Bharaduta FC Kunci Peringkat 3, Saliwu FC vs Ikapi FC Bertemu di Final

NUNUKAN – Bharaduta FC akhirnya mengunci peringkat ke-3 setelah dinyatakan menang  dengan PU United di Stadion Sungai Bilal, Selasa (5/7).

Sementara Saliwu FC dipastikan bertemu dengan Ikapi FC pada final turnamen Amanah Cup 2022 pada Rabu, (6/7) besok di stadion Sungai Bilal.
“Sesuai regulasinya maka PU dianggap  kalah,” kata Kepala Seksi Pertandingan Amanah Cup 2022, Marcel. Dari pantauan media, hingga pukul 15.30 wita, tim PU United belum hadir di lapangan pertandingan.
Dikatakan Marcel, panitia sejak awal sudah menyiapkan jadwal pertandingan hingga final. Seperti halnya perebutan peringkat ke 3 ini Bharaduta FC dan PU United sudah mengetahuinya.
Pada pertandingan partai final besok, di hari yang sama sekaligus diserahkan hadiah oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid kepada seluruh pemenang. Termasuk kepada pemain terbaik dan pencetok gol terbanyak.
“Di Amanah Cup ini tidak hanya pemain terbaik dan tim terbaik saja. Panitia juga menyediakan hadiah untuk pemain terfavorit pilihan penonton dan juga penonton terheboh,” beber Marcel.
“Terima kasih buat tim yang sudah bertanding. Khususnya mereka yang belum berhasil lolos hingga ke final. Karena itu hanya kesuksesan yang tertunda saja. Turnamen selanjutnya semoga bisa lebih baik lagi,” tutupnya. (adv)

31 Rumah Rusak Dihantam Gelombang dan Abrasi Pantai

NUNUKAN – Sebanyak 31 rumah mengalami rusak akibat gelombang air laut dan abrasi pantai di Kecamatan Sebatik Timur pada Minggu (3/7) , Hal tersebut berdasarkan laporan PUSDALOPS-PB Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan.

Kepala Pelaksana BPBD Kab Nunukan Arif Budiman menjelaskan atas kejadian gelombang air laut yang terjadi mengakibatkan 31 unit rumah mengalami kerusakan ringan, sedang dan rusak berat. Selain itu akses jalan seminisasi bertulang besi terputus dan rusak berat.

“Selain fasilitas umum terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yakni Pos Pelayanan terpadu (Posyandu),” ungkapnya.

Dikatakan berdasarkan Informasi yang diterima terakhir, pantai Sebatik yang ada di kawasan Desa Sungai Manurung dan Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Induk, terus terkikis. Bukan hanya itu, lanjutnya, permukiman warga tak luput dari bencana tersebut.

Arief Budiman menambahkan korban jiwa berjumlah sekitar 93 Jiwa dengan 31 Kepala keluarga, terdapat 1 orang yang mengalami luka ringan atas kejadian tersebut.

“Upaya yang dilakukan adalah penanganan darurat dan upaya perbaikan Jalan Lingkungan, Jalan Jeramba serta perbaikan pemukiman warga terdampak,” ungkapnya.

Dijelaskan Arief Penanganan langsung yang dilakukan Bersama dengan Instansi Pemerintah dan masyarakat diantaranya Penanganan Korban Luka, Pemasangan Kayu Penyanggah yang rusak akibat abrasi, Membuat Tanggul Sementara yang terbuat dari Karung yang diisi Pasir, Memasang Tiang Tiang Kayu pada daerah pantai untuk menghindari hantaman ombak secara langsung pada rumah warga, Melakukan evakuasi Barang barang serta melakukan pembersihan dan perbaikan darurat sementara terhadap rumah terdampak’

(ayu)

31 Rumah Rusak Dihantam Gelombang dan Abrasi Pantai

NUNUKAN – Sebanyak 31 rumah mengalami rusak akibat gelombang air laut dan abrasi pantai di Kecamatan Sebatik Timur pada Minggu (3/7) , Hal tersebut berdasarkan laporan PUSDALOPS-PB Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan.

