika cita – cita yang tadinya ingin menciptakan keadilan malah dapat menimbulkan gejolak akibat ketidakadilan,” tandas Pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan ini.

Diketahui, dari sekian Calon DOB, 3 diantaranya ada di Kabupaten Nunukan. Ketiganya adalah CDOB Kabupaten Bumi Dayak (Kabudaya) Perbatasan, CDOB Krayan dan Calon Kota Sebatik. Lewi menegaskan, apabila Pemekaran beberapa wilayah di Papua karena satatus Kawasan Strategis Nasional ( KSN ), ia mngungkapkan bahwa ketiga CDOB di Nunukan juga saat ini berstatus sama.

Apabila karena pertimbangan pemerataan pembangunan, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan Pemerintah bahwa sejak Indonesia didirikan, warga di 5 Kecamatan Krayan hanya dapat menggunakan pesawat sebagi alat transportasi karena tidak adanya akses jalan darat.

“Pertanyanya, apakah warga Krayan tak berhak menikmati fasilitas pembangunan seperti saudaranya di Papua?,” tukas Lewi

Kondisi yang sama ungkap Lewi juga dialami warga Lumbis Ogong yang masuk CDOB Kabudaya Perbatasan. Di wilayah yang berbatasan langung denga kota – kota besar Malaysia tersebut, warga yang bermukim diwilayah itu hanya mempunyai 1 akses transportasi yakni sungai karena belum adanya akses jalan darat.

Bahkan Lewi mengungkapkan, tak hanya butuh waktu dan tenaga, tapi masyarakat di daerah tersebut apabila akan mengunjungi Kota Nunukan, mereka harus mengeluarkan ongkos yang tak sedkit karena mencapai 6 – 8 juta rupiah. Sedangkan untuk pergi ke kota – kota di Malaysia, waktu dan ongkos perjalanan sangat terjangkau.

Padahal, ungkap Lewi, Sumber Daya Alam di wilayah – wilayah tersebut sangat berlimpah bahkan beberapa diantaranya telah dan sedang diambil melalui beberapa perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan. Sehingga apabila ada pihak bahwa apabila Kabudaya, Krayan dan Sebatik menjadi DOB akan membebani fiskal negara, Lewi menyebut bahwa orang tersebut hanya bicara data tapi tanpa fakta.

“Pemerintah pernah menyatakan bahwa perlu persyaratan yang ketat untuk terbentuknya DOB, maka kami sekarang menantang seleksi tersebut digelar. Toh kalaupun tak lolos persyaratan itu, pasti gugur dengan sendirinya. Tapi minimal kami di Nunukan ini diperlakukan dengan adil,” pungkas Lewi. (/es)

106 TKI Asal Kota Kinabalu di Deportasi ke Nunukan Kaltara

NUNUKAN- Sebanyak 106 Tenaga Kerja Indonesia di Deportasi oleh Konsulat RI Kota Kinabalu, 93 Orang pria dewasa, 11 orang wanita dewasa dan 2 orang anak-anak.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan Arbain mentakan, Jumat (6/12/19) kemarin kita menerima deportasi dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 106 orang.

Mereka dipulangkan karena beberapa kasus yakni Kasus Narkoba dan Kriminal, Dokumen yang sudah habis masa, tinggal lebih lama, masuk secara ilegal, serta lahir di Malaysia.

Sementara 106 tki tersebut sedang didata dirusunawa guna untuk mengetahui asal daerah mereka dan memberikan solusi bagi tki yang ingin kembali bekerja di Malaysia.

“Kita data dulu mereka, kita tanyakan asal daerah mereka baru nanti kita usulkan mau pulang ke kampung halaman atau mau bekerja di Nunukan atau kembali ke Malaysia. Kalau mereka ada keluarga di Nunukan bisa dijamin dengan dasar kartu keluarga begitu pun perusahaan yang ingin menjamin untuk bekerja harus melampirkan surat perusahaan,” kata Arbain. (Red)