Siswa/Siswi SMAN 1 Nunukan Sangat Antusias dalam Mengikuti Kegiatan Gerakan Cerdas Memilih

NUNUKAN – Dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 Kepala Sekolah SMA Negri 1 Nunukan Mengapresiasi program Gerakan Cerdas Memilih yang digelar oleh Radio Republik Indonesia (RRI) di Sekolah SMAN 1 Nunukan, Rabu (31/05/2023).

Selaku Kepala sekolah SMAN 1 Nunukan Khoirul Naim, Menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan RRI sebagai sasaran sosialisasi dalam Program Gerakan Cerdas Memilih.

“Melihat antusias siswa/siswi SMAN 1 Nunukan kami sebagai penanggung jawab di sekolah ini mengapresiasi Kepada Kepala RRI beserta jajarannya yang telah mempercayai kami sebagai sasaran untuk sosialisasi ini. Alhamdulillah, inilah yang kami harapkan tentang kolaborasi dari pihak luar pendidikan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat membangun dalam merdeka belajar. Ucap Khoirul Naim.

Selanjutnya, Kepala sekolah SMAN 1 Nunukan ini juga menyampaikan Sosialisasi Gerakan Cerdas Memilih ini bisa melahirkan pemilih pemulah yang bijak dan cerdas.

“Sosialisasi ini juga sebagai Pencerahan dan Motivasi dengan Materi-materi yang di berikan oleh Narasumber terhadap Siswa/siswi SMAN 1 Nunukan sebagai pemilih pemula yang notabennya seperti kertas putih yang harus dituliskan dengan tinta-tinta yang benar. Ucap Khoirul Naim.

Selaku Kepala sekolah SMAN 1 Nunukan juga menyampaikan harapannya terkait kegiatan tersebut.

“Harapan kami terhadap siswa/siswi adalah yang pertama jangan Golput, yang kedua pilihlah pemimpin yang amanah dan yang ketiga adalah cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau belum. Tutup Khoirul Naim.

(Wan)

Jawaban Lima Fraksi DPRD Atas Penyampaian Nota Bupati Raperda RTRW Nunukan 2023-2024

NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun 2022-2023 terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penyampaian Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun anggaran 2023-2024, Selasa (30/05/2023).

Terlihat rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua, Saleh SE dan Burhanuddin, S.HI., MM, dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah, M.Si serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur FORKOPIMDA Nunukan.

Terdapat 5 fraksi DPRD Nunukan menyampaikan tanggapannya yakni Hati Nurani Rakyat (Hanura), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) dan Gerakan Karya Pembangunan (GKP).

Selaku juru bicara fraksi Partai Hanura, Hj. Nikmah menyampaikan sejumlah catatan strategis dan menyetujui pembahasan RTRW lebih lanjut.

“Kami menyampaikan beberapa catatan yang pertama, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan perlu mengidentifikasi potensi lokal, kedua, merumuskan rencana aksi dalam menggerakkan ekonomi perbatasan dan perbaikan perniagaan, ketiga, pemkab mendorong potensi perekonomian dengan sasaran infrastruktur guna konektifitas UMKM,” ucap Hj. Nikmah.

“Keempat, mentusun renaca pengelolaan kawasan pemukiman menjadi kawasan produktif, kelima, punishment terhadap perusahaan yang lepas tanggung jawab, keenam, mempertimbangkan pembangunan infrastruktur wilayah PLBN, ketujuh memperhatikan pemukiman di Kecamatan Tulin Onsoi yang terdampak KBK dan APL, lalu kami menyetujui pembahasan lebih lanjut raperda RTRW,” sambung Hj. Nikmah.

Selanjutnya, melalui juru bicara fraksi Partai Demokrat, Robinson Totong mengatakan bahwa raperda harus mengutamakan kepentingan masyarakat, mempertimbangkan pemanfaatan wilayah berdayaguna, berhasilguna, serasi dan seimbang serta sumber air bersih yang semakin kecil musti diperhatikan.

“Fraksi Demokrat menyampaikan, pertama, perubahan RTRW musti terkait kepentingan masyarakat secara langsung, kedua, mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang, ketiga, sumber air bersih semakin kecil disebabkan kawasan hutan kurang menyimpan cadangan air dan pembukaan lahan kebun sawit oleh masyarakat dan korporasi, lalu kami setuju agar Raperda segera dibahas,” ungkap Robin.

Sama halnya dengan fraksi PKS yang disampaikan oleh juru bicara Andre Pratama, yakni menyambut baik raperda RTRW namun tetap memiliki sejumlah poin untuk jadi pertimbangan.

“Kami menyambut baik Raperda RTRW karena menjadi acuan perumusan pembangunan namun tetap terdapat pertimbangan yakni, pertama, pemda membuat langkah dan solusi kongkrit kepada masyarakat yang telah lama mendiami dan berusaha dalam kawasan hutan, kedua, perlu memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dengan PT. Inhutani terkait lahan seluas 40 Ha yang dihuni sekira 3000 kepala keluarga,” ujar Andre.

