Sah ! Gubernur Zainal Lantik Laura – Hanafiah

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Ariffin Paliwang secara resmi melantik Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil Pilkada tahun 2020 Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D dan H. Hanafiah, SE, M.Si di Kantor Gadis Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Rabu (2/6). Bupati Laura dan Wakil Bupati Hanafiah akan menjalankan pemerintahan hingga tahun 2024 mendatang, atau hanya akan menjabat selama tiga setengah tahun saja.

Pelantikan dan pengucapan sumpah janji dihadiri oleh kalangan terbatas karena mematuhi protokol kesehatan penyebaran covid – 19. Selain Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP, pelantikan hanya diikuti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltara dan Kabupaten Nunukan.

Kendati demikian, masyarakat bisa menyaksikan jalannya prosesi pelantikan melalui aplikasi zoom atau menonton live streaming di media sosial facebook dan youtube pemkab Nunukan yang dikelola oleh Bagian humas dan protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan serta laman Facebook yang dikelola oleh Diskominfotik Nunukan

Disamping pelantikan bupati dan wakil bupati, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan Hj. Sri Kustarwati, yang merupakan istri Wakil Bupati Hanafiah, sebagai Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Nunukan.

Gubernur Zainal Ariffin Paliwang dalam sambutannya seusai pelantikan meminta agar Laura – Hanafiah (Amanah) tidak menjalankan rutinitas yang monoton dan itu – itu saja, namun harus berani melakukan terobosan dan membuat berbagai inovasi demi kesejahteraan masyarakat.

Bupati dan wakil bupati sebagai kepala pemerintahan, kata gubernur, jangan hanya menerima laporan dari bawahan dari balik meja, apalagi laporan yang sifatnya hanya asal pimpinan senang.

“Kita harus cek apakah laporan itu benar atau tidak, apakah pekerjaan itu dilaksanakan atau tidak. Lakukan cek and ricek ke lapangan, sebagai pemimpin memang harus begitu, harus berani capek,” kata Zainal.

Sementara itu, menyikapi situasi pandemi covid – 19, Zainal meminta agar penanganan covid – 19 harus sejalan dengan peningkatan sektor ekonomi. Jangan sampai, katanya, terlalu fokus pada program peningkatan ekonomi justru akan membuat angka penyebaran covid – 19 juga ikut meningkat.

(HUMAS)

Siti Raudah Ditetapkan Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan

Nunukan – Dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke – V yang berlangsung di Cafe Sayn, Sabtu (30/5), Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Nunukan secara aklamasi menunjuk dan menetapkan Siti Raudah Arsyad sebagai Ketua. Ia akan menahkodai kepengurusan partai berlambang pohon beringin di Nunukan selama 5 tahun kedepan.

“Beliau akan memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan mulai 2021 hingga 2026,” tutur Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara, Daniel Barung kepada awak media.

Daniel mengungkapkan bahwa ditetapkanya Siti Raudah Arsyad sebagai Ketua bukan karena faktor kebetulan namun telah melalui mekanisme yang bersumber dari AD /ART Partai.

“Seusai AD dan ART Partai Golkar, Siti Raudah sudah memenuhi syarat,” ungkap Daniel seperti dilansir dari Nusantara News , Minggu (30/5)

Diketahui, dalam dalam pasal 18 ayat 7 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar disebutkan bahwa syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan Ketua Pimpinan
Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah:
a. Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) di atas;
b. Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada
tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat
dibawahnya.

Selain itu, ungkap Daniel, Siti Raudah adalah satu – satunya kandidat Ketua. Sejak dibukanya pendaftaran calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan hingga Musda digelar hanya Siti Raudah yang mendaftarkan diri.

“Dengan hanya ada satu pendaftar, maka sudah jelas Penetapan Ketua dengan Aklamasi karena pemilihan dengan voting tak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Siti Raudah Arsyad sebagai Ketua DPD Kabupaten Nunukan, Daniel optimis bahwa Partai Golkar di Nunukan akan semakin besar. Karena Siti Raudah menurut Daniel adalah sosok yang progresif, berwawasan luas dan loyal terhadap partai.

“Selain itu, beliau adalah sosok yang bukan hanya diterima di internal Partai Golkar saja tapi juga diterima oleh masyarakat Nunukan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai peluang Siti Raudah sebagai salah satu peserta Pilkada 2024, Daniel menyatakan secara diplomatis bahwa semua Partai Politik pasti mentargetkan untuk menjadi pemegang kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.

” Walaupun dunia politik itu dinamis, tapi semua Partai Politik itu pasti bertujuan menjadi pemegang kebijakan. Sehingga hal yang wajar apabila di Pilkada 2024 mendatang, DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan mentargetkan kader sendiri sebagai Kepala Daerah,”tegasnya.

