Menuju Pesta Demokrasi 2024, KPU Nunukan Tetapkan DPS Sebanyak 146.226 Orang dan 14.601 Daftar Pemilih Baru

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan gelar rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Nunukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (05/04/2023).

Berdasarkan hasil dari penetapan DPS mencakup seluruh wilayah di Kabupaten Nunukan dengan 21 Kecamatan.

Selaku Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP menjelaskan rincian DPS dan daftar pemilih baru untuk daerah Kab. Nunukan.

“Sesuai data yang diperoleh dan ditetapkan KPU Nunukan, jumlah DPS untuk wilayah Kab. Nunukan sebanyak 146.226 orang yang terdiri dari 77.128 laki-laki dan 69.098 perempuan,” ujar Rahman.

“Sedangkan, sesuai data untuk jumlah pemilih baru berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU Nunukan sebanyak 14.601 orang,” lanjut Rahman.

Bersama dengan itu, Rahman juga menjelaskan daftar pemilih berdasarkan data hasil Coklit yang tidak memenuhi syarat.

“Sesuai data hasil Coklit terdapat sekitar 12.242 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat” ungkap Ketua KPU Nunukan.

Selanjutnya, KPU Nunukan akan melakukan Perbaikan data DPS yang tidak memenuhi syarat sesuai tanggapan masyarakat dan nantinya akan diumumkan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

(Nam)

Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Pertanggung-Jawaban Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2022

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di hadapan anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis ( 06/04/2023 )

Di awal penyampaiannya, Bupati Nunukan beserta Wakil Bupati Nunukan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi Legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022.

Ucapan yang sama juga disampaikan Bupati Laura kepada Forum Pimpinan Daerah serta seluruh lapisan masyarakat dan semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan Kontribusi secara nyata dalam mewujudkan berbagai capaian agenda pembangunan Daerah di Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura mengatakan, penyampaian LKPJ ini merupakan Amanat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2OI9 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Bupati Laura juga menyampaikan di hadapan para Legislatif bahwa LKPJ Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 hingga 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2022, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut Bupati Laura menyampaikan kondisi keuangan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 dari Pendapatan Daerah, dimana target Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Triliun Rupiah dan dapat direalisasikan sebesar 1,42 (satu koma empat puluh dua) triliun rupiah atau tercapai sebesar 111 persen, dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 130,69 (seratus tiga puluh koma enam puluh sembilan) milyar rupiah dan terealisasi senilai 106,01 (seratus enam koma nol satu) milyAR rupiah atau tercapai sebesar 81,11 persen.

Pendapatan transfer ditargetkan sebesar 1,13 (satu koma tiga belas) Triliun Rupiah Dan Terealisasi senilai 1,30 (satu koma tiga puluh) Triliun Rupiah atau tercapai sebesar 115,23 persen.

Untuk pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar 8,80 (delapan koma delapan puluh) Milyar Rupiah dan terealisasi sebesar 6,86 (enam koma delapan puluh enam) Milyar Rupiah atau tercapai sebesar 78,03 persen.

Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/k.772/2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/k.14/2022 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan khusus kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2022, Kabupaten Nunukan mendapatkan bantuan keuangan sebesar 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) milyar untuk diberikan kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan serta Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura juga menyampaikan untuk belanja daerah, terdiri dari belanja Operasi, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Sementara belanja daerah pada tahun 2022 dianggarkan sebesar 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Triliun Rupiah dan direalisasikan sebesar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Triliun Rupiah atau mencapai 93,13 persen, dengan rincian sebagai berikut:

Belanja operasi, dialokasikan sebesar 927,48 (sembilan ratus dua puluh tujuh koma empat puluh delapan) Milyar Rupiah, dengan realisasi mencapai 92,63 persen atau senilai 859,16 (delapan ratus lima puluh sembilan koma enam belas) Milyar Rupiah.

Belanja modal, dialokasikan sebesar 184,01 (seratus delapan puluh empat koma nol satu) MILYAR RUPIAH, dengan realisasi sebesar 163,56 (seratus enam puluh tiga koma lima puluh enam) Milyar Rupiah atau 88,89 Persen.

Belanja tidak terduga, dialokasikan sebesar 10 (sepuluh) Milyar Rupiah dengan Realisasi sebesar 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) milyar rupiah atau 47,29 persen

Belanja transfer, dialokasikan sebesar 250,61 (dua ratus lima puluh koma enam puluh satu) Milyar, dengan realisasi mencapai 99,89 persen atau senilai 250,32 (dua ratus lima puluh koma tiga puluh dua) Milyar Rupiah.

Dalam penyampaiannya Bupati Laura mengatakan bahwa pada tahun 2022, target pembiayaan daerah sebesar 96,78 (sembilan puluh enam koma tujuh puluh delapan) milyar rupiah dan terealisasi sebesar 96,79 (sembilan puluh enam koma tujuh puluh sembilan) milyar atau sebesar 100%. pembiayaan daerah tahun 2022 hanya bersumber dari penerimaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Laura memaparkan gambaran capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Indikator Kinerja Utama berdasarkan RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 yang terdiri dari 6 Indikator Tujuan dan 29 Indikator Sasaran serta meraih 57 Prestasi, Inovasi serta Penghargaan Baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Nasional dalam berbagai urusan pembangunan.