Lalu, dari Fraksi PPN memohon penjelasan terkait luas wilayah RTRW per kecamatan karena sebelumnya tidak dijelaskan serta mensosialisasikannya, dan meminta pemda untuk menjelaskan jangka waktu evaluasi Raperda.

“Fraksi PPN memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif, dan mensosialisasikannya ke setiap Kecamatan di Kabupaten Nunukan, melibatkan tokoh masyarakat dan adat agar seluruh lapisan masyarakat, lalu juga meminta penjelasan Pemerintah Daerah terkait jangka waktu evaluasi RTRW,” kata Lewi selaku juru bicara fraksi PPN.

Adapun, pandangan umum fraksi GKP yang disampaikan Hj. Nursan selaku juru bicara yakni catatan untuk pertimbangan raperda selalu mengutamakan ekonomi dan masyarakat daripada alam, lalu pembangunan infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan serta wilayah banjir penataan ruang.

“Kendala Perda selalu ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya yang lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam, lalu pembangunan infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan, dimana merupakan salah satu penunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat, serta banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal saling berkaitan erat yang perlu diperhatikan,” terang Hj. Nursan.

Sebelumnya, nota penyampaian raperda tentang RTRW telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Serfianus, S.IP., M.Si mewakili Bupati Nunukan pada hari senin 15 Mei 2023.

(Nam)

Soal Hak Pekerja dan Buruh Lepas PT DTR, Manajemen Perusahaan : “No Comment, Mau Tanya Apapun Saya Tidak Akan Jawab

NUNUKAN – Beberapa perwakilan pekerja dari PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) di Kecamatan Sei Menggaris bersama dengan DPD SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) sambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan dengan bawa sejumlah tuntutan, Senin (29/05/2023).

Bersama dengan itu, turut hadir pihak manajemen PT DTR di Kantor Disnakertrans untuk melakukan mediasi.

Selaku Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan, Iswan yang mengkoordinir ratusan pekerja tersebut mengatakan terdapat beberapa tuntutan terkait hak pekerja serta izin usaha pertambangan (IUP) PT DTR yang akan berakhir dan memunculkan kekhawatiran bahwa hak buruh tidak terpenuhi.

“Kami datang dengan membawa beberapa tuntutan untuk meminta hak para pekerja yang tidak terpenuhi, dan juga 31 Mei 2023 IUP PT DTR di Sei Manggaris akan berakhir, dimana memunculkan kekhawatiran hak-hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Iswan.

Adapun, tuntutan pertama kata Iswan yakni dikarenakan IUP akan berakhir terdapat pekerja telah masuk umur 57 tahun tidak dipensiunkan tetapi di PHK.

“Ada pekerja yang sudah masuk usia pensiun 57 tahun, tapi karena IUP mau berakhir maka di kualifikasi PHK, padahal harusnya masuk kualifikasi pensiun, karena nilainya pasti berbeda,” ungkap Iswan.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah soal pesangon bagi pekerja yang sudah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai.

“Para karyawan tetap meminta perusahaan harus kaji ulang upah lembur yang belum disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru, sedangkan acuan perusahaan pakai Permen ESDM Nomor 15 tahun yang lebih menguntungkan perusahaan daripada pekerja serta ada PHL yang bertahun tahun sudah kerja tapi tidak dipermanenkan,” terang Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan.

Lalu, Iswan membeberkan tuntutan selanjutnya terkait penyesuaian upah lembur yang tidak sesuai.

“Untuk Upah lembur itu tidak sesuai karena ada yang bekerja lembur di hari libur nasional tetapi tetap dihitung upah hari biasa,” ucap Iswan.

Lalu Iswan menyebutkan tuntutan terakhir pekerja PT DTR soal uang pisah sebagaimana yang sudah menjadi aturan perusahaan.

“Selisih perhitungan upah lembur ini ada perubahan. PT DTR gunakan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2005 yang mana semua pekerja diratakan 7,5 jam per hari. Sementara dalam PP 35 Tahun 2021 tidak begitu,” sambungnya.

Sementara itu, Iswan juga mengungkapkan jika belum menemui titik terang maka akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika belum menemui kesepakatan ataupun perusahaan belum memenuhi tuntutan para pekerja, ya pastinya akan berlanjut ke PHI yang berada di Samarinda,” kata Iswan.

Selaku mediator antara pekerja dan PT DTR dari Disnakertrans, Eko menyampaikan bahwa memberikan waktu 7 hari kerja dan setelah itu akan memberikan anjuran yang wajib dibalas kedua belah pihak.

“Setelah perundingan kami kasih batasan waktu 7 hari kerja, selama itu kami memberikan kebebasan kedua belah pihak, jika memang ada hal hal yang disepakati secara personal ya silahkan, setelah itu kami pasti akan berikan anjuran yang mana wajib dibalas oleh para pihak selama 10 hari kerja, karena jika memang ini berlanjut ke PHI, maka anjuran itulah yang menjadi tiket,” lanjutnya.

