Penguatan Kelembagaan, DPRD Nunukan Dalami Tugas dan Wewenang Unsur Pimpinan.

NUNUKAN – Hari terakhir Bimtek anggota DPRD Nunukan disuguhkan materi penguatan dan pendalaman Tugas dan wewenang unsur pimpinan DPRD Nunukan. 

Meski materi ini sudah diulas pada orientasi awal jabatan, namun mengingat perkembangan dan perubahan informasi sehingga setiap materi perlu diupdate agar lebih memahami dalam menjalankan sistem pemerintahan  

Widyaswara BPSDM Kalimantan Utara, Dra. Hj. Mardiana Arsjad, M.A mengatakan, unsur pimpinan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan DPRD agar berjalan sesuai fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Esensi dan Eksistensi pimpinan DPRD mencerminkan perwakilan politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai di lembaga legislatif daerah.

” Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh agenda kerja DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan badan musyawarah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan partai atau golongan.” kata Mardiana Arsjad, saat menyampaikan materi, Kamis (16/10/25) dalam kegiatan Pendalaman Tugas DPRD Nunukan. 

Selain memimpin rapat, pimpinan DPRD memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal kegiatan DPRD bersama badan musyawarah (Banmus). 

Mereka juga berwenang menandatangani keputusan DPRD dan dokumen resmi lainnya yang telah disetujui dalam sidang. Tanda tangan pimpinan DPRD menjadi legalitas atas keputusan lembaga, baik berupa rekomendasi, persetujuan anggaran, maupun penetapan peraturan daerah (Perda).

Pimpinan DPRD juga berperan sebagai penghubung antara DPRD dengan kepala daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat. 

Dalam konteks ini, mereka melakukan komunikasi politik, konsultasi, serta koordinasi agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan hasil keputusan DPRD. Tugas diplomatis ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran pembangunan daerah.

Selain fungsi koordinatif, pimpinan DPRD bertanggung jawab menjaga disiplin, etika, dan tata tertib anggota DPRD. Mereka dapat memberikan teguran atau peringatan terhadap anggota yang melanggar kode etik atau tata tertib sidang. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga wibawa lembaga legislatif serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Dalam hal administrasi, pimpinan DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran sekretariat DPRD serta memantau kinerja tenaga ahli dan staf pendukung. Pengawasan tersebut memastikan bahwa dukungan administratif terhadap kegiatan dewan berjalan efektif dan efisien.

Pimpinan juga berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari sekretaris DPRD atas penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kerja.

Dengan demikian, unsur pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur jalannya lembaga legislatif daerah. 

Tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin rapat, namu juga sebagai penentu arah kebijakan, penjaga etika, serta jembatan komunikasi antara dewan dan masyarakat. Kinerja pimpinan DPRD dan anggota yang profesional dan transparan menjadi kunci terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.

(Humas DPRD Nunukan)

Begini Peran DPRD dalam Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Laporan Keuangan BPK

NUNUKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).. 

Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu yang ditetapkan.

Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara, Yuniarti Aspiati SE, M.A.P, sebagai narasumber dalam Bimtek Pendalaman Tigas Anggota DPRD Nunukan mengatalan, Dasar hukum peran DPRD dalam pengawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 149 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. 

“Fungsi ini mencakup pula pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.” ungkapnya, Kamis (16/10/25) saat menyampaikan materi pemdalaman tugas Anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Lt.II Swiss Bell Hotel Tarakan.

Selain itu, kata Yuniarti, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Pasal 20 ayat (3) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

DPRD berperan mengawasi apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif.

Lebih lanjit disampaikannya, Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada pasal 192, disebutkan bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD. 

Dengan demikian, DPRD berwenang meminta klarifikasi, evaluasi, dan tindak lanjut dari pemerintah daerah apabila masih terdapat rekomendasi BPK yang belum terselesaikan.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah. 

Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. 

Hal ini menjadi dasar untuk menilai kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik.

Melalui kegiatan tersebut anggota DPRD Nunukan cukup antusias mendiskuskan hal ini, dan menyampaikan sejumlah contoh kasus yang menjadi pengalaman selama menjabat. 

