Werving Penerimaan Calon Siswa Cata PK TNI-AD Gel. II TA. 2021 Sub Panda Bone Korem 141/Toddopuli Sul-sel, memasuki tahap seleksi dan Dipantau langsung Danrem 141/Toddopuli

Watampone -Berandankrinews.com. Werving Penerimaan Calon Siswa Cata PK TNI-AD Gel. II TA. 2021 Sub Panda Bone Korem 141/Toddopuli Sul-sel, memasuki tahap seleksi dan Dipantau langsung Danrem 141/Toddopuli Sul-sel. Brigjen TNI Djashar Djamil S.E M.M bertempat dimakorem 141/Tp Jln Jend. Sudirman, jln Jend Sudirman, Kel. Manurunge, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Senin 25/10/2021.

Kapenrem 141/Toddopuli Sul-sel.Mayor Arm Arfan Towaai mengatakan “Sebanyak 137 dari 959 peserta melaksanakan kegiatan Werving penerimaan Cata (Calon Tamtama) PK TNI AD Gel. II Ta. 2021 Sub Panda Bone Korem 141/Toddopuli Sul-sel. Pada hari Pertama yang dipantau langsung Danrem 141/Toddopuli Sul-sel. Brigjen TNI Djashar Djamil S.E M.M di Makorem 141/Tp, Jln. Jend Sudirman No.9 Watampone dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan. “Ungkapnya

Adapun tes yang dilaksanakan pada hari ini meliputi Pemeriksaan Administrasi, Kesehatan serta tinggi dan berat badan. “Tuturnya.

Danrem 141/Toddopuli Sul-sel menambahkan “Proses penerimaan ini akan mendapatkan pengawasan secara ketat dan terus menerus, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan CATA PK Gel II TA. 2021, Guna mendapat calon prajurit TNI AD yang memiliki kualitas, baik di bidang intelektual, kepribadian maupun mental jasmani. Demi untuk menunjang Tugas pokok TNI khususnya TNI AD kedepan. “Pungkasnya

Turut Hadir dalam kegiatan itu, Kasrem 141/Toddopuli sul-sel. Kolonel Arh Elphis Rudy, S.E., M.M.,M.Sc., M.S.S, Kasi Pers Kasrem 141/Tp Kolonel Arm Yani Ari Sasongko. Kaajenrem 141/Tp Letkol Caj Hari Sakti Achwan, S.Sos. Para panitia Perwira Bintara Tamtama dan PNS.

(Penrem 141/Toddopuli)

Luar biasa !!! Patroli Motor SAR Brimob Bone , langsung Bantu Laka lantas di depan SPBU Cellu saat Sedang Lewat


Bone, Sulsel-Berandankrinews.com Kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Sentral Pengisian BBM Umum ( SPBU ) Cellu jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur pagi tadi ( Minggu, 24/10/21 ).

Adapun kronologi kejadian berawal ketika seorang pengendara motor matic ( Ita, 32 tahun ) berboncengan dengan 2 orang anaknya keluar dari SPBU Cellu setelah selesai mengisi BBM, tiba-tiba muncul sebuah mobil truk dari arah pelabuhan Bajoe menuju Kota Watampone, sadar akan bahaya tertabrak mobil truk yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut,

pengendara motor berupaya menghindar dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak dan menyebabkan pengendara beserta boncengannya terjatuh di tengah ruas jalan poros Bajoe tersebut.

Saat Tim patroli SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel melintas di lokasi kejadian terlihat kerumunan masyarakat sehingga tim patroli langsung memberhentikan laju motor dinas mereka dan ternyata telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan sigap tim patroli langsung memberikan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan tersebut.

Setelah mengamankan lokasi kecelakaan dan melihat kondisi korban, tim SAR Brimob Bone langsung berupaya membawa korban beserta 2 orangnya ke rumah sakit terdekat dengan bantuan mobil angkutan umum yang melintas.

” Kebetulan kami sedang melaksanakan patroli SAR rutin, di tengah perjalanan kami melihat kerumunan masyarakat di depan SPBU Cellu dan berinisiatif menghampiri kerumunan tersebut, ternyata di lokasi tersebut telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Saat kami berada di lokasi kejadian kami langsung mengambil tindakan kepolisian yaitu mengamankan lokasi dan mengatur lalu lintas serta membawa korban ke rumah sakit terdekat,” jelas Bripka Tahir Dantim patroli SAR Batalyon C Pelopor.

Saat ini korban ( Ita 32 Tahun warga Kelurahan Bukaka ) bersama 2 orang anaknya telah dibawa ke RS. Hapsah Kabupaten Bone untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Adapun untuk motor yang dikendarai oleh korban saat ini telah dibawa pulang oleh pihak keluarga dan pengendara mobil truk penyebab kecelakaan telah melaporkan diri ke Polres Bone.

Sementara itu saat dikonfirmasi via telepon Komandan Batalyon ( Danyon ) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos. membenarkan bahwa satu regu anggotanya telah menolong korban kecelakaan lalu lintas saat sedang melaksanakan patroli SAR.

” Benar tadi pagi saya mendapat laporan melalui WA dari anggota patroli SAR yang menyebutkan bahwa mereka telah melakukan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan yang berlokasi di depan SPBU Cellu. Tentunya saya memberikan apresiasi kepada tim patroli atas kesigapannya tersebut, karena sebagai anggota Kepolisian tentunya kami juga memiliki tugas membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” ujar Nur Ichsan saat dikonfirmasi oleh awak media via telepon.