Tentang Siti Raudah sendiri bukanlah sosok yang asing bagi masyarakat Nunukan. Anggota DPRD Kabupeten Nunukan yang akrab dipanggil Cici tersebut selain dikenal sebagai sosok yang ramah dan tegas, ia adalah Putri dari Almarhum Hj. Asmah Ghani yang merupakan Tokoh terkemuka di Kabupaten Nunukan.

Hj. Asmah Ghani adalah Wakil Bupati Nunukan periode 2011 -2016 dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara periode 2019 – 2024. Semasa hidupnya, Hj. Asmah Ghani banyak membuat gebrakan dan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sikapnya yang tegas, arif dan bijak membuat Hj. Asmah Ghani dianggap sebagai orang tua bagi masyarakat Nunukan. Sehingga tak berlebihan apabila saat ini berbagai elemen masyarakat meminta agar nama Hj. Asmah Ghani diabadikan sebagai nama jalan di kota Nunukan. Bahkan ALMISBAT Nunukan merekomendasikan agar nama Hj. Asmah Ghani dijadikan sebagai nama Bandara di Nunukan.

Marak Penambangan Pasir Ilegal,Camat Sebatik Induk Keluarkan Surat Edaran

Sebatik – Nunukan – Pemeritah Kecamatan Sebatik Induk mengeluarkan surat edaran larangan penambangan pasair laut ilegal kepada sejumlah pengusaha tambang pasir yang dinilai dapat merusak lingkungan di sekitar pantai serta dapat menyebabkan Abrasi. (Selasa 25 Mei 2021)

Menindak lanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan Tanggal 10 Mei 2021,no.155/DLH.739 Perihal Temuan Aktifitas Penambang Pasir Laut Ilegal di Desa Padaidi kecamatan Sebatik Induk.

Himbauan Camat Sebatik Induk A.Salahuddin ini sebagi tindak lanjut surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan yang memberikan teguran keras agar seluruh aktifitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Sebatik Induk agar dihentikan ” kata A.Salahuddin, kepada media ini saat di temui di kantornya kemarin (24/5/21)

Lanjut kata A,Salahuddin,”dengan adanya pengusaha tambang pasir Ilegal yang sudah berjalan sekian tahun dan merusak hingga mengakibatkan abrasi pantai dan menghancurkan pemukiman warga serta rumah penduduk di pulau Sebatik Ujarnya.

kegiatan ini jelas Melanggar Undang undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil dan. Pasal 35 huruf 1 di sebutkan Bahwa,Setiap Orang secara Lansung atau tidak lansung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis,ekologis,sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat disekitarnya,

maka dalam pasal 73 ayat 1 huruf (d) Undang undang lingkungan Hidup dinyatakan setiap orang yang melakukan aktifitas tambang ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) dan sebayak banyaknya sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)

Berdasarkan peraturan tersebut diatas,dan untuk menghindari adanya dampak hukum dikemudian hari maka,dihimbau kepada penambang pasir ilegal yang merusak ekosistem pantai untuk menghentikan aktifitas pengambilan pasir dengan alasan apapun disekitar pantai kecamatan Sebatik Induk

Surat himbauan ini juga di berikan tembusan kepada Bupati Nunukan dan Kapolres Nunukan serta Dandim 0911 Nunukan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan ,Kasatpol PP.Kabupaten Nunukan serta Kapolsek Sebatik Timur “ujarnya.

SAHABUDDIN

Banjir Sungai Sedalit Hanyutkan Beberapa Rumah Warga di Lumbis Pansiangan

Nunukan – Banjir besar Sungai Sedalid yang terjadi pada 14 dan 16 Mei 2021 telah mengakibatkan beberapa kerugian. Selain menghanyutkan beberapa rumah warga, banjir juga mengakibatkan fasilitas Pemerintah Desa mengalami kerusakan berat.

“Terdapat beberapa rumah warga desa Langgason hanyut dan fasilitas umum desa (jembatan) yang dibangun dari Dana Desa tahun 2020 dan 2021 rusak berat,” tutur Plt. Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis Pangkayungon melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (18/5).

Lumbis menuturkan bahwa Sungai Sedalit juga pernah meluap sekitar 40 tahun silam. Informasi tersebut ia peroleh dari para tetua adat dan atas penjelasan Kepala Desa Langgason, Linuk.