Selain rapat kerja, DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen politik untuk memperkuat fungsi pengawasan. 

Bila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau terjadi indikasi penyimpangan, DPRD dapat menggunakan hak-hak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah, langkah ini merupakan bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah.

Lebih lanjut, DPRD dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti hasil pengawasan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah. 

Rekomendasi tersebut biasanya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun dalam evaluasi realisasi APBD. Dengan cara ini, DPRD memastikan agar setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya.

Secara praktis, DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik. Dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK, DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat. 

DPRD juga menjadi pihak yang menjembatani transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan.

Dari sisi moral dan politik, pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, DPRD turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pengawasan ini juga mendorong kepala daerah dan OPD lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

Dengan demikian, peran DPRD dalam pengawasan tindak lanjut hasil laporan keuangan BPK tidak hanya sebatas formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances di tingkat daerah. 

Melalui dasar hukum yang kuat, fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen utama untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan bebas dari penyimpangan demi kesejahteraan masyarakat.

(Humas DPRD Nunukan)

Perkuat Ketahanan Ideologi di Perbatasan, Bakesbangpol Kabupaten Nunukan Selenggarakan Seminar Kebangsaan bersama Organisasi Masyarakat

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Plt. Sekretaris Daerah Ir. Jabbar hadir pada acara Seminar Kebangsaan bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Nunukan dengan tema “Menangkal Radikalisme, Memperkokoh Persatuan di Perbatasan”.

Acara tersebut dibuka secara resmi di ruang serbaguna lantai V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (16/10).

Kegiatan Seminar Kebangsaan ini merupakan upaya strategis Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Kesbangpol dalam memperkuat ketahanan ideologi di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, karena wilayah ini memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme karena faktor geografis, sosial, dan ekonomi.

Plt. Sekda Nunukan dalam membacakan sambutan Bupati Nunukan mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka membangun daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap ideologi radikalisme dan terorisme.

“Semoga melalui kegiatan ini, apa yang menjadi harapan kita bersama yakni terciptanya strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia yang sehat mental, keluarga cerdas, dan tangguh dalam pencegahan radikalisme dan terorisme dapat kita wujudkan”, ungkapnya.

Bupati Nunukan turut berpesan agar berhati – hati dalam pencegahan penyebaran paham radikalisme dan terorisme harus dilakukan secara masif, terutama melalui peran ibu-ibu, keluarga, dan sekolah.

Dalam kegiatan ini, beberapa pemateri menyampaikan paparannya diantaranya adalah materi pertama yang disampaikan oleh AKBP Wanggi Wantozy Praduga Satria.,S.I.K.,M.I.K (Kasatgaswil Kaltara Densus 88 Anti Teror) dengan topik Memahami dan Menanggulangi Propaganda Terorisme. Materi kedua disampaikan oleh Suryadi Mas’ud (Mantan Napiter) dengan topik Mengejar Bayang Bayang Negara Islam. Dan materi ketiga disampaikan oleh Ust. Zahri Fadli (Ketua BAZNAS dan Sekretaris FKUB Nunukan) dengan topik Filosofi Piagam Madinah dalam menangkal radikalisme dan terorisme.

(PROKOMPIM)

Pemkab Nunukan Selenggarakan Sosialisasi dan Teknik Negosiasi Dalam E-Purchasing Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Abdul Munir membuka kegiatan Sosialisasi dan Teknik Negosiasi Dalam E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kamis (16/10/25).

Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai IV Kantor Bupati ini menghadirkan Narasumber Bpk. Mustofa dari Dewan Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta dalam membuat kertas kerja dan menyusun dokumen persiapan pengadaan serta teknik negosiasi dalam melakukan belanja melalui E-Purchasing.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola keuangan negara dan daerah. Namun, dalam praktiknya, proses pengadaan seringkali menghadapi berbagai tantangan mulai dari ketidakefisienan, lemahnya transparansi, hingga resiko penyalahgunaan anggaran.”ungkap Abdul Munir dalam sambutan Bupati yang dibacakannya.

Menurut Bupati, seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan tuntutan reformasi birokrasi, kebutuhan akan sistem pengadaan yang modern, efektif, dan akuntabel menjadi sangat mendesak.

