Gubernur Resmikan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan dan Nunukan

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, meresmikan Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Kelas A Wilayah Tarakan dan Wilayah Nunukan, Senin (19/1) pagi.

Peresmian kedua gedung kantor UPTD tersebut dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Zainal di lokasi gedung kantor baru UPTD Bapenda Kaltara Kelas A Wilayah Tarakan di Kota Tarakan.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa pembangunan gedung kantor ini merupakan bagian dari 13 proyek strategis daerah tahun 2025 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/229/2025.

Ia menyebutkan kehadiran gedung kantor Bapenda ini diharapkan mampu menjawab atas kebutuhan publik dalam meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi wajib pajak, khususnya di Tarakan dan Nunukan.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan dalam pembangunan ini adalah investasi untuk masa depan pelayanan publik yang lebih prima. Investasi yang hasilnya akan kita petik dengan peningkatan pendapatan daerah baik pajak maupun retribusi daerah,” kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan dalam upaya pembangunan gedung tersebut melalui proses perencanaan dimulai sejak tahun 2022 yang melewati berbagai tantangan, termasuk efisiensi anggaran dan penyesuaian desain.

“Namun berkat komitmen yang kuat pembangunan ini akhirnya dapat rampung sepenuhnya di tahun 2025,” ujarnya.

Dalam rangka memperkuat armada layanan jemput bola, Zainal menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengadakan 1 unit kendaraan operasional untuk UPTD Bapenda Bulungan dan 1 unit mobil layanan Samsat Keliling untuk wilayah Nunukan

Mobil Samsat Keliling ini akan menambah armada yang sudah ada menjadi total 6 unit di seluruh kabupaten/kota, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemandirian pembangunan Kaltara.

Di kesempatan itu, ia juga menyampaikan selamat kepada para wajib pajak yang beruntung mendapatkan hadiah undian, dan ucapan terima kasih atas kepatuhan dalam membayar pajak.

“Selamat kepada para wajib pajak yang beruntung. Hari ini kita menyerahkan 2 unit sepeda motor kepada pemenang undian taat pajak dari Tarakan dan Malinau. Terima kasih kepada bapak dan ibu atas kepatuhan dalam membangun daerah melalui pajak,” ucapnya.

Zainal berpesan kepada para pegawai UPTD Bapenda yang akan menggunakan fasilitas gedung baru harus juga diikuti dengan semangat kerja yang baru.

“Saya minta kepada jajaran Bapenda dan UPTD berikanlah pelayanan yang ramah, tanggap dan profesional. Dengan fasilitas yang lebih baik, kepercayaan dan kenyamanan masyarakat Kaltara harus meningkat,” pungkasnya.

(dkisp)

Sekprov Dorong Optimalisasi Pemerataan Pelayanan Dasar di Kaltara

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka Lokakarya High Level Meeting (HLM) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Kaltara Tahun 2026, digelar Ballroom Hotel Luminor, Senin (19/1).

Dalam sambutannya, Sekprov Denny menyampaikan pertemuan ini merupakan forum strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat di Kaltara.

“SPM adalah tanggung jawab moral kita bersama. Dengan tantangan geografis Kalimantan Utara yang luas, kita harus mampu menutup celah disparitas layanan agar masyarakat di perbatasan maupun perkotaan merasakan kualitas pelayanan yang setara,” kata Sekprov.

Penerapan SPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi tolak ukur kehadiran negara dalam sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga ketenteraman masyarakat dan penanganan bencana.

Denny menyebutkan dalam kegiatan Lokakarya SPM difokuskan untuk mengurai berbagai hambatan atau debottlenecking yang selama ini menahan laju akselerasi capaian SPM.

Melalui agenda ini, ia juga memastikan 3 aspek penting dalam mencapai tujuan SPM yang pertama adalah sinkronisasi dan akurasi data, kedua optimalisasi kolaborasi multi-sektor dan ketiga penyusunan rencana aksi strategis.

Dasar hukum penerapan SPM melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2014 tentang SPM, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

“Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Chief Coordinator dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan target SPM terintegrasi penuh dalam RKPD dan APBD,” tegas Denny.

“Pastikan alokasi sumber daya benar-benar diarahkan untuk pelayanan dasar. Saya minta seluruh Kepala OPD menanamkan budaya kerja bahwa SPM adalah prioritas utama, bukan sekadar program sambilan,” jelasnya.

Acara diakhiri dengan peluncuran The SPM Team Kaltara oleh Sekprov Kaltara. Tim ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi antar instansi dalam mencapai target pelayanan dasar, sekaligus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Bumi Benuanta.