“Banjir besar Sungai Sedalid menurut penuturan para orang tua Desa Langgason pernah terjadi 40 tahun silam tepatnya pada tahun 1981. Dan dari informasi Kepala Desa Langgason, Bapak Linuk, banjir terjadi lagi pada tahun 2021 ini,” jelasnya

Lumbis menyampaikan keprihatinannya terhadap warga yang tertimpa musibah. Atas nama Pemerintah, ia juga menyatakan rasa empatinya atas musibah yang dialami warganya tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Lumbis Pansiangan dan pribadi saya menyampaikan turut prihatan atas musibah/bencana yang terjadi pada warga Desa Langgason Kecamatan Lumbis Pansiangan,” ujarnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh warga Lumbis Pansiangan yang tidak terdampak Banjir Sungai Sedalid agar bahu-membahu, bergotong royong memberikan bantuan dan donasi yang untuk meringankan beban beberapa keluarga kita di desa Langgason yang kehilangan rumah dan memperbaiki beberapa fasilitas desa lainnya.

Ia mengharapkan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara agar segera menyikapi musibah yang menimpa wilayahnya tersebut.

Dan sebagai tindakan darurat, Lumbis mengungkapkan Pemerintah Kecamatan Lumbis Pansiangan telah mendirikan Posko Penanggulangan Pasca Bencana Banjir yang dikoordinir oleh Yambing.

Solidaritas dari masyarakat, ungkap Lumbis, sangat dibutuhkan oleh warganya yang saat ini tertimpa musibah. Dan bagi para Dermawan, donasi bantuan dapat disalurkan melalui Bank BPD Kaltim/Kaltara di nomor rekening 1332048500 atas nama Yambing. (Eddy Santry)

Gat Kaleb Ungkapkan 2 Hal Untuk Atasi Kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi

Foto Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb

” Jangan main – main terhadap gas elpiji bersubsidi ini. Karena sangsi hukum sudah menanti bagi siapapun yang menyalahgunakannya – Gat Kaleb “

Nunukan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb menilai jika 2 hal dari awal dilakukan,  kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi tidak akan pernah terjadi. 


“Pertama, penyalurannya memang ditujukan kepada yang berhak dan kedua Pemerintah juga mengiringi dengan menyediakan gas elpiji non subsidi,” tuturnya kepada Pewarta, Selasa (18/5).


Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, jika memang penyaluran melalui mekanisme sebagaimana pada saat mengajukan pasokan, tentu tidak akan ada kesemrawutan apalagi kelangkaan.


“Pertamina itukan memasok gas elpiji bersubsidi atas permintaan Agen. Sementara data yang digunakan Agen adalah data dari beberapa Pangkalan. Nah, untuk mendirikan Pangkalan  itu kan salah satu syaratnya adalah data warga penerima subsidi. Kalau mekanisme itu dijalankan, pasti tak akan ada yang namanya kelangkaan,” jelasnya.


Gat mengingatkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor : 104 tahun 2007, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 21 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kg, sudah sangat jelas bahwa elpiji 3 kg bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan dibawah Rp 1,5 juta per bulannya, serta untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).


Maka dalam hal ini Gat menilai, peran masyarakat sangat diperlukan. Terutama untuk mengerti bahwa gas elpiji bersubsidi tersebut adalah hak dari masyarakat kurang mampu sesuai dalam Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.


Namun guna memenuhi unsur keadilan, Pemerintah juga harus memberikan solusi kepada masyarakat yang tidak masuk kategori penerima subsidi yakni dengan menyediakan gas elpiji non subsidi.


“Kalau memang kedua hal tersebut dijalankan, saya yakin tidak akan ada lagi kelangkaan gas elpiji bersubsidi,” tandas salah satu tokoh Perbatasan tersebut 


Lebih jauh Gat mengungkapkan, saat ini belum terlambat untuk mengurai benang kusut dari penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi tersebut. Salah satu cara yang paling solutif adalah Pemerintah meminta Pertamina untuk memasok gas elpiji non subsidi.


“Eksekusinya adalah, jika masyarakat yang tak masuk kategori penerima subsidi, dapat menukarkan tabung kosong gas elpiji bersubsidi yang selama ini digunakan dengan gas elpiji non subsidi tersebut,” jelasnya.


Selain itu, perlu sikap tegas dari Pemerintah Daerah terhadap pihak – pihak yang sengaja memanfaatkan gas elpiji bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Hal ini selain untuk mengantisipasi permainan harga yang dilakukan pihak – pihak tertentu, bisa juga sebagai langkah penindakan bagi mereka yang seharusnya tak mendapatkan subsidi tapi ikut menikmati hak masyarakat kurang mampu.


Gat juga mengingatkan bahwa siapapun dapat dikenakan sangsi hukum apabila terbukti telah menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi. 


“Maka jangan main – main terhadap gas elpiji bersubsidi ini. Karena sangsi hukum sudah menanti bagi siapapun yang menyalahgunakannya,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi(“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi sebagai berikut:


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi. (Eddy Santry)