Salah satu penghargaan yang membanggakan yang diperoleh Kabupaten Nunukan yaitu Penghargaan Adipura Untuk Kategori Kota Kecil tahun 2022, penghargaan ini menjadi kali pertama di Kabupaten Nunukan dan menjadi satu-satunya wakil dari Provinsi Kalimantan Utara yang menerima Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Selain itu Kabupaten Nunukan juga mendapatkan Penghargaan Award Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Kesehatan, dan masih banyak lagi prestasi, Inovasi serta penghargaan yang diperoleh Kabupaten Nunukan yang telah dirincikan dalam Dokumen LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2022.

(PROKOMPIM/Nam)

Air Perumda Tirtataka Sudah Mengalir di Desa Ajikuning , Apa Kata Mereka ?

NUNUKAN – Dalam penganugerahan TOP BUMD AWARD 2023 yang diterima oleh Wakil Bupati H. Hanafiah di Jakarta, Rabu (05/04/2023), salah satu dari 4 kategori penghargaan yang diterima oleh Perumda Air Minum Tirtataka Nunukan adalah Kategori Khusus Kategori TOP BUMD Award 2023 Perumda Air Minum dengan pelayanan Ekselen di Perbatasan Indonesia TOP BUMD Awards.

Penilaian ini dilakukan oleh Majalah TOP Business dengan menghadirkan dewan juri yang mumpuni di bidangnya.

Lalu bagaimana pendapat dan penilaian dari masyarakat penerima manfaat yang berada di tapal batas negara RI – Malaysia, tepatnya di desa Ajikuning yang jaringan air bersihnya telah diaktifkan dan secara bertahap dilakukan pemasangan sambungan ke rumah rumah.

Camat Sabatik Tengah Aris Nur, S.STP dalam kesempatan wawancaranya menyampaikan bahwa dengan adanya air PDAM (Perumda Tirtataka) ini maka masyarakat tidak lagi bergantung pada air hujan untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya.
Selain itu, dengan adanya air bersih dari PDAM juga berpengaruh positif pada kualitas sanitasi, kebersihan dan kesehatan masyarakat.

“Sangat berpengaruh, sebelum adanya air dari PDAM, masyarakat sangat selektif dalam penggunaan air bersih. Setelah adanya PDAM, penggunaan air bersih tidak lagi hanya untuk pemenuhan konsumsi dan kebutuhan mandi saja tetapi sudah mencakup kebutuhan mencuci, bersih bersih dan kebutuhan Kesehatan lainnya”, ungkap Aris Nur.

Arkam, warga Kecamatan Sebatik Tengah yang tinggal tidak jauh dari Patok 3 Desa Ajikuning juga merasakan manfaat yang diperoleh dari telah mengalirnya sambungan air bersih Perumda Tirtataka di rumahnya.

Menurut Arkam, air bersih yang telah mengalir ini dirasakan sangat bermanfaat baginya dan keluarga. Pria yang berprofesi sebagai guru di SMPN 1 Sebatik Tengah ini merasa sangat terbantu atas kebutuhan air bersih sehari hari ini.

“Sangat bermanfaat air PDAM ini di perbatasan, saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, semoga kedepan seluruh masyarakat dapat tersambung”, ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Suraidah, warga Jl. Perbatasan RT. 02 Desa Ajikuning ini mengaku juga sangat terbantu dengan telah mengalirnya air bersih PDAM di rumahnya.

Suraidah berkisah, dahulu sebelum adanya sambungan air dari Perumda Tirtataka ke rumahnya, dirinya dan seluruh masyarakat di Desa Ajikuning hanya menggantungkan pemenuhan air bersih rumah tangganya dari tampungan air hujan.

Keadaan juga menjadi semakin sulit ketika musim kemarau tiba, maka tampungan air hujan yang bisanya menjadi sumber utama pemenuhan air di rumahnya tidak bisa diharapkan lagi.

“Kalau sudah kemarau, ya kita membeli air profil, satu profil harganya 80 ribu dipakai hanya untuk 3 atau 4 hari saja”, ujarnya.

Menurutnya, air profil yang dibeli ini biasanya harganya cenderung naik bila permintaan meningkat di musim kemarau, bisa sampai 100 atau 150 ribu rupiah dalam 1 profilnya.

“ Yang Alhamdulillah, sekarang sudah ada air PDAM, yang banyak kebutuhan itu seperti mencuci, mandi, di WC, semoga ke depan bisa terus lancar”, ujarnya.

(PROKOMPIM)

Permasalahan Adat Dayak Agabag dan Tenggalan, DPRD Nunukan Sarankan Penyelesaian Dengan Dialog Undang Penggagas Serta Pakar Ahli

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Adat Suku Dayak Agabag terkait perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 bertempat di Jalan ujang dewa, kantor DPRD ruang rapat ambalat I, Senin (27/03/2023).

Terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh, S.E, pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan beberapa anggota DPRD Komisi I, II, III Kabupaten Nunukan serta pemangku Dewan Adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan.

Selaku Ketua Umum Dewan Adat Dayak Agabag, Robert Atini menjelaskan bahwa “Kami datang memberikan usulan dan tanggapan kepada pemerintah daerah agar nanti nya ketika revisi terhadap perda tidak terjadi konflik dan gejolak di antara masyarakat agabag dan tenggalan yang ingin berdiri sendiri, sebenarnya dayak agabag dan tenggalan tidak ada perbedaan itu sebabnya dari pihak agabag datang untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, analoginya kami ini di satu tubuh yang sama berdasarkan eksonim dan endonim” ucap Robert.

“Kami menyerahkan kepada DPRD antara lain buku berisi keputusan aturan adat agabag dan buk sejarah dayak agabag di tanah borneo Kab. Nunukan dan adapun penempatan desa yang di akui sebagai desa agabag sebanyak 76 desa dan untuk tenggalan ada 9 desa tapi hanya untuk kepala desa dan sebagian warga dayak agabag serta kami terbuka untuk dialog menyelsaikan permasalahan ini dan kami juga menyerahkan sepenuhnya madalah teknis dan jalur apa saja untuk menyelesaikannya” lanjut Robert.

Dari pihak pemerintah daerah (Pemda) juga memberikan tanggapan yakni menerima masukan dari berbagai pihak dan akan di bahas agar nantinya menemukan solusi terbaik, baik perda maupun nonperda dan semua adat dan istiadat yang berada di Kab. Nunukan akan tetap di hormati.

“Adapun upaya dari pemerintah untuk opsi perubahan perda tidak perlu masuk di DPRD agar konflik yang terjadi di adat dayak bisa di selesaikan secara internal serta fakta bahwa pemahaman pihak dayak tenggalan belum sepenuhnya menerima konsep indonim dan eksonim” tutur Munir selaku perwakilan pemerintah daerah Kab. Nunukan.

Selanjutnya, Selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, menyampaikan kesimpulan dari beberapa tanggapan anggota DPRD bahwa “Pertama, mempertemukan pihak dayak agabag dan tenggalan untuk menyelesaikan permsalahan dengan dialog dan apapun hasilnya kita bisa mengambil keputusan yang baik, kedua, memfasilitasi dari pemda dan DPRD memberikan solusi dengan menghadirkan penggagas Perda nomor 16 tahun 2018 serta pakar ahli yang paham terkait permasalahan adat ini” tutup Burhanuddin.

(Mey/Dhin)

Pemda Nunukan Sampaikan Tanggapan Terkait Permasalahan Adat Dayak Agabag dan Tenggalan

NUNUKAN – Melalui asisten pemerintahan dan kesra, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan sampaikan tanggapan terkait perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 dalam rapat dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dewan Adat Suku Dayak Agabag bertempat di Jalan ujang dewa, kantor DPRD ruang rapat ambalat I, Senin (27/03/2023).

Terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat mewakili Bupati Kab.Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh, S.E, pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan beberapa anggota DPRD Komisi I, II, III Kab. Nunukan serta pemangku Dewan Adat Dayak Agabag Kab. Nunukan.

Selaku Ketua Umum Dewan Adat Dayak Agabag, Robert Atini menjelaskan bahwa “Kami datang memberikan usulan dan tanggapan kepada pemerintah daerah agar nanti nya ketika revisi terhadap perda tidak terjadi konflik dan gejolak di antara masyarakat agabag dan tenggalan yang ingin berdiri sendiri, sebenarnya dayak agabag dan tenggalan tidak ada perbedaan itu sebabnya dari pihak agabag datang untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, analoginya kami ini di satu tubuh yang sama berdasarkan eksonim dan endonim” ucap Robert.

Terkait hal itu, pihak pemerintah daerah (Pemda) memberikan tanggapan yakni menerima masukan dari berbagai pihak dan akan di bahas agar nantinya menemukan solusi terbaik, baik perda maupun nonperda dan semua adat dan istiadat yang berada di Kab.Nunukan akan tetap di hormati.

“Adapun upaya dari pemerintah untuk opsi perubahan perda tidak perlu masuk di DPRD agar konflik yang terjadi di adat dayak bisa di selesaikan secara internal serta fakta bahwa pemahaman pihak dayak tenggalan belum sepenuhnya menerima konsep indonim dan eksonim” tutur Munir selaku perwakilan pemerintah daerah Kab. Nunukan.

Selanjutnya, Selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, menyampaikan kesimpulan dari beberapa tanggapan anggota DPRD bahwa “Pertama, mempertemukan pihak dayak agabag dan tenggalan untuk menyelesaikan permsalahan dengan dialog dan apapun hasilnya kita bisa mengambil
keputusan yang baik, kedua, memfasilitasi dari pemda dan DPRD memberikan solusi dengan menghadirkan penggagas Perda nomor 16 tahun 2018 serta pakar ahli yang paham terkait permasalahan adat ini” tutup Burhanuddin.

(Nam)