(dkisp)

Sekprov Pimpin Apel Pagi, Imbau Disiplin Anggaran dan Efisiensi Energi di Lingkungan Pemprov

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, SE., MM., memimpin apel gabungan lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara digelar di Lapangan Agatis, Senin (19/1) pagi.

Dalam amanatnya, Sekprov Denny mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta penghematan dalam penggunaan listrik fasilitas kantor.

Sekprov Denny mengingatkan masih ada beberapa pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum bergerak pada tahap penatausahaan, sehingga berpotensi mengganggu kinerja dan pencapaian program yang telah direncanakan.

“Perencanaan harus benar-benar matang. Surat Penyediaan Dana (SPD) dan rencana anggaran kas harus memperhitungkan kebutuhan selama 12 bulan ke depan. Media pergeseran anggaran sebaiknya semakin diminimalkan agar menunjukkan kualitas perencanaan yang semakin baik,” kata Sekprov.

Denny menekankan pentingnya manajemen waktu dengan membagi waktu kerja pada tiga tahapan terdiri dari pekerjaan yang sudah dikerjakan, yang sedang dikerjakan dan yang akan dikerjakan.

Ia mencontohkan terdapat salah satu OPD yang telah menyiapkan pekerjaan lintas tahun anggaran, mulai dari evaluasi tahun sebelumnya, pelaksanaan tahun berjalan hingga persiapan untuk tahun berikutnya.

“Hal ini merupakan inisiatif dan pencapaian kerja yang patut dicontoh oleh OPD lainnya,” ujarnya.

Dalam rangka efisiensi, Denny meminta seluruh OPD dan ASN Pemprov Kaltara agar lebih peduli terhadap penggunaan listrik dalam fasilitas kantor seperti memastikan lampu, AC dan peralatan listrik lainnya dimatikan setelah jam kerja, terutama menjelang akhir pekan untuk mencegah pemborosan energi.

Melalui kebiasaan sederhana seperti mematikan peralatan listrik setelah digunakan diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang hemat energi, efektif, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif.

“Saya berharap agar seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga tanggung jawab dalam bekerja demi mendukung kinerja Pemprov Kaltara secara optimal,” pungkasnya.

(dkisp)

SMSI Kaltara Sebut Kerja Sama Publikasi OPD Sah dan Transparan

TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan markup anggaran iklan media oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara, Victor Ratu menegaskan, pemberitaan tersebut tidak valid dan tidak memahami mekanisme kerja sama publikasi pemerintah dengan media, serta tidak melalui proses klarifikasi kepada organisasi profesi pers maupun perusahaan media yang menjadi mitra OPD.

“Kerja sama publikasi OPD dengan media memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Victor Ratu, Selasa (20/1/2026).

SMSI Kaltara juga menanggapi rujukan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024, yang kerap disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut. Menurut SMSI, Pergub tersebut tidak mengatur standar nilai kerja sama publikasi atau iklan media.

“Pergub Nomor 39 Tahun 2024 itu hanya mengatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pemprov Kaltara, yang meliputi antara lain perjalanan dinas, makan dan minum, kegiatan rapat, serta pemberian penghargaan. Pergub ini sama sekali tidak mengatur standar harga atau nilai kerja sama publikasi dengan media,” jelasnya.

Victor mengungkapkan, regulasi terkait kerja sama publikasi Pemprov dengan media saat ini masih dalam proses perampungan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara serta stakeholder terkait lainnya termasuk melibatkan organisasi Pers atau konstituen dewan pers di Kaltara.

“Pergub yang mana yang dijadikan dasar untuk menuding adanya markup dalam kerja sama media, yang jelas belum ada Pergub yang secara khusus mengatur standar nilai kerja sama publikasi OPD dengan media di Kaltara,” ungkap Victor

Victor menilai kerja sama publikasi di atas Rp1 juta merupakan hal yang wajar, mengingat bentuk kerja sama tidak sekadar pemasangan iklan, melainkan mencakup produksi berita yang dibuat langsung oleh wartawan sesuai kebutuhan OPD, mulai dari peliputan lapangan, wawancara, penulisan, penyuntingan, hingga distribusi informasi kepada masyarakat.

“Kerja jurnalistik membutuhkan sumber daya manusia profesional, biaya operasional, waktu, serta tanggung jawab etik. Karena itu, tidak tepat jika nilai kerja sama langsung diasumsikan sebagai markup,” tegasnya.