Danyon Ichsan juga menambahkan pihaknya akan berupaya hadir di tengah masyarakat apalagi saat masyarakat membutuhkan kehadiran Polri, hal ini merupakan bagian dari implementasi dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat dimana dalam setiap menjalankan tugas kami berpedoman pada moto pengabdian yaitu jiwa raga ku demi kemanusiaan.

MIH

Tokoh wanita Tajong dukung Andi Nurfiana.S.Sos.M.S.i, Ini harapannya

Bone- Berandankrinews.com
Andi Nurfiana S.Sos M.si , kembali mencalonkan diri sebagai kepala Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, dikonfirmasi Jum’at 22/10/2021 mengatakan,

Dirinya maju untuk ke Tiga kalinya sebagai Calon kepala Desa Tajong karena permintaan warga masyarakat Alhamdulillah banyak yang meminta untuk saya maju kembali sebagai kepala Desa Tajong,

Lina 38 tahun Aktivis LSM Yang Juga warga Masyarakat tajong Sangat mendukung Calon Kades no urut Satu Yang juga merupakan incumben desa Tajong untuk Maju kembali memimpin tajong 5 tahun kedepannya , Beliau sudah sangat merakyat ,

Andi Nurfiana berjanji jika dirinya di berika Amanah kembali memimpin Desa Tajong untuk ketiga kalinya Dirinya akan melanjutkan pembangunan Desa ( Infrastruktur) dengan semangat meningkatkan kwalitas pembangunan , dan masih banyak lagi program yang akan kita lanjutkan ungkap Andi Nurfiana calon kepala desa Tajong no urut 1.

Kami menaruh harapan besar kepada Andi Nurfiana no Urut satu terpilih dan memimpin kembali Desa Tajong untuk periode 2021-2027 pungkas Lina Via WhatsApp pribadinya , Minggu,24-10 -2021 pukul 12.45 Wita

Iptu Ahyar Kasi propam Polres Bone Sosialisasi Aplikasi propam Presisi


Bone- Berandankrinews.com.
Era millenium dengan Semua sistem digital Yang semakin memudahkan kerja Manusia Masa kini , baik kerja Dirumah , dikantor kantor maupun Diruang ruang terbuka lainnya semakin gampang Bahkan berada di ujung telunjuk

Hal inilah sehingga Propam Polres Bone Tak Mau ketinggalan Harus segera berbenah dan memulai semuanya lewat Aplikasi Propam Polres Bone

Kasi Propam Polres Bone iptu Ahyar bersama personil propam melaksanakan sosialisasi aplikasi propam presisi dipintu masuk mapolres bone, Sabtu 22/10/2021

Iptu ahyar mengatakan bahwa tujuan sosialisasi untuk memberikan gambaran guna memudahkan masyarakat melaporkan oknum petugas yang melakukan pelanggaran di lapangan.

Aplikasi ini propam presisi bisa di unduh di android pada aplikasi play store dengan nama aplikasinya propam presisi

Iptu ahyar berharap aplikasi propam presisi dapat mengontrol prilaku personil polri khususnya polres bone. dan tak lupa mengajak masyarakat untuk bersama sama berperan aktif mengontrol prilaku personil polri dalam melaksanakan tugas di lapangan

Dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi propam presisi apabila ada anggota polri yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota polri. Ujar ahyar

Satuan Unit Reskoba Opsnal Polres Nunukan Gagalkan Peredaran Narkoba jenis Sabu.

NUNUKAN – Pengungkapan kasus Narkoba berat 1500 gram / 1,5 Kg.  oleh Sat Narkoba Polres Nunukan, tanggal 22 Oktober 2021.

LP/A/218/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 22 Oktober 2021

Waktu kejadian dan TKP hari jumat tanggal 22 Oktober 2021, sekira pukul 21.15 wita.

Jl Ahmad Yani Desa. Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Tersangka Berinisial P, Kaltara 49 Tahun Laki-laki, Asal Malinau, Kalimantan Utara.

Barang Bukti dua bungkus plastik ukuran besar berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat   1500 gram / 1,5 Kg,satu buah Tas selempang merek BALLY warna hitam,Gulungan lakban warna coklat,2 dua buah kantong plastic warna hitam,satu buah kantong plastic warna hijau,satu bungkus plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG,satu unit HP merk “OPPO”  warna biru.

Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) dan sedang berada di Kec. Sebatik Timur Kabupaten  Nunukan Provinsi  Kaltara. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan disekitar Kec. Sebatik Timur.

Dan sekira jam 21.15 wite, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan  seorang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 dua bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah tas selempang warna hitam merk “BALLY”, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam 

kemudian dilakban warna coklat, setelah kemasan yang dilakban warna coklat dibuka didalamnya berisi  kemasan atau bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG” yang dilapisi plastik warna transparan ukuran besar dan kemasan yang kedua hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat selanjutnya di bungkus dengan plastik warna hijau yang diduga berisi 

Narkotika Gol I jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama S (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia), dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau  Kaltara, dengan maksud akan dijual sendiri oleh terlapor / tersangka. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Disangka melanggar  Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 ttg Narkotika.

SAHABUDDIN