“Salah satu inovasi utama yang dijalankan pemerintah adalah implementasi e-Katalog, yang kini telah memasuki versi terbaru yaitu Katalog Versi 6.” ujarnya.

Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi canggih untuk memperkuat integritas data dan memperlancar proses administrasi pengadaan barang dan jasa.

Sebagai bahan evaluasi bersama, berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah per tanggal 10 Oktober 2025, bahwa untuk Kabupaten Nunukan , Jumlah transaksi E-Purchasing melalui katalog dan toko daring masih rendah, hanya sebesar Rp. 88,36 Milyar atau sekitar 11,48% dari belanja pengadaan melalui penyedia sebesar Rp. 770 Milyar. Masih jauh dari yang ditargetkan untik setiap Pemerintah Daerah sebesar 30%.

“Salah satu penyebab rendahnya capaian belanja E-Purchasing ini adalah karena masih banyak paket pengadaan barang/jasa yang seharusnya dilakukan dengan metode E-Purchasing, seperti pengadaan alat tulis kantor, makan minum dan belanja rutin lainnya, tapi direalisasikan dengan metode pengadaan langsung, “ungkapnya.

Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya tentu ada beberapa kendala karena belum menguasai strategi dalam implementasi pelaksanaannya, mulai memilih metode negosiasi atau mini kompetisi, teknik melakukan negosiasi, pelaksanaan kontrak dan kendala teknis lainnya.

“Untuk itu Saya menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dan Bimtek ini dengan baik, dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilannya dalam mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan platform Katalog Elektronik dan sistem E-Purchasing,” ujarnya.

Melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk memastikan kehadiran staf yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan ini, karena kegiatan ini sangat penting.

Diakhir sambutannya, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bpk. Mustofa sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek.

(PROKOMPIM)

Rahmawati Zainal Dorong Kreativitas Pelaku UMKM Lewat Inovasi Branding Produk Lokal

TANJUNG SELOR – Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati Zainal, S.H, turut berperan sebagai juri dalam acara Pelatihan dan Lomba Branding Produk Lokal Lewat Foto dan Cerita Yang Menggugah.

Dengan tema “Dari Tradisi Untuk Generasi”, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 1 Gedung Gabungan Dinas pada Rabu (15/10).

‎Lomba yang diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltara dalam memperkenalkan produk lokal melalui pendekatan visual dan narasi yang menarik.

‎Dalam kesempatan itu, Rahmawati menyampaikan apresiasinya terhadap para peserta yang telah menampilkan karya terbaik dengan sentuhan kreatif yang menggambarkan identitas daerah.

Ia menilai bahwa lomba seperti ini menjadi sarana penting dalam mempromosikan produk lokal Kaltara ke ranah yang lebih luas, khususnya di era digital yang menuntut inovasi dalam pemasaran.

‎”Setiap produk lokal memiliki cerita dan makna di baliknya. Melalui foto dan narasi yang menggugah, kita bisa memperkenalkan tradisi daerah kepada generasi muda agar tetap bangga dan mencintai hasil karya sendiri,” ucap Rahmawati.

‎Selain sebagai ajang kompetisi, Rahmawati menyebutkan kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran bagi para pelaku usaha lokal untuk mengembangkan kemampuan branding produk mereka.

Imbuhnya, para peserta tidak hanya dituntut menampilkan hasil karya, namun juga menyampaikan pesan inspiratif yang mencerminkan filosofi dan tradisi di balik produk tersebut.

Rahmawati berharap melalui kegiatan ini, dapat muncul ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengangkat kearifan lokal dan nilai budaya daerah agar tetap lestari sekaligus bernilai ekonomi.

‎Acara berlangsung meriah dan penuh antusiasme, dengan kehadiran para peserta dari seluruh kabupaten/kota di Kaltara, pengurus DWP, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.

‎Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memotivasi masyarakat Kaltara untuk dapat menggali potensi lokal dan mengangkatnya menjadi kebanggaan bersama, sekaligus memperkenalkan produk Kaltara di kancah nasional dan internasional.

(dkisp)