SMSI Kaltara juga menilai bahwa kerja sama OPD dengan media turut membantu keberlangsungan hidup perusahaan pers, khususnya media lokal di daerah, sekaligus menjaga fungsi pers sebagai penyampai informasi publik, pembangunan, dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kerja sama ini membantu operasional perusahaan pers dan kesejahteraan wartawan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi,” tambahnya.

Ia menambahkan, media tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran OPD. Media hanya melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kontrak kerja sama yang sah dan terbuka untuk diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, seharusnya ditempuh melalui mekanisme audit dan penegakan hukum resmi, bukan melalui narasi sepihak yang berpotensi menyudutkan media secara luas.

SMSI Kaltara juga mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip jurnalistik, khususnya asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pers dan tidak mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.

“Kami mendukung transparansi dan pengawasan anggaran negara. Namun kami menolak tudingan tanpa dasar hukum yang jelas serta mempertanyakan regulasi yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Victor juga mengingatkan 80 perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Kaltara agar tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kerja sama maupun pemberitaan.

“SMSI Kaltara berkomitmen memastikan seluruh anggota bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kerja sama publikasi tidak boleh menghilangkan independensi redaksi,” pungkasnya.

(*)

Dipusatkan di SMKN Sebatik Barat, Wabup Hermanus Dampingi Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN- Wakil Bupati Nunukan Hermanus mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen ) Prof Dr Atip Latipulhayat S H LL.M Ph D dan Direktur SMK Kemendikdasmen Dr Arie Wibowo Kurniawan S Si M Ak beserta rombongan dalam kunjungan kerjanya di Sebatik dalam rangka peresmian revitalisasi satuan pendidikan yang ada di beberapa tempat di Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dipusatkan di Ruang pertemuan SMKN Sebatik Barat, Sabtu 17 Januari 2026.

Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan fasilitas yang memadai (seperti kelas, toilet, perpustakaan) agar lingkungan belajar menjadi aman, nyaman, dan berkualitas untuk semua anak Indonesia.

Kehadiran Wamen Dikdasmen Arif Latipulhayat menekankan bahwa revitalisasi bukan sekadar perbaikan fisik bangunan, melainkan upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan lebih nyaman. Menurutnya yang paling penting adalah menjaga sarana dan prasarana yang sudah ada.

” Disini saya tekankan bahwa pemeliharaan yang paling penting, contohnya seperti WC, tahun ini dibangun, tahun depan isinya jin semua karena kotor, padahal kalau dibersihkan setiap hari insyaallah tidak akan kotor.” Ucapnya sambil tersenyum.

Ditambahnya pendidikan yang berkualitas dimulai dari lingkungan yang layak. Gedung yang kokoh dan fasilitas yang memadai adalah fondasi agar anak didik bisa fokus mengeksplorasi potensi mereka tanpa terganggu dengan hal kecil yang terbiarkan.

” Khusus untuk tahun ini, tolong nanti datanya yang SD dan SMP yang benar benar prioritas yang perlu direvitalisasi, segera datanya,” lanjutnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan musyawarah wilayah III PW Persis Kalimantan Utara bertema Kemandirian Jami’iyyah untuk Kemaslahatan Ummat dan Masyarakat Kalimantan Utara dan orasi ilmiah pendidikan dengan judul : Teguhkan Peran Pendidikan Persis dalam Mencetak Kader Berilmu dan Berakhlak.

Dalam kesempatan ini Wabup Hermanus menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan Persis dan seluruh elemen pendidikan.

” Kita ingin memastikan pendidikan di perbatasan semakin maju melalui penguatan karakter, peningkatan kualitas pendidikan dan budaya literasi, serta pemanfaatan tehnologi secara bijak tanpa mengurangi ruh pendidikan.” Ungkap Wabup Hermanus.

Menjadi harapan kepada Wamendikdasmen, Kabupaten Nunukan juga mendapat dukungan serta perhatian dalam penguatan pendidikan dasar dan menengah di wilayah perbatasan, pemerataan tenaga pendidikan, peningkatan mutu layanan, serta penguatan sarana dan prasarana.

Karena menurut Wabup Hermanus menjaga perbatasan bukan hanya soal penjagaan wilayah, tetapi juga memastikan anak-anak perbatasan tumbuh menjadi penjaga masa depan bangsa Indonesia.

” Kepada seluruh peserta musyawarah wilayah Persis Provinsi Kaltara, saya ucapkan selamat bermusyawarah, semoga berjalan dengan lancar, menghasilkan keputusan terbaik, dan menghadirkan program yang nyata manfaatnya bagi umat, bagi daerah, dan bagi bangsa,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan peletakan batu pertama pembangunan SMA IT Persis Sebatik Barat.

(PROKOMPIM)