Kepala Pelaksana BPBD Kab Nunukan Arif Budiman menjelaskan atas kejadian gelombang air laut yang terjadi mengakibatkan 31 unit rumah mengalami kerusakan ringan, sedang dan rusak berat. Selain itu akses jalan seminisasi bertulang besi terputus dan rusak berat.
“Selain fasilitas umum terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yakni Pos Pelayanan terpadu (Posyandu),” ungkapnya.
Dikatakan berdasarkan Informasi yang diterima terakhir, pantai Sebatik yang ada di kawasan Desa Sungai Manurung dan Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Induk, terus terkikis. Bukan hanya itu, lanjutnya, permukiman warga tak luput dari bencana tersebut.
Arief Budiman menambahkan korban jiwa berjumlah sekitar 93 Jiwa dengan 31 Kepala keluarga, terdapat 1 orang yang mengalami luka ringan atas kejadian tersebut.
“Upaya yang dilakukan adalah penanganan darurat dan upaya perbaikan Jalan Lingkungan, Jalan Jeramba serta perbaikan pemukiman warga terdampak,” ungkapnya.
dijelaskaan Arief Penanganan langsung yang dilakukan Bersama dengan Instansi Pemerintah dan masyarakat diantaranya Penanganan Korban Luka, Pemasangan Kayu Penyanggah yang rusak akibat abrasi, Membuat Tanggul Sementara yang terbuat dari Karung yang diisi Pasir, Memasang Tiang Tiang Kayu pada daerah pantai untuk menghindari hantaman ombak secara langsung pada rumah warga, Melakukan evakuasi Barang barang serta melakukan pembersihan dan perbaikan darurat sementara terhadap rumah terdampak (ayu)

Bupati Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

NUNUKAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Nunukan, Kamis (30/06/2022).

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, Kapolres Nunukan, dan Kepala Lapas Nunukan, Ketua Pengadilan Agama, Komandan Lanal, Kepala Imigrasi Nunukan, Kepala BNN, Kepala Bea Cukai, Kepala KSOP dan pegawai Kejaksanaan Negeri Kabupaten Nunukan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Kabupaten Nunukan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro.

Dalam kesempatan ini Yudi berharap agar diadakan rumah rehabilitasi untuk tiap kabupaten yang ada provinsi Kaltara.

“Kami dari kejaksaan menginisiasi secepatnya membangun balai rehabilitasi sehingga tidak semua pengguna narkotika dimasukkan dalam penjara maka di masukkan rumah rehabilitasi supaya penyakitnya tidak sambung meyambung dan turun menurun”, ujar Yudi.

Lebih lanjut dalam keterangannya Yudi mengatakan seluruh barang bukti perkara yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 237 berkas perkara yang telah inkracht.

Adapun barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan cara dituangkan ke wadah yang berisi air. Sedangkan puluhan handphone, senjata tajam dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan mulai Juli 2021 sampai Juni 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

DPRD Nunukan Setujui Raperda APBD 2021 Menjadi Perda

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Bupati Nunukan terhadap Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut digelar melalui Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang III 2021-2022, Kamis (30/6) di Kantor DPRD Nunukan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi wakil ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin, SE, MM serta di hadiri Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si.

Rapat diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Banggar menilai bahwa kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2021 sudah maksimal ditandai dengan matangnya perencanaan program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

” Kami menyarankan kedepan agar setiap OPD dalam menyusun kegiatan tetap dengan Perencanaan yang terkoordinasi, sehingga alokasi anggaran dapat disusun berdasarkan skala prioritas dan kinerja,” kata Ahmad Triyadi, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Nunukan.

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, dari jumlah sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 96.785.983.63 Milyar, mengindikasikan bahwa pemerintah daerah dapat merencanakan program dan kegiatan yang matang dan terkoordinasi.

Dengan menekan Sisa Lebih Pertihungan Anggaran tersebut, diharapkan setiap OPD dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku.

” Kita berharap Opini WTP terus Pemerintah Daerah pertahankan yang tentunya diiringi dengan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah melalui prinsip transparansi, akuntabel serta mengedepankan azas efektifitas dan efisien agar alokasi anggaran tepat sasaran,” lanjutnya.

Usai penyampaian Laporan Badan Anggaran, Sekretaris DPRD Nunukan, Mihammad Efendi membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Segera setelah itu, unsur pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Nunukan menandatangani berita Acara Persetujuan Pertanggungjawaban LKPD 2021.

Dikesempatan yang sama Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah mencermati dan membahas secara serius, teliti dan seksama atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021, baik melalui rapat paripurna, rapat komisi maupun rapat badan anggaran.

“Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada fraksi – fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tersebut sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang pada intinya dapat menerima dengan baik laporan keuangan pemerintah daerah “, ucap Hanafiah.

Selanjutnya rapat paripurna persetujuan bersama Raperda yang digelar tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efesien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Di samping itu, Hanafiah berharap dengan persetujuan bersama Raperda ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kedepan, kami tetap mengharapkan adanya kerjasama antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik. Dan kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Kabupaten Nunukan agar tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tambahnya.

(pubdokdprdnnk)