Sementara itu, manajemen PT DTR enggan memberikan tanggapan terkait hasil mediasi tuntutan para pekerja.

“Saat ini saya no comment, mau tanya apapun saya tidak akan jawab,” jawabnya tanpa mengindahkan para awak media dan bergegas pergi menuju ke arah parkiran mobil kantor Gadis (Gabungan Dinas-Dinas) I Kab.Nunukan.

(Nam)

Wakil Bupati Nunukan Sambut Kedatangan Tim Penilaian Lomba Sekolah dengan PJAS Aman

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE, M.Si didampingi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Saberah, S.Ag menyambut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai tim penilai Lomba Sekolah Dengan PJAS ( Pangan Jajanan Anak Sekolah) aman di Ruang Rapat Sekolah MTs.MA Al-Ikhlas Nunukan, Selasa (30/5) pagi.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati H. Hanafiah menyampaikan fakta bahwa banyak jajanan yang ada di sekolah kurang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang bila dikonsumsi dalam jangka panjang bisa berpotensi menimbulkan berbagai penyakit.

Menyikapi situasi seperti ini, menurut H. Hanafiah maka perlu adanya upaya sungguh-sungguh dari semua pihak untuk mengelola pangan dan jajanan di sekolah.

” Kita tidak bisa lagi jika hanya mengandalkan edukasi dan sosialisasi semata, namun harus mulai ada upaya yang lebih tegas jika menemukan masih ada jajanan yang tidak sehat dijual di sekolah-sekolah. Pihak sekolah harus menjadi leader dengan cara menyiapkan kantin sekolah yang menyajikan makanan-makanan yang sehat dan aman. Sementara bagi penjual makanan diluar sekolah, harus ada edukasi terus menerus agar mereka tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam makanannya”, ujarnya.

Terkait dengan kegiatan ini, Wabup H. Hanafiah mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh BPOM Kota Tarakan dalam rangka mengedukasi MA Al-Ikhlas Kabupaten Nunukan untuk mengikuti verifikasi program PJAS nasional di Kabupaten Nunukan dalam rangka memberikan keamanan kepada anak-anak sekolah untuk mengkonsumsi barang-barang yang aman dari sisi kesehatan sehingga mereka memiliki masa depan yang lebih bagus lagi dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Lomba PJAS yang dilaksanakan kali ini merupakan suatu upaya agar sekolah bisa terus menerus meningkatkan kapasitas dan tanggung jawabnya dalam mengelola pangan dan jajanan dilingkungan sekolah masing-masing. Manajemen sekolah harus mampu memastikan bahwa pangan dan jajanan yang dijual dilingkungan sekolahnya benar-benar sehat dan aman, ” Ujar Hanafiah.

Menurut Hanafiah pihak sekolah tidak boleh lepas tanggungjawab karena membiarkan pihak luar menjual sembarang makanan kepada para murid, semua harus diatur, dikelola dan di manajemen dengan baik.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Kementerian Agama, H. M Saberah mengatakan bahwa MA Al-Ikhlas sebagai salah satu madrasah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.

“Kami berterimakasih atas kedatangan tim Verifikasi dari Badan POM dan Kementerian Kesehatan RI, kami berharap kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi madrasah-madrasah lain untuk menyediakan jajanan yang aman bagi anak-anak di sekolah,” Ujar Saberah.

Turut hadir dalam tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nunukan H.M Seberah, S.Ag, MM, Tim penilai dari PMPU Badan POM RI Fitriani, Kementerian Kesehatan RI, Marliani, Balai POM Tarakan, Christine, Kepala MA Al Ikhlas Nunukan Melisa, S.Pd.

(PROKOMPIM)

Polres Nunukan Musnahkan 7,3 Kg Sabu Dari Sembilan Tindak Pidana

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.364,43 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Senin (29/05/2023).

Bersama dengan itu, BB dengan berat ± 7.364,43 gram berasal dari 9 tindak pidana kasus Narkotika sabu-sabu di Kab.Nunukan.

Sebanyak 9 orang yang menjadi tersangka, diantaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H menyampaikan bahwa BB sudah diperiksa oleh BNNK Nunukan dan telah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.

“Sebelumnya BB sabu-sabu telah diperiksa dan sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk melakukan pemusnahan BB hari ini,” ucap Taufik.

Selanjutnya, Kapolres Nunukan menyampaikan jumlah keseluruhan barang bukti sebelum dimusnahkan dan setelah disisihkan ke laboratorium forensik (Labfor).

“Untuk jumlah keseluruhan BB yang akan dimusnahkan dan sebelum disihkan ke Labfor serta persidangan sebanyak ± 7.367,33 g, sedangkan jumlah yang disisihkan untuk Labfor dan pembuktian persidangan masing-masing sebanyak ± 1,45 g, lalu jumlah keseluruhan yang dimusnahkan seberat ± 7.364,43 g,” lanjut Kapolres.

Adapun, seluruh BB sabu-sabu tindak pidana pengungkapan narkotika yang dimusnahkan mulai dari kasus bulan maret minggu ketiga hingga mei 2023.

(Nam)